9 Tahun Menggantung, Hak Pensiun Mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Tak Kunjung Cair

- Penulis

Rabu, 13 Agustus 2025 - 08:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Bandung -pensiun almarhum Setia Budiana, SH, mantan Kepala Cabang Elteha Internasional Jawa Barat, masih belum dibayarkan meski sembilan tahun telah berlalu sejak dirinya memasuki masa pensiun. Padahal, Setia telah mengabdi selama 36 tahun di perusahaan jasa pengiriman tersebut.

Istri almarhum, Tri Setiowati, SH, MH, mengungkapkan dalam wawancara eklusif pada media 13 Agustus 2025, bahwa permintaan pembayaran hak pensiun dan pesangon telah disampaikan sejak awal masa pensiun. Namun, upaya hukum hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta Pusat tidak membuahkan hasil.

WA saya bahkan diblokir. Pimpinan seperti apa itu, tidak punya hati dan perasaan,” ujar Tri dengan nada tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pimpinan Perusahaan yang Disebut Bertanggung Jawab

Tri menyebut pimpinan Elteha Internasional, Yopi Tangkilisan, beserta istrinya Theresia Vivianne Herkarta, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas belum cairnya hak pensiun tersebut. Nama lain yang ikut disinggung adalah Gideon Djaja Kusuma, adik ipar Yopi, yang juga diduga menunggak pembayaran pesangon mantan karyawan lain.

Alamat ketiganya diketahui berada di wilayah Kebayoran Lama dan Kebayoran Utara, Jakarta. Beberapa mantan karyawan lain seperti Santoso, Kardiman, Teguh, dan almarhum Haryanto juga disebut mengalami nasib serupa.

Rincian Hak yang Belum Dibayarkan

Berdasarkan kesepakatan bersama pada 2016, hak yang seharusnya diterima almarhum Setia Budiana meliputi:

Uang pesangon: Rp 200.856.186

READ  Kodim 0607/ Kota Sukabumi Gelar Donor Darah dalam Rangka HUT ke-80 TNI

Penghargaan masa kerja: Rp 111.591.770

Penggantian hak (15%): Rp 46.868.543

Total: Rp 359.325.499

Sebagian nilai pernah diperhitungkan melalui pembelian mobil Nissan Grand Livina tahun 2013 dan sisa kontrak rumah, namun sisa yang belum dibayar diperkirakan mencapai Rp 295.769.944.

Menurut peraturan, pembayaran pesangon harus dilakukan maksimal 27 bulan setelah pensiun. Nyatanya, hampir satu dekade kasus ini belum tuntas.

Perusahaan Besar, Kewajiban Kecil Terabaikan

Tri menilai tindakan ini ironis mengingat Elteha Internasional adalah perusahaan besar dengan jaringan pengiriman paket dan dokumen di lebih dari 350 kota besar dunia, bahkan bersaing dengan PT Pos Indonesia.

Kerja puluhan tahun, tapi hak kami tidak dibayar. Jangankan memenuhi janji untuk menghajikan almarhum, hak pensiun pun tak kunjung dipenuhi,” tutur Tri.

Tuntutan Keadilan

Tri yang berprofesi sebagai advokat mempertanyakan kinerja aparat hukum dalam menegakkan putusan dan melindungi hak pekerja. Saat ini, perkara tersebut masih bergulir di PN Jakarta Pusat dan Mahkamah Agung. Hakim Peninjauan Kembali yang sebelumnya menangani kasus ini telah dipindahkan ke Papua, sementara hakim pengganti belum bisa dihubungi.

Kapan hak kami dipenuhi? Apa kerja pengadilan? Apa kerja hakim?” tanya Tri.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Elteha Internasional belum memberikan klarifikasi resmi.

 

Sumber: Tri Setiowati, SH, MH Istri almarhum Setia Budiana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Kebohongan Publik Seret Anggota DPRD Kota Sukabumi, BK DPRD Mulai Bongkar Laporan Forwacib
Desak Penegakan Perda Miras, Garis Sukabumi Raya Beri Deadline Keras ke Pemkot
Stok Beras Capai Ribuan Ton, DPR RI Heri Gunawan Pastikan Sukabumi Siap Hadapi Iduladha
Forwacib Soroti “Lambannya” Kejari Kota Sukabumi, Desak Kejelasan Dugaan Kasus Rp 2 Miliar
Drainase Permanen Dibangun, Akses Wisata Kadudampit Kian Siap Hadapi Musim Hujan
Toilet Nyaman dan Bersih, Wajah Baru Pelayanan di RSUD Sekarwangi untuk Pengunjung
Sorotan Publik terhadap Dana Hibah Kesra 2025, Diduga MUI Kabupaten Sukabumi Terima Rp 8 Miliar
Dana Umat Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi BAZNAS
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:31 WIB

Dugaan Kebohongan Publik Seret Anggota DPRD Kota Sukabumi, BK DPRD Mulai Bongkar Laporan Forwacib

Rabu, 6 Mei 2026 - 04:24 WIB

Desak Penegakan Perda Miras, Garis Sukabumi Raya Beri Deadline Keras ke Pemkot

Senin, 4 Mei 2026 - 08:02 WIB

Stok Beras Capai Ribuan Ton, DPR RI Heri Gunawan Pastikan Sukabumi Siap Hadapi Iduladha

Senin, 4 Mei 2026 - 07:58 WIB

Forwacib Soroti “Lambannya” Kejari Kota Sukabumi, Desak Kejelasan Dugaan Kasus Rp 2 Miliar

Minggu, 3 Mei 2026 - 04:09 WIB

Drainase Permanen Dibangun, Akses Wisata Kadudampit Kian Siap Hadapi Musim Hujan

Berita Terbaru

Info Desa

Direktur BUMDesa Mandiri Pasawahan Menerima Catatan BPD

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:52 WIB