Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Didesak Buka Kembali Kasus Pertanahan Eks-HGU PT Tenjojaya

- Penulis

Selasa, 8 Juli 2025 - 05:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-Masyarakat Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk membuka kembali kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas ±299 hektar. Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, masyarakat meminta agar kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan.

Menurut Tri Pramono, narasumber yang mewakili masyarakat Desa Tenjojaya, “Kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya telah menjadi polemik yang berkepanjangan dan telah merugikan masyarakat Desa Tenjojaya. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk membuka kembali kasus ini dan memeriksa semua pihak yang terkait.”

Masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memasang kembali papan sita atas tanah eks-HGU yang telah disita dalam proses hukum sebelumnya, guna menghindari penguasaan sepihak oleh pihak ketiga yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penelusuran dan pengamanan atas tanah fasilitas umum dan sosial (pasos-pasum) yang semestinya menjadi hak masyarakat desa, namun hingga saat ini belum dikembalikan dan justru dikuasai secara sepihak oleh pihak tertentu untuk kepentingan komersial.

“Dasar hukum yang menjadi landasan permohonan kami adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Tri Pramono.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat bertindak tegas dan memihak kepada kebenaran dan kepentingan masyarakat dalam menangani kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya ini.

( Herlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru