Diduga Langgar Prosedur, Proyek Pembangunan Dapur MBG di Cikembar Tetap Berjalan Meski Perizinan Belum Rampung

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 09:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info||Sukabumi — Polemik mencuat terkait pembangunan proyek dapur MBG yang berlokasi di RT 02 RW 07, Desa Cikembar, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi. Meski perizinan diduga belum tuntas, proyek yang disebut-sebut sebagai dapur produksi tersebut telah berdiri hampir 60 persen. Fakta ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan aturan hukum yang berlaku.

Saat tim Suararakyat.info mendatangi lokasi pada Senin, (11/8/2025), seorang pria bernama Bram, yang mengaku mewakili pemilik proyek, menjelaskan bahwa bangunan tersebut merupakan joglo milik seseorang bernama Pak Selamet, yang juga disebut sebagai pemodal utama. Menurut Bram, seluruh proses perizinan telah diurus oleh pemilik.

“Kami sudah selesaikan perizinan. Untuk keterlibatan warga, kami juga sudah berkoordinasi dengan warga sekitar,” tegas Bram ketika dimintai keterangan terkait legalitas pembangunan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, pernyataan ini justru berbanding terbalik dengan informasi yang diperoleh dari pihak kecamatan. Kasi Trantib Kecamatan Cikembar, Bapak Andi, mengungkapkan bahwa pihaknya bahkan tidak mengetahui adanya pembangunan tersebut sejak awal.

“Kami tidak mendapat pemberitahuan resmi. Komunikasi dari pihak pemilik proyek memang kurang. Setelah kami cek, perizinan yang dimiliki tidak sesuai dengan luas bangunan dan peruntukannya. Awalnya izin untuk rumah joglo, namun kenyataannya dibangun dapur MBG,” ujar Andi.

READ  Proyek Jalan Betonisasi di Alternatif Nagrak-Cibadak Diduga Menggunakan Material Kualitas Rendah, Baru Sebulan Jalan Sudah Retak Retak

Atas temuan itu, pihak kecamatan telah mengeluarkan surat teguran resmi yang memerintahkan penghentian sementara proyek sampai perizinan baru diterbitkan dan sesuai peruntukan. Surat tersebut telah diserahkan kepada salah satu pekerja di lokasi proyek. Isi teguran meliputi dua poin utama:

1. Kelengkapan perizinan wajib ditempuh sesuai aturan yang berlaku.

2. Pemilik proyek diwajibkan menghentikan sementara seluruh aktivitas pembangunan.

Ironisnya, berdasarkan pantauan langsung tim media, aktivitas pembangunan tetap berlangsung meski surat teguran telah dilayangkan. Sejumlah pekerja terlihat masih menggarap proyek di lokasi, memunculkan dugaan kuat bahwa pihak pemilik mengabaikan instruksi resmi dan tidak mematuhi prosedur administrasi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Hingga berita ini ditayangkan, tim Suararakyat.info belum berhasil mengonfirmasi langsung pihak pemilik bangunan untuk mendapatkan penjelasan resmi. Sementara itu, publik menanti tindak lanjut tegas dari pemerintah daerah dan pihak berwenang agar kasus ini tidak menjadi preseden buruk dalam penegakan aturan perizinan pembangunan di wilayah Sukabumi.

 

(Ade G)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru