Teluk Suak Dikorbankan: Mangrove Dibabat, Aset Daerah Disulap Jadi Parkir Ilegal

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 00:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Bengkayang, Kalimantan Barat –Ratusan batang pohon mangrove di kawasan pesisir Teluk Suak, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dilaporkan ditebang dan dialihfungsikan menjadi lahan parkir kendaraan bermotor. Ironisnya, lahan yang seharusnya dikelola sebagai aset Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini kini berubah menjadi bisnis parkir ilegal yang dikelola oleh pihak perseorangan.(30/7/2025)

Pantauan di lokasi pada Rabu (30/7/2025) memperlihatkan bahwa lahan yang sebelumnya berupa hutan mangrove telah ditimbun dengan material galian C dan dibangun bangunan semi permanen. Bangunan tersebut digunakan sebagai tempat penitipan kendaraan roda empat milik wisatawan yang hendak menyeberang ke Pulau Lemukutan.

Seorang warga Teluk Suak yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pengelola parkir ilegal bernama Ajung awalnya mengaku membangun garasi pribadi, namun belakangan memperluas bangunan dan mengoperasikannya sebagai lahan bisnis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Itu lahan milik Pemda, tapi digunakan secara pribadi. Mangrove ditebang habis, lahan ditimbun, sekarang malah jadi parkir berbayar. Sama sekali tidak ada kontribusi ke PAD,” ujar warga tersebut.

Warga menilai Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang dan pemerintah desa setempat lalai melakukan pengawasan terhadap aset negara sekaligus kawasan konservasi.

Kalau pengawasan dari pemerintah tidak berjalan, orang lain juga bisa ikut-ikutan. Hari ini Teluk Suak, besok mungkin kawasan lain ikut dibabat,” tambahnya.

Teluk Suak merupakan zona konservasi pesisir yang memiliki peran penting sebagai pelindung alami dari abrasi, penyerap emisi karbon, dan habitat biota laut. Pembabatan hutan mangrove dikhawatirkan memicu kerusakan ekologis serius bagi masyarakat pesisir.

Menurut Drs. Herman Hofi dari LBH Pontianak, pembabatan hutan mangrove tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

READ  HAK JAWAB :  Terkait Pemberitaan Pembangunan Masjid Darul Naim Desa Penyagun

Larangan pembabatan pohon mangrove diatur dalam Pasal 50 UU Kehutanan dan ancaman pidananya terdapat pada Pasal 78, dengan sanksi hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas Herman Hofi.

Selain itu, penggunaan aset milik daerah tanpa izin juga termasuk pelanggaran hukum sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti merugikan keuangan negara/daerah.

Masyarakat Teluk Suak mendesak Pemkab Bengkayang segera mengambil langkah tegas, antara lain:

1. Menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas lahan PAD.

2. Menghentikan aktivitas parkir ilegal dan mengalihkannya ke sistem resmi yang memberikan kontribusi PAD.

3. Melakukan pemulihan ekosistem mangrove yang telah dirusak.

4. Memproses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku, baik aspek lingkungan maupun pengelolaan aset daerah.

Warga juga menuntut agar Pemerintah Desa lebih proaktif dalam melakukan pengawasan dan pelaporan ke instansi terkait.

Ini bukan hanya soal parkir liar, tapi soal kerusakan lingkungan dan penyalahgunaan aset milik daerah,” tegas warga.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kerusakan lingkungan yang berdampak luas bagi masyarakat pesisir serta potensi kerugian keuangan daerah akibat hilangnya pendapatan dari pengelolaan aset PAD.

Masyarakat berharap Pemkab Bengkayang segera turun tangan untuk memulihkan kawasan Teluk Suak dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemkab Bengkayang terkait dugaan pembabatan mangrove dan alih fungsi lahan ini.

 

Sumber : SPM

Pewarta : Jn//Aktivis98

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton Untuk Infrastruktur Nasional
Masjid Rest Area Cisayar Tinggal Rangka: Dana Miliaran Menguap, Pemkab Sukabumi Diduga Tutup Mata
Dapur Program MBG di Garut Terbakar Tengah Malam, Dugaan Kelalaian Standar K3 dan Pengawasan SPPG Menguat
Dapur MBG atau Bom Waktu? Dugaan Pelanggaran Sanitasi di SPPG Tanjung Jaya 2 Garut Picu Kekhawatiran Publik
KORPRI Kepulauan Meranti Dukung Pemkab Selesaikan Tunda Bayar Gaji ASN, TPP, dan PPPK April 2026
MIO Sukabumi Raya Desak Bupati Asep Japar Copot Kadis PU, Dinilai Gagal dan Tak Transparan
LSM ANNAHL Bongkar Kejanggalan: Program Air MBR Sukabumi dan Jejak Rp300 Miliar
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:40 WIB

Kurangi Ketergantungan Impor, HKA Ajak Ekosistem Dorong Asbuton Untuk Infrastruktur Nasional

Kamis, 14 Mei 2026 - 01:00 WIB

Masjid Rest Area Cisayar Tinggal Rangka: Dana Miliaran Menguap, Pemkab Sukabumi Diduga Tutup Mata

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:15 WIB

Dapur Program MBG di Garut Terbakar Tengah Malam, Dugaan Kelalaian Standar K3 dan Pengawasan SPPG Menguat

Kamis, 14 Mei 2026 - 00:11 WIB

Dapur MBG atau Bom Waktu? Dugaan Pelanggaran Sanitasi di SPPG Tanjung Jaya 2 Garut Picu Kekhawatiran Publik

Rabu, 13 Mei 2026 - 06:52 WIB

KORPRI Kepulauan Meranti Dukung Pemkab Selesaikan Tunda Bayar Gaji ASN, TPP, dan PPPK April 2026

Berita Terbaru