SUARARAKYAT.info||Sukabumi — Polemik mencuat terkait pembangunan proyek dapur MBG yang berlokasi di RT 02 RW 07, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Meski perizinan diduga belum tuntas, proyek yang disebut-sebut sebagai dapur produksi tersebut telah berdiri hampir 60 persen. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan aturan hukum yang berlaku.
Saat tim Suararakyat.info mendatangi lokasi pada Senin, (11/8/2025), seorang pria bernama Bram, yang mengaku mewakili pemilik proyek, menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan joglo milik seseorang bernama Pak Selamet, yang juga disebut sebagai pemodal utama. Menurut Bram, seluruh proses perizinan telah diurus oleh pemilik.
“Kami sudah selesaikan perizinan. Untuk keterlibatan warga, kami juga sudah berkoordinasi dengan warga sekitar,” tegas Bram ketika dimintai keterangan terkait legalitas pembangunan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pernyataan ini justru berbanding terbalik dengan informasi yang diperoleh dari pihak kecamatan. Kasi Trantib Kecamatan Cikembar, Bapak Andi, mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut sejak awal.
“Kami tidak mendapat pemberitahuan resmi. Komunikasi dari pihak pemilik proyek memang kurang. Setelah kami cek, perizinan yang dimiliki tidak sesuai dengan luas bangunan dan peruntukannya. Awalnya izin untuk rumah joglo, namun kenyataannya dibangun dapur MBG,” ujar Andi.
Atas temuan itu, pihak kecamatan telah mengeluarkan surat teguran resmi yang memerintahkan penghentian sementara proyek sampai perizinan baru diterbitkan dan sesuai peruntukan. Surat tersebut telah diserahkan kepada salah satu pekerja di lokasi proyek. Isi teguran meliputi dua poin utama:
1. Kelengkapan perizinan wajib ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
2. Pemilik proyek diwajibkan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.
Ironisnya, berdasarkan pantauan langsung tim media, aktivitas pembangunan tetap berlangsung meski surat teguran telah dilayangkan. Sejumlah pekerja terlihat masih menggarap proyek di lokasi, memunculkan dugaan kuat bahwa pihak pemilik mengabaikan instruksi resmi dan tidak mematuhi prosedur administrasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Hingga berita ini ditayangkan, tim Suararakyat.info belum berhasil mengonfirmasi langsung pihak pemilik bangunan untuk mendapatkan penjelasan resmi. Sementara itu, publik menanti tindak lanjut tegas dari pemerintah daerah dan pihak berwenang agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan perizinan pembangunan di wilayah Sukabumi.
(Ade G)













