Istri Korban Pembunuhan di Desa Patah Parang Inhil Ungkap Lirih Harapannya di Tengah Proses Persidangan

- Penulis

Jumat, 26 September 2025 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Inhil– Suasana persidangan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Patah Parang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali menghadirkan kesedihan mendalam bagi keluarga korban. Wartawan Suara Rakyat yang menghubungi istri korban, Herlina, melalui sambungan telepon, menerima jawaban lirih penuh duka dan getir dari perempuan yang kini harus menjalani hari-hari tanpa sang suami.

“Kalau hari ini memang sidang, tapi itu yang terdakwa. Saya tidak tahu hasilnya seperti apa itu…,” tutur Herlina dengan suara terbata-bata, berusaha tegar di tengah luka yang belum sembuh.

Herlina kemudian kembali mengingat detik-detik tragis saat peristiwa berdarah itu terjadi. Ia menyaksikan sendiri bagaimana suaminya dihujani ayunan parang berulang kali. “Saya melihat tangan suami saya berdarah, saya berusaha meleraikan dan berteriak supaya warga membantu melerai. Saat suami saya terjatuh, ia masih sempat menyebut nama pelaku, seakan mengingatkan pelaku agar berhenti,” kenang Herlina dengan nada sedih.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam sidang yang digelar Kamis (25/9/2025), majelis hakim menghadirkan dua orang saksi adekat. Saksi pertama adalah anak kandung pelaku, sementara saksi kedua merupakan warga desa yang berada sekitar sepuluh meter dari lokasi kejadian. Saksi warga menyatakan bahwa dirinya hanya melihat ayunan parang dan perkelahian sengit, tanpa melihat adanya darah pada awal kejadian. Disebut pula bahwa korban sempat membawa sebatang kayu ukuran empat inci dengan panjang dua meter, sementara pelaku menggunakan parang panjang.

READ  Infrastruktur Terabaikan, Jembatan Penghubung Tegalbuleud–Kalibunder Memprihatinkan, Warga Minta Tindakan Nyata Pemkab Sukabumi

Yang mengejutkan, dalam persidangan terungkap pula pernyataan saksi anak pelaku yang menyebut bahwa dirinya sudah membantu keluarga korban dengan memberikan uang sebesar Rp2 juta dan Rp10 juta, yang dianggap sebagai bentuk kompensasi.

Mendengar hal itu, Herlina dengan lirih menjawab, “Subhanallah, itu yang disebutnya di persidangan. Uang itu bukan dari keluarga pelaku, tapi dari keluarga lain yang sekadar membantu. Dari keluarga pelaku saya tidak akan mau terima. Uang itu masih ada di rumah orang tua, tidak saya sentuh, dan akan saya kembalikan kalau pun itu disebut sebagai kompensasi belasungkawa.”

Baginya, nyawa suami tidak bisa dinilai dengan materi. Herlina hanya menuntut agar hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya. “Suami saya sudah tiada. Saat ini, saya hanya berharap penegakan hukum yang seadil-adilnya terhadap penghilangan nyawa suami yang saya dan anak-anak saya sayangi,” ujarnya dengan penuh harap.

Kasus ini kini masih berproses di pengadilan. Publik menanti keputusan majelis hakim yang diharapkan dapat memberi rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus menjadi pelajaran agar peristiwa tragis serupa tidak kembali terjadi di tanah Inhil

(Syahwani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru