Proyek BTS Diduga Belum Berizin di Parungkuda–Bojonggenteng, Minim Informasi dan Tanpa Penanggung Jawab di Lapangan

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 04:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info || SUKABUMI — Proyek pembangunan tower BTS yang berlokasi di Pakasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, serta di wilayah Bojong Galing, Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, kembali menuai sorotan. Proyek yang disebut-sebut milik PT Menara Selaras Persada ini diduga belum mengantongi izin resmi, namun aktivitas pembangunan telah berjalan di lapangan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, pekerjaan proyek BTS tersebut terlihat sudah berlangsung. Namun, sangat disayangkan, tidak ditemukan papan informasi proyek yang semestinya dipasang sebagai bentuk keterbukaan kepada publik.

Ketiadaan papan proyek ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam pelaksanaan pembangunan. Selain itu, kondisi di lapangan juga menunjukkan minimnya transparansi dari pihak pelaksana proyek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media mencoba menggali informasi di lokasi, tidak ditemukan penanggung jawab lapangan yang dapat memberikan keterangan resmi. Para pekerja yang berada di lokasi pun mengaku tidak mengetahui secara detail terkait perizinan proyek tersebut.

“Saya tidak tahu soal izinnya, saya hanya bekerja saja,” ujar salah satu pekerja proyek saat ditemui di lokasi, Selasa (14/4/2026).

Sementara itu, saat dikonfirmasi, pihak pemerintah desa (pemdes) setempat menyampaikan bahwa perizinan proyek tersebut masih dalam proses. Pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan besar, mengingat pekerjaan fisik telah berjalan lebih dahulu sebelum izin dinyatakan lengkap.

READ  Wisata Cemara Ciwidig Cianjur Disorot: Dugaan Pengelolaan Amburadul, Sampah Menumpuk dan Transparansi Dipertanyakan

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku, di mana setiap proyek pembangunan infrastruktur, termasuk tower BTS, wajib memiliki izin lengkap sebelum memulai pekerjaan.

Selain aspek perizinan, masyarakat juga menyoroti dampak yang mungkin ditimbulkan dari pembangunan tower tersebut, baik dari sisi lingkungan, keselamatan, maupun tata ruang wilayah.

Warga berharap adanya kejelasan dan keterbukaan dari pihak perusahaan maupun pemerintah terkait, agar tidak terjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT Menara Selaras Persada maupun dinas teknis terkait di Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai legalitas proyek tersebut.

Catatan Redaksi:

Redaksi SUARARAKYAT.info menilai bahwa minimnya transparansi dalam proyek pembangunan, terlebih yang diduga belum mengantongi izin resmi, merupakan persoalan serius yang tidak bisa diabaikan. Ketiadaan papan proyek serta tidak adanya penanggung jawab di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran prosedur.

Redaksi mendesak Pemerintah Kabupaten Sukabumi dan dinas terkait untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Keterbukaan informasi dan kepatuhan terhadap regulasi adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik serta melindungi kepentingan masyarakat luas.

Penulis : Riz

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Suararakyat.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kodim 1802/Sorong Percepat Penguatan Pondasi Jembatan Garuda Tahap IV
Latihan dan Uji Terampil Glagaspur, Prajurit Kodaeral XV Laksanakan Renang Laut, dan Menembak
Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat
Uji Ketangguhan di Lembang, Yonif 2 Marinir TNI AL Dapat Perhatian Langsung Danpasmar 1
Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV di Klatifi Capai 18 Persen
Truk Galian Tanah di Gunungguruh ke Proyek Tol Bocimi Diduga Abaikan K3, Jalan Umum Licin dan Berdebu, Warga Resah
Sengkarut Jual Beli Tanah di Cibadak Sukabumi, Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan hingga Dugaan Penjualan Ganda Terungkap
LMRB (Laskar Melayu Radar Bersatu) Kab Siak Menghadiri Undangan Halal Bihalal Pengurus FS SPTI Kabupaten Siak di Highland Hotel
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 00:01 WIB

Kodim 1802/Sorong Percepat Penguatan Pondasi Jembatan Garuda Tahap IV

Rabu, 15 April 2026 - 01:15 WIB

Progres Jembatan Garuda Tahap IV Capai 23 Persen, Pekerjaan Pondasi Terus Dikebut di Sorong Barat

Selasa, 14 April 2026 - 06:32 WIB

Uji Ketangguhan di Lembang, Yonif 2 Marinir TNI AL Dapat Perhatian Langsung Danpasmar 1

Selasa, 14 April 2026 - 05:30 WIB

Progres Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV di Klatifi Capai 18 Persen

Selasa, 14 April 2026 - 04:37 WIB

Proyek BTS Diduga Belum Berizin di Parungkuda–Bojonggenteng, Minim Informasi dan Tanpa Penanggung Jawab di Lapangan

Berita Terbaru

Berita Daerah

Kodim 1802/Sorong Percepat Penguatan Pondasi Jembatan Garuda Tahap IV

Kamis, 16 Apr 2026 - 00:01 WIB