Suuararakyat.Inhil, Riau – Langkah mengejutkan datang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diketahui telah melakukan audit terhadap lahan sitaan tim Penanganan Konflik Horizontal (PKH) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Audit tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pengamat kebijakan, karena OJK sejatinya merupakan lembaga pengawas sektor jasa keuangan, bukan institusi yang biasa bersinggungan langsung dengan urusan agraria atau perkebunan.
Informasi ini pertama kali mencuat setelah tim media Suararakyat melakukan konfirmasi langsung kepada saudara AL, salah satu pengurus kelompok tani Berkah Tani Sejahtera, yang menyatakan bahwa pihaknya mengetahui kedatangan tim OJK ke lokasi lahan yang saat ini tengah disengketakan. Bahkan menurut AL, audit tersebut telah dilakukan beberapa waktu lalu, dan pihaknya mengantongi sejumlah dokumen pendukung, termasuk kerja sama resmi dari Agrinas (Badan Usaha Milik Negara di sektor pertanian dan pangan), meski kerja sama tersebut tidak diperbolehkan untuk dipublikasikan atas permintaan dari pihak Agrinas sendiri.
“Benar, OJK sempat datang ke lokasi. Kami juga memiliki dokumen kerja sama dengan Agrinas, namun memang tidak diperbolehkan kami publikasikan secara bebas,” ungkap AL kepada pewarta Suararakyat, Rabu (23/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterlibatan OJK dalam pengauditan lahan perkebunan ini sontak menuai tanda tanya besar. Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, lembaga ini hanya memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan, termasuk perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank. Tidak ada mandat OJK untuk turun langsung ke urusan lahan, apalagi lahan sitaan dalam sengketa konflik agraria.
Hal ini memunculkan spekulasi: apakah ada kepentingan tersembunyi di balik manuver OJK yang seolah keluar dari koridornya?

“Ini sangat janggal. Apakah ada keterkaitan dengan aliran dana di balik pengelolaan lahan ini? Atau justru ada indikasi dugaan pencucian uang yang coba ditelusuri lewat aset lahan?” ujar seorang pengamat kebijakan publik yang enggan disebutkan namanya.
Audit terhadap lahan yang sebelumnya telah disita oleh tim PKH ini memang sudah lama menjadi sorotan, mengingat lokasi lahan tersebut berada di kawasan strategis yang nilainya cukup fantastis. Dugaan adanya mafia tanah dan tumpang tindih kepemilikan memperkeruh situasi yang semula adalah program penguatan kedaulatan petani berbasis kelompok tani.
Ketika ditanya lebih lanjut, pihak OJK hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Begitu pula dengan pihak Agrinas yang masih memilih bungkam soal kerja sama yang disebut oleh pihak kelompok tani.
Namun yang jelas, keterlibatan OJK dalam urusan di luar domain sektor keuangan menciptakan sinyal yang harus diwaspadai. Apakah ini pertanda adanya perluasan fungsi kelembagaan? Ataukah justru indikasi intervensi kekuasaan yang sedang bermain di balik lahan-lahan bernilai tinggi?
Publik pantas tahu dan berhak bertanya: siapa yang bermain di balik audit ini? Dan apa sebenarnya yang sedang terjadi di Inhil?
(Syahwani)














