Suararakyat.info.Surabaya – Ancaman judi online (judol) kian merajalela, menyusup hingga ke ruang-ruang privat generasi muda dan menggerogoti masa depan mereka secara senyap. Fenomena ini tidak hanya menyentuh aspek moral dan sosial, tetapi juga telah menjadi krisis kesehatan mental yang serius. Hal ini disampaikan secara tegas oleh Rahmat Nashrullah Sa’ Bani, S.Pd., Wakil Koordinator Wilayah Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM) Jawa Timur.
Dalam keterangannya kepada media, Rahmat menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap maraknya praktik judi online di kalangan anak muda, termasuk mahasiswa dan pelajar. Ia menilai bahwa kecanduan judol bahkan lebih sulit diatasi daripada kecanduan narkoba.
“Kalau narkoba itu jelas ada zat yang masuk ke tubuh, ada gejala fisik yang bisa diidentifikasi. Sedangkan judi online itu memicu kerusakan dari dalam, dari sistem neurologis otak sendiri. Tapi dua-duanya sama-sama merusak, bahkan bisa saling memperparah,” ujar Rahmat.kepada awak media suararakyat.info saat di hubungi lewat pesan singkat whatsapp (24/6/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Rahmat, mekanisme kerja kecanduan judi online secara biologis bersinggungan langsung dengan sistem saraf pusat. Aktivitas berjudi merangsang sistem reward di otak yang memproduksi dopamin, yakni senyawa kimia yang menciptakan rasa senang dan puas. Kemenangan dalam judi menciptakan euforia sesaat, yang memicu seseorang untuk terus mengulang perilaku yang sama demi mendapatkan sensasi serupa.
Dalam jangka panjang, paparan terus-menerus terhadap lonjakan dopamin ini akan mengubah sirkuit otak, terutama pada bagian prefrontal cortex, area penting yang bertanggung jawab atas pengambilan keputusan, logika, dan pengendalian diri.
“Ketika prefrontal cortex terganggu, seseorang bisa kehilangan kontrol atas dirinya sendiri. Bahkan saat sudah rugi besar dan hidupnya hancur, ia tetap akan berjudi karena otaknya telah terprogram untuk mengejar sensasi semu itu,” jelas Rahmat.
Tak berhenti di situ, Rahmat juga menggarisbawahi bahwa dampak kecanduan judol tidak hanya bersifat psikologis, namun juga memunculkan gejala fisik yang menyerupai gejala putus zat (withdrawal syndrome) pada pecandu narkoba: seperti keringat dingin, jantung berdebar, kegelisahan ekstrem, hingga tremor.
“Yang lebih mengkhawatirkan, dalam banyak kasus, pecandu judol mengalami depresi berat, frustrasi karena utang menumpuk, bahkan sampai ada yang mencoba bunuh diri,” katanya dengan nada prihatin.
Rahmat menyebut bahwa karakteristik judol yang aksesibel 24 jam, tersembunyi, dan terkoneksi dengan layanan keuangan digital menjadikannya jauh lebih berbahaya. Pecandu dapat berjudi kapan pun dan di mana pun, tanpa batasan, tanpa harus terlihat publik, bahkan kadang tanpa menyadari bahwa dirinya sedang terperosok ke dalam lubang hitam kehancuran.
Ia juga menyoroti bahwa tidak sedikit pelajar dan mahasiswa yang akhirnya terjerat pinjaman online ilegal, pencurian uang keluarga, hingga tindakan kriminal, demi menutupi kerugian dari kekalahan berjudi.
Melihat kondisi ini, FABEM Jatim menyerukan gerakan kolaboratif lintas sektor: mulai dari pemerintah, institusi pendidikan, tokoh agama, komunitas lokal, hingga keluarga untuk bersama-sama menghadang laju epidemi digital yang kini menjadi musuh dalam selimut bangsa.
“Jika tidak ditangani sejak dini, maka ancaman ini akan menggerogoti masa depan bangsa. Kita harus bergerak bersama agar generasi Indonesia 2045 benar-benar menjadi generasi emas, bukan generasi yang terjerat narkoba dan judi online,” pungkas Rahmat dengan tegas.
FABEM Jawa Timur berkomitmen untuk menjadi bagian dari gerakan edukasi dan advokasi anti-judi digital, khususnya di kalangan pemuda dan mahasiswa, guna membangun ketahanan mental dan moral generasi bangsa di tengah gempuran era digital yang penuh jebakan.
(Hs)














