Kubu Raya Rawan Jadi Pintu Masuk Barang Ilegal, Pengamat Desak Penataan Pergudangan Dipercepat

- Penulis

Sabtu, 5 Juli 2025 - 07:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-kebutuhan untuk menata ulang sistem pergudangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, dinilai sudah masuk tahap mendesak. Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalbar, Dr. Herman Hofi Munawar, menyebut keterlambatan pemerintah daerah dalam mengatur zona pergudangan telah membuka celah lebar bagi peredaran barang ilegal di wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Pontianak tersebut.

“Penataan pergudangan bukan sekadar soal estetika tata ruang, tapi menyangkut kontrol negara atas aktivitas ilegal seperti penyimpanan narkoba, senjata api, barang tanpa izin edar, hingga selundupan,” ujar Herman, yang juga dikenal sebagai salah satu Tim Inti Pemekaran Kabupaten Kubu Raya.(5/7).

Herman menilai posisi geografis Kubu Raya yang strategis di jalur distribusi Kalimantan Barat berpotensi besar dijadikan titik transit peredaran barang terlarang. Karena itu, ia mendesak Pemkab Kubu Raya segera menata ulang zona pergudangan sesuai Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW 2019–2039.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah ini harus sejalan dengan amanat UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,” tegasnya.

Namun penataan zona saja dianggap belum cukup. Herman menekankan pentingnya pengawasan terpadu lintas sektor, melibatkan Dinas Perdagangan, Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, hingga Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2021.

READ  Antusias Tutup Bank Emok di Cianjur Semakin Rame, Warga Balegede Desak Pemprov Jabar dan APH Bertindak Tegas

“Tim terpadu ini harus bertugas memeriksa legalitas usaha, izin edar, dokumen kepabeanan, serta melakukan inspeksi fisik langsung di lapangan,” ujarnya.

Herman pun mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan distribusi barang telah diatur dengan sanksi tegas dalam Pasal 106 UU Perdagangan No. 7/2014, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar bagi pelaku yang menyimpan dan mengedarkan barang ilegal.

“Pasal 47 UU Perdagangan juga memberi kewenangan penuh kepada pemerintah daerah untuk mengawasi peredaran barang. Jadi tidak ada alasan untuk menunda penertiban,” imbuhnya.

Ia berharap Pemkab Kubu Raya tidak hanya berhenti pada wacana penataan, tetapi segera mengambil langkah konkret demi menjaga keamanan, stabilitas ekonomi, dan kedaulatan hukum di wilayah perbatasan ini.

“Jangan sampai Kubu Raya menjadi pintu masuk bebas bagi barang ilegal hanya karena pemerintah lamban bertindak,” pungkasnya.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GWN Dorong UMKM Bergerak di CFD Bengkalis 2–3 Mei 2026
Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen
Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi
Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi
Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 
Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an
Pelaksanaan MTQ Ke-XII SBT Dinilai Minim Persiapan hingga Kehilangan Nilai Syiar dan Dampak Ekonomi
Kodim 1802/Sorong Percepat Progres Jembatan Perintis Garuda Tahap IV
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 04:34 WIB

Percepatan Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV Capai 45 Persen

Selasa, 21 April 2026 - 04:13 WIB

Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi

Selasa, 21 April 2026 - 04:09 WIB

Koarmada III Gelar Upacara 17-an, Panglima TNI Tekankan Kesiapsiagaan Tinggi

Minggu, 19 April 2026 - 14:59 WIB

Organisasi BRAIN (Battra Anti Narkotika Indonesia) Dukung Program Asta Cita, BRAIN Gelar Edukasi Pencegahan Narkotika di Living Plaza Cikarang 

Minggu, 19 April 2026 - 07:49 WIB

Kiandarat Darat Optimistis Pertahankan Gelar di Musabaqah Tilawatil Qur’an

Berita Terbaru

TNI

Kodaeral XIV Hadiri Peringatan Hari Kartini di Sorong

Selasa, 21 Apr 2026 - 14:51 WIB