Surat Tanggapan Jaksa Dalam Sidang PK Perkara Tanah Parit Derabak Diduga Mengandung Kepalsuan Fakta

- Penulis

Kamis, 17 Juli 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-dangan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara sengketa tanah di kawasan Parit Derabak, Desa Parit Baru, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, kembali digelar pada Rabu, 16 Juli 2025 di Pengadilan Negeri Mempawah. Persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Mempawah, Praditia Danindra, SH, MH, sebagai Ketua Majelis Hakim tersebut mengungkap fakta baru yang mengindikasikan adanya ketidakbenaran dalam dokumen resmi yang diajukan oleh pihak Termohon, yakni Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam replik yang dibacakan oleh Pemohon melalui kuasa hukumnya, terungkap bahwa surat tanggapan dari JPU selaku Termohon mengandung sejumlah dalil yang tidak sesuai fakta, dan berpotensi dikualifikasikan sebagai “surat palsu” sesuai definisi hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu inti keberatan dari pihak Pemohon adalah dalil Termohon yang menyatakan surat-surat yang digunakan oleh Pemohon merupakan hasil pemalsuan dengan menggunakan cap Kepala Desa Sungai Raya Dalam. Padahal, bukti fisik dari dokumen yang diajukan menunjukkan tidak terdapat cap tersebut, melainkan cap resmi Kepala Desa Sungai Raya yang sesuai dengan tanggal surat, yakni 25 Februari 2008.

Lebih jauh, surat-surat yang disebut “dipalsukan” oleh Termohon, ternyata menurut penjelasan Pemohon merupakan hasil perbaikan dokumen administrasi berdasarkan arahan resmi dari BPN Kubu Raya, untuk melengkapi permohonan sertifikasi atas nama Ariyanto. Hal ini diperkuat oleh surat dari Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Barat Nomor: HP.01.03/238G-61/XII/2018 tanggal 26 Desember 2018, yang memuat permintaan perbaikan berkas permohonan atas nama Ariyanto.

READ  Diduga Cabuli Siswi dan Aniaya Siswa, Pria di Karangbahagia Diamankan Warga

Fakta lain yang disebutkan dalam surat tanggapan Termohon, yakni bahwa Pemohon mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 46345 atas nama Ariyanto, juga terbantahkan. Berdasarkan dokumen resmi berupa Surat Keputusan No: 03/HM/BPN.61/2019 tanggal 26 Juni 2019, diketahui bahwa permohonan diajukan langsung oleh Ariyanto sendiri, bukan oleh Pemohon. Pemohon hanya menerima kuasa dari Ariyanto pada 29 Juli 2018, sedangkan permohonan sertifikasi telah diajukan sejak 23 Februari 2012. Kuasa tersebut pun terbatas hanya untuk melanjutkan proses administrasi, bukan untuk pengajuan awal permohonan.

Dalam keterangan pers usai sidang, kuasa hukum Pemohon, Yandi L., SH, menyatakan bahwa surat tanggapan yang dibuat oleh pihak Termohon mengandung ketidakbenaran substansial. Ia menegaskan bahwa bila dikaitkan dengan definisi hukum mengenai surat palsu, yaitu surat yang sebagian atau seluruh isinya tidak benar atau mengandung kepalsuan, maka surat tanggapan Termohon dapat dikategorikan sebagai “Surat Palsu”.

“Kami minta agar Majelis Hakim mencermati secara objektif dan teliti fakta-fakta yang muncul dalam persidangan ini. Karena jika surat tanggapan JPU terbukti mengandung kepalsuan, maka proses hukum harus berjalan secara adil tanpa tebang pilih,” ujar Yandi.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kalimantan Barat karena menyangkut integritas aparat penegak hukum dan transparansi proses agraria, khususnya dalam persoalan penerbitan sertifikat hak milik atas tanah yang kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan.

 

Sumber:Kuasa Hukum Pemohon, Yandi L., SH.Dokumen PN Mempawah & BPN Kalbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan
Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum
[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Geledah Rumah Dirut PT KMM dan Kantor PT Jamkrindo Palembang, Penyidikan Dugaan Korupsi Distribusi Semen 2018–2022 Makin Menguat
Mahasiswa Unilak Klaim Dihalangi Teliti Limbah di PT NSP Meranti, Dugaan Pelanggaran Hak Akademik dan Akses Data Mencuat
Gagal Hentikan Perkara Lewat Eksepsi, Dua Terdakwa Siap Hadapi Uji Fakta di Pengadilan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 03:09 WIB

Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:07 WIB

Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:48 WIB

Tujuh Bulan Tanpa Tersangka, Wartawan Senior H. Husein Curhat ke Kapolresta Sukabumi soal Mandeknya Kasus Ancaman Pembunuhan

Jumat, 6 Maret 2026 - 13:40 WIB

Nama Dicatut dalam Kasus Korupsi Seragam DPR Papua Barat Daya, Ortis Sagrim Tempuh Jalur Hukum

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:53 WIB

[ BREAKING NEWS] Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan Kades Neglasari Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa dan PBB

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB