Bea Cukai Kalbar Gagalkan Peredaran 360 Ribu Batang Rokok Ilegal, Tiga Tersangka Ditahan

- Penulis

Minggu, 7 September 2025 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Pontianak-tor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat berhasil menggagalkan peredaran besar rokok tanpa pita cukai di Kalimantan Barat. Dalam operasi yang digelar pada 1 Agustus 2025, petugas mengamankan 360.000 batang rokok ilegal berbagai merek serta menahan tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Ratusan ribu batang rokok yang diamankan terdiri atas 320.000 batang rokok merek ERA™ dan 40.000 batang rokok merek ORIS. Selain barang bukti, petugas juga menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam bernomor polisi KB 1162 MO yang diduga digunakan untuk mengangkut rokok ilegal.minggu (7/9/2025)

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial HW, warga Desa Rasau Jaya Umum, Kabupaten Kubu Raya; IW, warga Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur; serta YA, warga Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mereka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor S.TAPTSK-01/WBC.144/PPNS/2025 dan ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor SP-HAN-01/WBC.144/PPNS/2025.

Pengungkapan kasus berawal dari operasi penyidikan yang dilakukan tim Bea Cukai Kalbagbar di dua lokasi, yaitu Jalan Tanjung Raya I, Kota Pontianak, serta Jalan Raya Kakap, Gang Muhajirin II, Blok F No. 5, Perumahan Amy Permai, Desa Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

READ  Tragedi Kubu Raya: Remaja Disabilitas Diduga Terlibat Pembunuhan, Pengamat Desak Proses Hukum Berkeadilan

Atas temuan tersebut, penyidik memulai proses hukum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor PDP-01/KHUSUS/WBC.14/PPNS/2025 tertanggal 1 Agustus 2025.

Ketiga tersangka dijerat dengan dugaan pelanggaran sejumlah regulasi, antara lain:

Pasal 54 atau Pasal 56 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) angka (1) KUHP.

Pasal 109 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Pasal 63 UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. UU Nomor 7 Tahun 2021.

Pasal 5 PP Nomor 55 Tahun 1996 tentang Penyidikan Tindak Pidana Kepabeanan dan Cukai.

PP Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Cukai untuk Kepentingan Penerimaan Negara.

Kepala Seksi Penyidikan dan BHP Kanwil DJBC Kalbar, Egi Ginanjar, membenarkan penahanan para pelaku.

Sebelum berita ini diturunkan, tiga orang sudah naik status ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini mereka sudah ditahan,” ujarnya, Sabtu (6/9/2025).

Sementara itu, Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini, menyampaikan bahwa rilis resmi pengungkapan kasus rokok ilegal ini masih menunggu jadwal dari pimpinan, meski status tersangka terhadap ketiga orang sudah jelas.

Sumber : Humas Bea Cukai Kalbagbar, Murtini & Egi Ginanjar,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru