SUARARAKYAT.info||Indragiri Hilir – Polemik terkait pengelolaan lahan kelapa sawit hasil sitaan Satgas Pengendalian Kerugian Negara (PKH) kembali mencuat ke publik. Lahan seluas 154 hektar yang sebelumnya berada dalam penguasaan PT Setia Agrido Mandiri di Desa Rambaian, Kecamatan Gaung Anak Serka, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, kini menuai sorotan tajam dari masyarakat setempat.rabu (3/9/2025)
Pasalnya, lahan yang seharusnya dikelola secara transparan untuk kepentingan negara, justru disebut-sebut menjadi ladang bisnis segelintir oknum. Dugaan monopoli, praktik tidak transparan, hingga manipulasi terhadap masyarakat kian menguat, seiring minimnya keterbukaan informasi dari pihak pengelola di lapangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim media yang mencoba menelusuri langsung ke lokasi perkebunan sawit sitaan Satgas PKH tersebut menemukan berbagai kejanggalan. Beberapa warga yang tinggal di sekitar area mengungkapkan adanya praktik yang terkesan menutup-nutupi, bahkan mereka merasa dimanfaatkan oleh pihak tertentu. “Kami masyarakat di sini hanya bisa melihat, tapi tidak pernah tahu ke mana hasil sawit ini, dan siapa sebenarnya yang berhak mengelolanya,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak hanya sampai di situ, ketika tim media mencoba mendatangi salah satu kamp (kem) pengelola, beberapa pekerja di lokasi juga tidak mampu memberikan keterangan jelas. Seorang pekerja bernama Toni hanya menyebut bahwa dirinya bersama tim lain bekerja atas instruksi seorang bernama Ruslian atau Alan, serta rekannya bernama Ipin. Namun, ketika ditanya soal legalitas maupun dasar kemitraan mereka, Toni bungkam. Ia justru menyarankan agar media menghubungi pihak Agrinas di Pekanbaru, yang disebut-sebut sebagai institusi yang membawahi kegiatan tersebut.
Berupaya mencari kejelasan, tim media menghubungi Letkol Kuku yang disebut sebagai pihak Agrinas yang bertanggung jawab. Dalam keterangannya, Kuku membenarkan bahwa ia memang memiliki tanggung jawab atas aktivitas pengelolaan lahan sawit sitaan tersebut. Namun, ketika ditanya soal legalitas kemitraan dengan kelompok tani maupun pihak Alan, fakta mengejutkan muncul.
Kerja Sama Operasional (KSO) antara Agrinas dengan kelompok tani “Berkah Tani Sejahtera” ternyata sudah berakhir sejak bulan Juli lalu, dan belum ada perpanjangan resmi. Kendati demikian, aktivitas di lahan sawit sitaan tersebut masih terus berjalan hingga hari ini. Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan besar: mengapa kegiatan tetap berlanjut tanpa landasan hukum yang jelas, dan siapa yang sebenarnya diuntungkan dari situasi tersebut?
“Kalau memang KSO sudah berakhir, tapi pengelolaan tetap jalan tanpa dasar hukum yang sah, ini jelas menyalahi aturan. Sangat wajar bila publik menilai ada permainan oknum-oknum tertentu untuk mencari keuntungan pribadi,” kata salah satu tokoh masyarakat Rambaian yang ditemui wartawan.

Minimnya transparansi dalam pengelolaan lahan sawit sitaan Satgas PKH ini bukan hanya mencoreng citra lembaga terkait, tetapi juga berpotensi merusak nama baik institusi negara, termasuk TNI dan Polri, di mata masyarakat. Lahan yang seharusnya menjadi aset negara justru diduga dijadikan mesin cuan oleh mafia bisnis yang beroperasi di balik layar.
Atas temuan ini, media bersama masyarakat meminta agar instansi berwenang segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Aparat penegak hukum dan pemerintah pusat diharapkan tidak menutup mata, serta menindak tegas oknum-oknum yang bermain di lapangan. Penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.
(Syahwani)














