Diduga Diluar HGU PT KTBM Wilayah Desa Pantai dan Lubuk Ramo, Kini Menjadi Lahan Pertambangan Secara Ilegal, Kok Bisa Ya?

- Penulis

Selasa, 18 November 2025 - 06:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT.info|| Kuantan Singingi —
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, kembali terpantau masih berlangsung hingga hari Senin, 17 November 2025. Berdasarkan laporan masyarakat serta rekaman video terbaru, sedikitnya sekitar 300 unit rakit PETI masih beroperasi di kawasan Sungai Batang Nalo dan area sekitarnya.(18/11/2025) 

Sebelumnya, pada (14/11/2025), aktivitas serupa telah diberitakan secara luas dan disebut telah mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH). Namun, laporan masyarakat menyebutkan bahwa kegiatan PETI bukan hanya tetap berlangsung, tetapi diduga semakin bertambah jumlah unitnya.

Sejumlah warga kembali menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum dari berbagai pihak yang memberikan perlindungan sehingga aktivitas PETI tetap berjalan tanpa penindakan yang efektif. Warga juga menginformasikan adanya pungutan mingguan sekitar Rp1,5 juta per unit rakit, yang diduga disetorkan kepada seorang koordinator berinisial T dan R. Informasi dari narasumber internal APH berinisial S dan M juga menyebut kedua nama tersebut sebagai pihak yang mengkoordinir pungutan dimaksud.

Seluruh informasi ini masih bersifat dugaan dari masyarakat, dan proses konfirmasi resmi kepada pihak-pihak terkait masih terus diupayakan.

Masyarakat juga mengeluhkan bahwa rencana razia atau operasi penertiban kerap bocor lebih dahulu, sehingga aktivitas PETI dapat berjalan tanpa hambatan berarti.
“Selama ini razia selalu bocor duluan. Katanya sudah dimusnahkan, tapi faktanya tidak begitu. Tambang masih jalan terus, bahkan bertambah banyak,” ujar salah seorang warga

Kawasan kebun kelapa sawit di area Estate Bukit Sepayung,
yang beririsan dengan wilayah terkait PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Sebagian area yang digunakan disebut warga berada di luar HGU perusahaan dan dijadikan lokasi pertambangan ilegal yang beroperasi siang dan malam.
Selain itu, warga menyampaikan bahwa sebagian pelaku diduga menggunakan BBM subsidi jenis solar dalam operasionalnya.

Warga yang menolak keberadaan PETI menyampaikan kecemasan terkait kerusakan lingkungan yang semakin meluas. Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Riau, untuk mengambil tindakan langsung di lapangan.
“Mohon agar Bapak Kapolda Riau turun langsung. Jangan biarkan wilayah Kuansing hancur karena tambang ilegal ini,” ujar warga lainnya.

Hingga rilis resmi ini diterbitkan, upaya konfirmasi masih dilakukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk kepada individu berinisial T dan R yang disebut masyarakat sebagai koordinator lapangan dalam aktivitas PETI tersebut.

LANDASAN HUKUM TERKAIT PETI
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin tergolong sebagai tindak pidana dan diatur dalam beberapa ketentuan hukum sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Pasal 161:
Setiap pihak yang membantu, memfasilitasi, atau turut serta dalam kegiatan penambangan ilegal juga dapat dikenai pidana.

2. KUHP Pasal 55 dan 56
Tentang turut serta, membantu, atau mempermudah terjadinya tindak pidana.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
Pasal 98 – 103:
Setiap kegiatan yang menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

4. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (jika terbukti penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan ilegal)
Penggunaan BBM subsidi tidak sesuai peruntukan dapat dikenai pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Peraturan Daerah dan Kewenangan Pemda
Pemerintah daerah dapat menindak PETI melalui Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi teknis lain sesuai kewenangannya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk perhatian terhadap laporan warga dan kondisi faktual di lapangan. Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. Semua pihak diimbau untuk menghormati proses penegakan hukum dan mendukung upaya penertiban demi menjaga lingkungan, keselamatan masyarakat, serta ketertiban wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

(Athia)

READ  Pemda Kabupaten Kepulauan Meranti Tertibkan 11 Titik Reklame Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang
POLISI CINTA PETANI: PERSONIL POLSEK BENGKALIS TURUN KE PERKEBUNAN MERAWAT HINGGA PANEN TANAMAN JAGUNG PIPIL BUMDES DARA SEMBILAN*
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Bengkalis Gelar Aksi Penanaman Jagung Pipil Serentak di Desa Kuala Alam*
Tancap Gas! Pembangunan Irigasi Desa Palasari Dikebut, Petani Berharap Hasil Maksimal
TEAM LIBAS Layangkan Teguran ke UPT KPH Bengkalis, Pertanyakan Tindak Lanjut Permohonan Informasi
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polsek Bengkalis Pantau dan Rawat Lahan Jagung Pipil di Desa Ketam Putih
DUKUNG SWASEMBADA PANGAN PRESIDEN RI, KAPOLSEK BENGKALIS GENCAR DORONG KELOMPOK TANI BUDIDAYA JAGUNG PIPIL.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:22 WIB

Ketidaksesuaian Foto dan Narasi Berita, Pemkab Meranti Klarifikasi Temuan Belanja Suku Cadang

Kamis, 11 Juni 2026 - 03:34 WIB

POLISI CINTA PETANI: PERSONIL POLSEK BENGKALIS TURUN KE PERKEBUNAN MERAWAT HINGGA PANEN TANAMAN JAGUNG PIPIL BUMDES DARA SEMBILAN*

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Polsek Bengkalis Gelar Aksi Penanaman Jagung Pipil Serentak di Desa Kuala Alam*

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:29 WIB

Tancap Gas! Pembangunan Irigasi Desa Palasari Dikebut, Petani Berharap Hasil Maksimal

Rabu, 10 Juni 2026 - 04:56 WIB

TEAM LIBAS Layangkan Teguran ke UPT KPH Bengkalis, Pertanyakan Tindak Lanjut Permohonan Informasi

Berita Terbaru