Ketua Umum GAWARIS Kecam Keras Pengeroyokan Terhadap Wartawan media teropongrakyat.co Di Kabupaten Karawang Jawa Barat

- Penulis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 00:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Karawang-Asep Suherman,SH., ketua umum GAWARIS ( Gabungan Wartawan Indonesia Satu). mengecam keras tindakan kekerasan dengan pengeroyokan terhadap Riandi Hartono wartawan media teropongrakyat.co saat menjalankan tugas peliputan terkait dugaan peredaran obat – obatan terlarang golongan G pada sebuah toko yang berlokasi di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Karawang Barat Jawabarat

Peristiwa terjadi pada Senin siang, 4 Agustus 2025, ketika Riandi tengah melakukan wawancara dan pengumpulan informasi di lokasi tersebut. Akibat pengeroyokan tersebut, Riandi mengalami luka fisik berupa lecet di punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta nyeri hebat di bagian kepala. Korban telah melaporkan kejadian ini ke Polres Karawang, Polda Jawa Barat, untuk proses hukum lebih lanjut.
Perbuatan kekerasan dengan pengeroyokan terhadap Riandi Hartono tidak dapat di biarkan begitu saja. Kami GAWARIS akan menindaklanjuti kasusnya sampai tuntas karena kejadian ini adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.Menegaskan Asep Suherman Senin 4 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut Asep Suherman menyampaikan “ancaman pidana bagi pelaku pengeroyokan dan penganiayaan di atur dalam pasal 170, 351 ayat (2), 353 ayat (1, 2), 55 KUHP jo Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 yang berbunyi:
“barang siapa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta” Apabila kekerasan yang dimaksud menyebabkan luka berat, maka di pidana penjara paling lama 9 tahun,”jelaskan Asep Suherman

READ  Oknum Dokter Diduga Aniaya Istri Tukang Kayu di Cibadak Sukabumi

Menambahkan Asep Suherman “selaku.ketua umum GAWARIS sangat menyayangkan dan sangat mengecam keras atas perlakuan OTK atau perlakuan oknum TNI yang terindikasi terlibat dalam permasalahan tersebut semestinya turut serta membantu agar supaya peredaran obat terlarang bisa terungkap dan bisa hilang dari peredaran di kabupaten Karawang bukan malah membekingi itu sangat tidak di benarkan kalau memang ada oknum TNI yang terlibat kita akan laporkan ke Subdenpom Karawang atau ke pomdam 111/slw,” Tandasnya

Asep Suherman SH yang akrab di sapa komandan oleh seluruh jurnalis yang ada di Nusantara dan jawa barat karna beliau adalah seorang purnawirawan dari TNI yang sekarang aktip di dunia jurnalis sebagai ketua umum gawaris gabungan wartawan Indonesia satu lembaga profesi dan lembaga hukum.

 

(Gawaris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan
Dugaan Kebohongan Publik Seret Anggota DPRD Kota Sukabumi, BK DPRD Mulai Bongkar Laporan Forwacib
Desak Penegakan Perda Miras, Garis Sukabumi Raya Beri Deadline Keras ke Pemkot
Stok Beras Capai Ribuan Ton, DPR RI Heri Gunawan Pastikan Sukabumi Siap Hadapi Iduladha
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Senin, 11 Mei 2026 - 01:20 WIB

DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati

Sabtu, 9 Mei 2026 - 10:16 WIB

Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku

Jumat, 8 Mei 2026 - 02:19 WIB

Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab

Jumat, 8 Mei 2026 - 00:14 WIB

Desakan Transparansi Menguat, BAZNAS Sukabumi Tegaskan RSB Bebeza Tetap Berjalan

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB