SUARAKYAT.info|| Sukabumi- Peristiwa tersebut berawal ketika ada penggerebekan di bandara soekarno hatta jakarta pada jumat (8/8/2025) malam dan beberapa tenaga kerja wanita (TKW) Yang akan di berangkatkan ke Nagara Oman
Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat di wilayah Jawa Barat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan jaringan mafia pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang beroperasi di Cianjur dan Sukabumi dengan modus calling visa, yang disebut dijalankan secara terorganisir hingga ke luar negeri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sindikat ini melibatkan Imron Rosadi, warga Cianjur, dan seorang perempuan bernama Imas, yang disebut sebagai sponsor atau perekrut utama di Sukabumi. Imas diduga memiliki hubungan langsung dengan dua agen luar negeri bernama Nana dan Susi, yang saat ini bermukim di Negara Oman. Kedua agen ini disebut menjadi pengendali utama perekrutan dan penempatan calon pekerja migran secara ilegal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus “Calling Visa” untuk Perdagangan Orang
Jaringan ini diduga memanfaatkan modus calling visa.visa yang biasanya digunakan untuk mengundang tenaga kerja atau tamu tertentu ke luar negeri namun disalahgunakan untuk mengirim calon pekerja migran tanpa prosedur resmi. Praktik ini kerap menjadi pintu masuk perdagangan orang, karena korban yang berangkat tidak memiliki perlindungan hukum, sehingga rentan dieksploitasi di negara tujuan.
Lokasi dan Jaringan Terstruktur

Menurut keterangan sumber dan juga salah satu calon TKW yang gagal berangkat, rumah Imas di Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, dijadikan sebagai rumah singgah bagi calon TKI sebelum diberangkatkan. Dari lokasi inilah, para korban dikumpulkan, diproses dokumennya secara ilegal, lalu diterbangkan ke Oman atas koordinasi Nana dan Susi.
Basir pemilik rumah seakan tidak tau bahwa aktivitas pekerjaan istrinya sebagai mafia jaringan TPPO
“Saya hanya petani di kampung tidak tau soal kerjaan istrinya, cuma kalau ada yang datang memang sering cuma istirahat dan tidur sambil menunggu panggilan buat paspor atau datang ke bandara” Katanya basir ketika ditemui dirumahnya yang mengaku sebagai suaminya dari mafia imas
Lebih lanjut basir menjelaskan kalau imas disini hanya mengantarkan ke imigrasi untuk pasporan dan antar ke Jakarta setelah ada telpon dari nana, nana ini anaknya imas yang saat ini berada di negara Oman. Ungkapnya basir
Ironisnya jika memang betul basir adalah suami dari imas tidak mengetahui dengan jelas atas aktivitas istrinya, atau hanya kongkalingkong busuk untuk menutupi nya?
Wartawan Diblokir, Indikasi Upaya Tutup Mulut
Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan kepada Imas dan Nana berujung buntu. Saat dimintai keterangan, keduanya justru memblokir kontak wartawan. Tindakan ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya untuk menutup akses informasi dan menghalangi pengungkapan kasus ini.
Sejumlah aktivis buruh migran kini mendesak Bareskrim Polri serta Kementerian Ketenagakerjaan untuk turun tangan.dan menangkap jaringan jaringan mafia lainya yang saat ini berada di wilayah sukabumi dan cianjur. Mereka meminta agar sindikat ini segera diusut tuntas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal-pasal dalam UU tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi dapat dikenai pidana penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp600 juta.
Aktivis menegaskan bahwa penindakan tidak boleh berhenti pada perekrut lapangan seperti Imas atau Imron saja, tetapi harus membongkar jaringan internasionalnya yang berada di Oman, termasuk Nana dan Susi sebagai pengendali utama.
Mencegah Korban Baru
Pengungkapan kasus ini menjadi sangat penting mengingat modus calling visa kerap memakan korban yang pada akhirnya bekerja tanpa kontrak resmi, gaji tidak dibayar, hingga menjadi korban kekerasan dan eksploitasi. Penindakan cepat diyakini dapat memutus rantai perdagangan orang yang telah lama menghantui pekerja migran asal Indonesia.
Kini, semua mata tertuju pada langkah aparat penegak hukum. Publik menunggu keseriusan Bareskrim Polri dan kementerian terkait untuk menindak tegas para pelaku, mengusut jalur perekrutan hingga ke luar negeri, serta memastikan perlindungan penuh bagi calon pekerja migran Indonesia.
(Hs/Jm)














