Suararakyat.info.Jakarta– Penundaan dua kali sidang perkara perdata dengan nomor 624/Pdt.G./2025/PN.Tgr di Pengadilan Negeri Tangerang menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum. Salah satu yang menyampaikan keprihatinannya adalah Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Tergugat II dan Turut Tergugat dalam perkara tersebut.
Pernyataan ini disampaikan Donny dalam pertemuan santai namun sarat makna yang berlangsung pada Minggu malam,(22/6/2025) di kediaman Ketua Umum FERADI WPI yang terletak di Apartment Boutiq, Jl. Benyamin Suaeb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Acara tersebut juga dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dalam struktur organisasi FERADI WPI, antara lain Bendahara Umum III DPP FERADI WPI, David Yuwono, S.E., M.M., C.PFW., C.MDF., serta Wakil Ketua Umum III, M. Arifin, S.Sos., M.M., C.PFW., C.MDF. Kedua tokoh ini juga diketahui sedang menempuh pendidikan double degree S1 dan S2 bidang hukum, menandakan keseriusan mereka dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan profesionalisme di tubuh organisasi.
Dalam keterangannya kepada media, Donny menjelaskan bahwa penundaan pertama terjadi karena ketidakhadiran pihak Penggugat dan Tergugat I atau kuasa hukumnya. “Kami sebagai kuasa hukum Tergugat II dan Turut Tergugat hadir tepat waktu di sidang pertama. Namun ternyata hanya kami yang hadir. Panitera Pengganti memutuskan menunda sidang agar pihak-pihak yang belum hadir diberikan panggilan kembali,” ungkap Donny.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun kekecewaan semakin terasa ketika pada sidang kedua yang digelar pekan berikutnya, kembali terjadi penundaan. “Pada sidang kedua, kami kembali hadir tepat waktu dan telah memenuhi seluruh kelengkapan administratif seperti Berita Acara Sumpah asli dan Kartu Tanda Anggota (KTA) Organisasi Advokat yang masih berlaku. Namun ternyata, kuasa hukum Penggugat belum memperpanjang masa berlaku KTA-nya. Akibatnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang selama dua minggu lagi agar kuasa hukum Penggugat dapat mengurus perpanjangan,” jelasnya.
Donny menyayangkan sikap yang berpotensi menghambat asas peradilan cepat sebagaimana diamanatkan dalam sistem hukum di Indonesia. “Kami sangat menyayangkan penundaan-penundaan ini. Kami berharap pada sidang ke-3 yang dijadwalkan Rabu, 2 Juli 2025 mendatang, pihak kuasa hukum Penggugat sudah menyelesaikan masalah administratifnya agar agenda mediasi bisa segera dilaksanakan. Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang terabaikan,” tegasnya.
Menanggapi dinamika ini, Donny juga menegaskan bahwa ia bersama tim akan mengerahkan wartawan untuk terus mengawal proses persidangan. “Ini adalah sidang terbuka untuk umum, dan kami akan pastikan bahwa prosesnya berjalan secara transparan dan akuntabel. Media punya peran penting dalam menjaga keterbukaan informasi publik,” ujarnya.
Sosok Donny Andretti sendiri dikenal luas sebagai tokoh multitalenta yang aktif dalam berbagai organisasi. Ia menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Advokat & Paralegal FERADI WPI, Ketua Umum Organisasi FERADI Mediatore, Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), serta Ketua Umum Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia (PMBI). Selain itu, Donny juga memimpin sejumlah lembaga profesional, di antaranya sebagai Pimpinan Redaksi Media Kawanjarinews.com, Direktur Utama PT. KAWAN JARI GRUP, serta Managing Partner di Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan.
Keterlibatannya dalam banyak organisasi yang menjunjung keterbukaan informasi, keadilan hukum, dan keberpihakan terhadap kelompok marginal membuat pernyataannya kali ini menjadi sorotan penting, terutama dalam konteks penegakan asas peradilan yang efektif, efisien, dan berkeadilan.
Sebagai penutup, Donny kembali menegaskan bahwa dirinya dan tim akan tetap konsisten dalam mengawal jalannya perkara ini secara profesional dan terbuka. “Kami ingin keadilan ditegakkan tanpa hambatan administratif yang tidak perlu. Semoga majelis hakim juga dapat menjalankan proses secara proporsional dan sesuai asas hukum,” tutupnya dengan tegas.
(Nbl/Sukindar)














