Palsukan Dokumen dan Catut Nama Bupati, Bos Tambang Ilegal di Singkawang-Bengkayang Gegerkan Publik

- Penulis

Senin, 21 Juli 2025 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Singkawang, Kalimantan Barat-Aktivitas tambang galian C ilegal terungkap di perbatasan Singkawang-BengkayangPelaku mengklaim atas perintah Bupati dengan dokumen yang diduga palsu. Tim investigasi gabungan temukan sejumlah pelanggaran hukum berat.

Temuan praktik tambang galian C tanpa izin di wilayah perbatasan antara Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang kembali mengguncang ruang publik. Seorang pria bernama Bambang, yang mengaku sebagai pemilik lahan, tidak hanya mengoperasikan tambang tanpa izin resmi, namun juga menyatakan bahwa aktivitas tersebut dijalankan atas “perintah” langsung dari Bupati Bengkayang.

Pernyataan kontroversial itu memantik gelombang reaksi keras dari masyarakat dan aktivis lingkungan, serta menyoroti lemahnya penegakan hukum atas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil investigasi gabungan dari sejumlah media nasional dan lokal pada 16 Juli 2025, lokasi tambang ilegal berada di kawasan Sankuku/Jembatan 88, tepat di perbatasan Kelurahan Sagatani, Kecamatan Singkawang Selatan (Kota Singkawang) dan Desa Sibaju, Kecamatan Monterado (Kabupaten Bengkayang).

Dalam wawancara terbuka kepada wartawan, Bambang mengaku sebagai pemilik lahan seluas 7,8 hektare dan menyatakan kegiatan tambang berjalan tanpa izin dari Dinas ESDM. Ia juga menyebut perintah penambangan berasal dari pejabat daerah tingkat kabupaten, tanpa menunjukkan bukti resmi. Dokumen yang ditunjukkan berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) ditemukan memiliki ketidaksesuaian data antara nama pemilik, lokasi, dan tahun penerbitan.

Seorang warga Kelurahan Sagatani yang enggan disebutkan namanya mengatakan, “Wilayah tambang itu jelas masuk administratif Singkawang, bukan Bengkayang. Dokumen yang mereka tunjukkan tidak nyambung dengan lokasi di lapangan.”tegasnya warga

Tim investigasi gabungan yang terdiri dari media, pemerintah daerah, TNI, dan Polri telah mengidentifikasi sejumlah indikasi pelanggaran hukum serius dalam kasus ini, antara lain:

Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba Ancaman: penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Perusakan Lingkungan Hidup Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

READ  Marak Beredar Obat Terlarang Jenis G Berkedok Warkop dan Rumahan di Cilacap Tak Tersentuh APH

Ancaman: penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pemalsuan Dokumen Pertanahan Pasal 263 KUHP Ancaman: penjara 6 tahun.

SKT yang digunakan diduga kuat palsu dan terindikasi bagian dari jaringan mafia tanah.

Pencemaran Nama Baik dan Pencatutan Nama Pejabat

Pasal 310 KUHP dan UU No. 1 Tahun 1946

Jika pernyataan terkait Bupati terbukti tidak benar, pelaku dapat dijerat atas pencemaran nama baik pejabat publik.

Penggelapan Pajak dan Potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

UU No. 28 Tahun 2007 dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU

Aktivitas ilegal tidak tercatat dalam sistem perpajakan dan berpotensi menyembunyikan aliran dana haram.

Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen dan Infrastruktur Publik

UU No. 8 Tahun 1999

Penambangan di sekitar jembatan dan jalan umum berisiko tinggi menimbulkan kerusakan yang merugikan masyarakat luas.

Dalam beberapa pemberitaan media online lokal, muncul klaim bahwa wilayah tambang tersebut akan diajukan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh masyarakat adat. Namun, warga Sagatani menilai klaim tersebut sebagai pengalihan isu.

“Jangan bawa-bawa nama masyarakat adat untuk membenarkan aktivitas ilegal. Kalau memang mau buat WPR, jalani prosedur resmi, jangan lewat jalan belakang,” ujar warga.

Redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Bupati Bengkayang dan Dinas ESDM Provinsi Kalbar atas pernyataan yang menyebut keterlibatan pejabat dalam perintah tambang ilegal ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang diberikan oleh pemerintah kabupaten maupun aparat penegak hukum.

Redaksi juga menyerukan agar Polda Kalimantan Barat, Kejaksaan Tinggi, dan KPK, jika ditemukan unsur pidana sistemik, segera mengambil alih penyidikan kasus ini secara objektif dan transparan, tanpa pandang bulu.

Sesuai Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam laporan ini. Informasi tambahan dan pembaruan akan disampaikan pada edisi berikutnya.

 

(Tim Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 
Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an
Pelaksanaan MTQ Ke-XII SBT Dinilai Minim Persiapan hingga Kehilangan Nilai Syiar dan Dampak Ekonomi
Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV
Viral Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bawah Umur, Aparat Bergerak Cepat Tangani Korban dan Kejar Pelaku
Catatkan Performa Positif Q1 2026, Laba Bersih HKA Melampaui Target Hingga 184%
Babinsa Koramil 1802-02/Sorong Barat Monitoring Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV
Pangdam XVIII/Kasuari Hadiri Rapat Kerja Pemprov Papua Barat : Perkuat Sinergi dan Stabilitas Daerah
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 14:59 WIB

Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 

Minggu, 19 April 2026 - 07:49 WIB

Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an

Minggu, 19 April 2026 - 02:13 WIB

Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV

Sabtu, 18 April 2026 - 14:06 WIB

Viral Kasus Dugaan Sodomi Anak di Bawah Umur, Aparat Bergerak Cepat Tangani Korban dan Kejar Pelaku

Sabtu, 18 April 2026 - 07:53 WIB

Catatkan Performa Positif Q1 2026, Laba Bersih HKA Melampaui Target Hingga 184%

Berita Terbaru