Suararakyat.info.Kuansing, Riau — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjamur di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau. Kali ini, sekitar 50 unit rakit dompeng ilegal ditemukan beroperasi bebas di kawasan Pulau Sipan, Kecamatan Inuman. Pemandangan yang merusak ini ditemukan langsung oleh awak media pada Senin (14/07/2025), menambah daftar panjang persoalan lingkungan hidup yang belum terselesaikan di wilayah aliran Sungai Kuantan.
Dari hasil pantauan di lapangan, terlihat jelas bahwa rakit-rakit dompeng tersebut beroperasi terang-terangan di tengah aliran sungai yang semestinya dilindungi. Mesin-mesin besar bergemuruh tanpa henti, mengaduk dasar sungai demi butiran emas, sembari meninggalkan jejak kehancuran ekosistem perairan yang tak tergantikan. Limbah cair yang diduga mengandung merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya mengalir tanpa kendali, mencemari air sungai yang digunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari.
Sungai Nasional yang Terancam
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sungai Kuantan sendiri merupakan salah satu sungai nasional yang keberadaannya sangat vital bagi kehidupan masyarakat di Riau. Selain menjadi sumber air bersih, sungai ini juga berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Namun kini, wajahnya ternoda akibat kerakusan segelintir pihak yang menambang tanpa memperhitungkan dampaknya terhadap lingkungan dan masa depan generasi mendatang.
“Ini bukan cuma soal lingkungan atau hukum, ini sudah menjadi persoalan kemanusiaan,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya. Ia menyayangkan lemahnya penindakan dari aparat penegak hukum, seolah PETI telah menjadi bagian dari sistem yang dibiarkan hidup subur di tengah pembiaran dan ketidakpedulian.
Diduga Terorganisir dan Terstruktur
Menurut informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, aktivitas PETI di wilayah Inuman tidak lagi bersifat sporadis. Kegiatan ini diduga telah berjalan secara terorganisir dan sistematis, melibatkan sejumlah aktor di lapangan, mulai dari operator mesin hingga pemodal dan koordinator. Dugaan keterlibatan pihak-pihak yang memiliki pengaruh di wilayah ini semakin menguat, apalagi hingga hari ini, belum ada tindakan tegas maupun penangkapan berarti dari aparat berwenang.
Padahal, desakan masyarakat agar aktivitas PETI dihentikan sudah berlangsung sejak lama. Seruan untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan terus bergema. Namun sayangnya, suara rakyat seperti tenggelam di antara bisingnya suara dompeng dan kepentingan-kepentingan yang tak tersentuh hukum.
Landasan Hukum yang Jelas, Namun Tidak Ditegakkan
Secara hukum, aktivitas tambang emas ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam Pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dapat dikenai pidana penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak yang terlibat, tidak hanya para pelaku di lapangan, tetapi juga para pemodal, koordinator, hingga mereka yang memfasilitasi kegiatan tambang ilegal. Namun, realita di lapangan berbicara lain. Hingga kini, ketentuan tersebut seakan menjadi pasal mati, tak mampu menjerat para pelaku yang nyata-nyata merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Simbol Gagalnya Sistem Pengawasan
Jika kondisi ini terus dibiarkan, PETI di Sungai Kuantan tidak hanya akan menciptakan bencana ekologis, tetapi juga menjadi simbol kegagalan sistemik dalam pengawasan lingkungan dan penegakan hukum. Masyarakat pun mulai kehilangan kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi mereka dan lingkungan tempat mereka bergantung hidup.
Sudah saatnya semua pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, hingga instansi pusat yang membidangi lingkungan dan energi sumber daya mineral turun tangan secara serius. Tidak cukup hanya dengan wacana atau tindakan sesaat yang bersifat kosmetik. Dibutuhkan langkah konkret, terukur, dan berkelanjutan untuk menghentikan kejahatan lingkungan ini.
Apakah negara akan terus membiarkan kerusakan ini berjalan tanpa kendali? Ataukah masih ada harapan bahwa hukum bisa tegak di atas sungai yang sekarat?
(Athia)














