Istri Korban Dugaan Pembunuhan di Inhil Tegaskan Tolak Damai, Minta Terdakwa Dijatuhi Hukuman Mati

- Penulis

Sabtu, 27 September 2025 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Inhil-Kaaus dugaan pembunuhan berencana terhadap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Kamarizaman Bin Asmawi, warga Desa Kuala Patah Parang, Kecamatan Sungai Batang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terus menjadi sorotan publik.

Tim media ini pada Sabtu (27/9/2025) mengonfirmasi istri korban serta keluarga yang berinisial M, memberikan keterangan melalui sambungan telepon WhatsApp terkait uang yang disebut-sebut dalam persidangan sebelumnya. Insil M serta Keluarga korban menegaskan bahwa uang Rp10 juta yang diberikan kepada dirinya bukanlah kompensasi atau uang damai, melainkan murni belasungkawa dari keluarga terdakwa bukan dari terdakwa.

“Kk terdakwa dan keponakan terdakwa 2 orang datang ke rumah membawa uang Rp10 juta, 2 juta saya tidak tau, Mereka bilang ini hasil kumpulan keluarga, bukan dari terdakwa langsung. Kalau memang uang itu murni dari keluarga, kenapa di persidangan disebut seolah-olah terdakwa sudah memberi kompensasi? Ini seperti mau menjebak saya dan keluarga saya agar dianggap sudah berdamai dan saya korban secara resmi menolak menerima uang dari terdakwa,” ujar M serta keluarga korban

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai, langkah itu dilakukan untuk memberi kesan kepada majelis hakim bahwa pihak terdakwa telah beritikad baik, sehingga diharapkan dapat meringankan hukuman.

“Mereka ingin supaya terlihat di depan hakim seolah sudah ada perdamaian, agar hukuman terdakwa bisa lebih ringan dan kesannya bukan pembunuhan berencana,” tambahnya.

Tidak hanya itu, M serta keluarga juga mengungkapkan bahwa dirinya secara resmi telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir. Dalam surat yang ditandatangani inesial He, Al, ia mendesak agar terdakwa Azhari Hasan alias Bujang bin Hasan dijatuhi hukuman mati, atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

READ  Meski Pemborong Hasanudin Cabut Pengaduan ke Dewan Pers, RJN Tetap akan Layangkan Laporan ke Polisi

Dalam surat tersebut inesial He Al serta keluargga korban’ memaparkan beberapa alasan, di antaranya:

1. Fakta persidangan telah menunjukkan adanya unsur-unsur pembunuhan berencana.

2. Ia mengaku mendengar langsung ucapan ancaman terdakwa sebelum melakukan penyerangan.

3. Korban sempat dilarikan ke RS Puri Husada Tembilahan, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka bacok.

4. Korban sempat berpesan agar kasus ini dilaporkan ke polisi dan menolak segala bentuk perdamaian.

5. Bantahan keras atas keterangan saksi yang menyebut adanya penyerahan uang Rp12 juta dari pihak terdakwa.

6. Trauma mendalam yang dialami keluarga atas pembunuhan yang dinilai sangat tragis.

“Berdasarkan semua itu, saya mewakili keluarga memohon agar terdakwa dituntut hukuman mati atau minimal seumur hidup. Itu juga merupakan pesan terakhir almarhum suami saya, agar jangan pernah berdamai,” tegasnya

Surat tersebut juga ditembuskan ke beberapa instansi, antara lain Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Jamwas Kejaksaan Agung RI, Kejaksaan Tinggi Riau, serta Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan yang menangani perkara tersebut.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Inhil, dan publik menantikan putusan majelis hakim atas perkara yang telah menyita perhatian luas masyarakat.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:38 WIB

Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum

Senin, 8 Juni 2026 - 03:12 WIB

Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:37 WIB

Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Berita Terbaru