SUARARAKYAT.info|| Jakarta- Polemik yang menyelimuti transportasi berbasis aplikasi online atau populer disebut ojek online (ojol), baik roda dua maupun roda empat, kembali mengemuka sebagai isu serius yang menyentuh jutaan pekerja di Indonesia. Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum pidana internasional sekaligus ekonom, menilai bahwa persoalan ini sudah terlalu lama berlarut tanpa adanya solusi konkret dari pemerintah maupun DPR.Rabu (10/9/2025)
Dalam keterangan persnya kepada sejumlah pimpinan redaksi media melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta, Prof. Sutan menegaskan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto harus segera turun tangan. Menurutnya, hanya melalui intervensi langsung presiden dengan memerintahkan Kementerian Perhubungan dan melibatkan DPR, polemik transportasi online dapat menemukan jalan keluar yang adil bagi pekerja maupun pengguna jasa.
“Selama ini, kasus demi kasus justru semakin membengkak dan yang paling dirugikan adalah para driver dan konsumen. Pemotongan liar, regulasi yang kabur, hingga praktik-praktik pungli menjadi penyakit kambuhan yang tidak pernah diobati secara tuntas,” tegas Sutan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai bahwa selama bertahun-tahun, para pekerja ojol terus terjebak dalam sistem yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Demonstrasi yang berkali-kali dilakukan, menurutnya, selalu berujung pada jalan buntu karena pemerintah dan DPR lebih banyak mendengar kepentingan korporasi aplikator dibandingkan jeritan rakyat pekerja.
“Menhub bersama DPR jelas tidak pro terhadap masyarakat ojol. Mereka hanya menjadi penyambung kepentingan para pengusaha besar,” ujarnya lantang.
Lebih lanjut, Prof. Sutan memaparkan beberapa tuntutan utama yang mendesak untuk segera diwujudkan pemerintah, antara lain:
1. Mendesak agar RUU Transportasi Online segera dibahas dan disahkan.
2. Membatasi potongan aplikator maksimal 10 persen.
3. Menetapkan regulasi tarif antar barang, makanan, dan penumpang.
4. Melakukan audit investigatif atas potongan 5 persen yang selama ini tidak jelas transparansinya.
5. Menghapus program merugikan driver seperti aceng, slot, multi order, dan member.
6. Memberhentikan Menteri Perhubungan yang dinilai pro-aplikator dan menggantinya dengan figur pro-rakyat.
7. Mendesak Kapolri mengusut tuntas jatuhnya dua korban jiwa driver ojol dalam kericuhan 28 Agustus 2025.
8. Memberikan bonus berupa THR bagi para driver.
9. Menyediakan santunan bagi driver ojol yang meninggal dunia saat bekerja, serta biaya perawatan dan bantuan hukum bagi korban kecelakaan.
Menurutnya, tanpa pemenuhan tuntutan tersebut, negara justru membiarkan rakyat pekerja terus menjadi korban eksploitasi.
Sebagai pakar hukum, Prof. Sutan menegaskan perlunya langkah tegas dari negara untuk menutup bahkan mencabut izin perusahaan aplikator yang terbukti melakukan pungli dan merugikan pekerja. Ia menyebut masih banyak perusahaan besar yang bersedia bekerja sama dengan pemerintah dan menaati aturan resmi, sekaligus menghormati hak-hak pekerja.
“Kalau negara terus membiarkan, sama saja pemerintah bersekongkol dengan praktik ketidakadilan. Presiden harus menunjukkan keberpihakannya pada rakyat, bukan pada aplikator rakus yang merampas keringat pekerja ojol,” tandasnya.
Di akhir keterangannya, Prof. Sutan mengingatkan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat kecil terjebak dalam lingkaran eksploitasi. Ia mendesak agar segera ada keberanian politik dari presiden untuk menata ulang ekosistem transportasi online.
“Rakyat pekerja ojol hanya meminta perlindungan dan keadilan. Hak mereka sebagai warga negara dijamin konstitusi, tetapi selama ini dikhianati oleh permainan aturan yang pro-kapital. Sudah saatnya Presiden bertindak, karena DPR dan Kemenhub terbukti gagal mengemban amanat rakyat,” tutup Prof. Sutan yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWa Plus.
(Tim)














