Suararakyat.info.Semarang-Kinerja Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Semarang Timur kembali disorot publik. Kali ini, sorotan datang dari tindakan yang diduga penuh kejanggalan oleh bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), yang menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas dan profesionalisme lembaga pelayanan publik ini.Rabu(4/6/2025)
Salah satu kasus yang kini mencuat adalah pemutusan sambungan listrik dengan ID pelanggan 523032691276, yang dilakukan tanpa kejelasan dan diduga tanpa dasar yang kuat. Lebih mengejutkan lagi, pemutusan ini dilakukan terhadap meteran yang sebelumnya telah mengalami bypass oleh petugas gangguan PLN sendiri. Dalam hal ini, pelanggan tidak pernah melakukan pelanggaran, namun justru menjadi korban dari kekacauan sistem internal PLN.
Fakta-fakta yang dihimpun dari lapangan menunjukkan, dugaan bypass pada meteran justru dilakukan oleh petugas resmi PLN bernama Ali, yang datang pada 31 Mei 2025 dengan tujuan menambah daya. Namun, tindakan yang dilakukan petugas tersebut justru menyisakan kejanggalan. Diketahui bahwa MCB (Miniature Circuit Breaker) tidak diganti meskipun kondisi meteran dilaporkan rusak. Pelanggan pun tidak pernah mendapatkan informasi atau pemberitahuan bahwa ada kunjungan teknis dari pihak PLN pada hari tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua hari setelahnya, pada 2 Juni 2025 pukul 08.00 WIB, pelanggan melakukan pengaduan resmi karena meter digital di rumahnya mati total. Tak lama setelah pengaduan itu diproses dan pelanggan menerima bukti laporan, sekitar pukul 09.30 WIB, tim P2TL langsung datang dan mencabut meteran tanpa memberikan ruang klarifikasi lebih lanjut.
Pelanggaran SOP dan Dugaan Tindakan Sepihak
Langkah ini dinilai melanggar prinsip dasar pelayanan publik yang adil dan transparan. “Ini tindakan sepihak. Meteran rusak, yang rusakin malah petugas PLN, tapi yang dihukum justru pelanggan. Lucunya, tidak ada koordinasi antar bagian. Mana sistem kerjanya?” ujar salah satu warga yang ikut mendampingi pelanggan saat pengaduan.
Kritik juga datang dari tim media yang melakukan klarifikasi langsung ke kantor ULP Semarang Timur dan bertemu dengan supervisor teknik (TE). Ia mengakui bahwa bypass ditemukan oleh petugas tambah daya bernama Ali pada 31 Mei. Namun ketika ditanya mengapa MCB tidak diganti saat itu, supervisor hanya bisa menggeleng. “Itu hal krusial. Kalau tahu rusak, kenapa tidak diperbaiki? Atau, ada sesuatu yang ditutup-tutupi?” cetus seorang warga lainnya dengan nada geram.

Ketimpangan Perlakuan dan Ancaman Turunnya Kepercayaan Publik
Tak hanya prosedur teknis yang amburadul, masyarakat juga menyoroti ketimpangan dalam penerapan aturan. P2TL dinilai tebang pilih dalam menegakkan disiplin. “Kalau rumah warga biasa langsung ditindak. Tapi kalau rumah dinas TNI atau Polri, petugas malah tak berani bergerak. Ini apa namanya kalau bukan diskriminasi layanan?” ujar seorang pengurus RT setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa PLN Semarang Timur bukan hanya sedang menghadapi persoalan teknis, melainkan juga krisis kepercayaan. Ketika warga kecil justru jadi target empuk penindakan tanpa dasar yang jelas, sementara institusi kuat dibiarkan bebas dari penindakan, maka yang dirusak bukan hanya sistem pelayanan, tapi juga rasa keadilan publik.
Tuntutan Evaluasi dan Transparansi
Kami mendesak agar PLN Distribusi Jawa Tengah dan DIY segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja ULP Semarang Timur, khususnya terhadap bagian P2TL. Transparansi dan akuntabilitas mutlak diperlukan agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat kecil tidak terus berulang.
Sudah saatnya PLN menyadari bahwa pelayanan publik bukan hanya tentang kabel dan arus listrik, tetapi tentang etika, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dan jika hal ini tidak segera dibenahi, maka masyarakat berhak mempertanyakan: siapa sebenarnya yang seharusnya ditertibkan?
(Siswanto)














