Suararakyat.info.Solok, Sumatera Barat – Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah hukum Polda Sumatera Barat terus menjadi sorotan publik. Meski telah memakan banyak korban jiwa, penambangan emas tanpa izin (PETI) ini seolah tidak pernah benar-benar dihentikan. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa puluhan alat berat jenis excavator masih terus beroperasi di kawasan hutan lindung dan permukiman warga di Kabupaten Solok, khususnya di Kecamatan Hiliran Gumanti dan Kecamatan Tigo Lurah.
Aktivitas ilegal ini bukan hanya mencemari lingkungan dan merusak kawasan hutan lindung, namun juga menyingkap dugaan persekongkolan antara para pelaku usaha tambang ilegal dan oknum aparat serta pihak-pihak yang seharusnya menegakkan hukum.
Tragedi yang Terus Berulang
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tragedi demi tragedi telah terjadi akibat aktivitas PETI di Solok. Salah satu kejadian paling memilukan terjadi di Nagari Sungai Abu, Kecamatan Hiliran Gumanti pada 26 September 2024. Tanah longsor yang melanda lokasi tambang menewaskan sedikitnya 13 orang dan melukai 12 lainnya. Namun alih-alih menjadi titik balik untuk menghentikan operasi ilegal ini, aktivitas tambang justru terus berjalan hingga kini.
Warga setempat menyebut bahwa wilayah Sungai Abu masih menjadi sarang aktivitas tambang ilegal. Bahkan menurut informasi dari warga inisial E, saat ini terdapat sekitar 18 unit excavator yang masih aktif di wilayah Nagari Sungai Abu dan sekitarnya, termasuk di Talang Babungo dan Sungai Subalin.
Puluhan Ekskavator dan Koordinasi Rapi
Informasi terbaru yang diterima awak media, Jumat 20 Juni 2025, menyebut adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam memfasilitasi dan mengamankan kegiatan PETI ini. Salah seorang warga bernama Virgo mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah pihak yang menerima upeti dari pelaku tambang ilegal.
“Excavator di Hiliran Gumanti itu upetinya difasilitasi oleh Pak Malin. Dia yang ngurus semua keuangan antara penambang dan oknum di Polres. Untuk BBM, itu yang bawa oknum aparat juga, bukan warga biasa,” ujar Virgo.

Virgo menyebut bahwa Pak Malin adalah warga Nagari Talang Babungo yang dikenal sebagai pengusaha dan diduga menjadi koordinator keuangan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut. Tambahnya, alat berat tak hanya di Hiliran Gumanti, namun juga tersebar di wilayah Kecamatan Tigo Lurah seperti Jorong Karang Putih, Parik Batu, Kapujan Rangkiah Luluih, dan Tanjuang Manjulai. Bahkan nama-nama seperti Ngulu Kaciak dan Anton disebut sebagai pemilik excavator yang turut beroperasi di lokasi tersebut.
Ngulu Kaciak mengakui memiliki tiga unit, sementara Anton warga Kipek mengaku hanya memiliki satu unit. “Saya cuma punya satu unit bang, yang lainnya saya tidak terlalu tahu. Tapi memang banyak bang, bukan saya sendiri,” kata Anton pada 9 Juni 2025.
Skema Upeti dan BBM Subsidi
Yang lebih mengkhawatirkan, adalah aliran dana dan sumber daya untuk mendukung operasi PETI. Sumber warga menyebut bahwa setiap unit excavator harus menyetor “upeti” kepada sejumlah oknum.
“Oknum wartawan dapat Rp 2 juta per unit tiap bulan, dan aparat penegak hukum dapat Rp 55 juta per unit, juga tiap bulan. Belum lagi yang lain-lain,” beber warga berinisial E.
Selain soal upeti, distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk alat berat juga menjadi sorotan. Diduga ada keterlibatan oknum polisi, Brimob, dan aparat loreng dalam penyaluran BBM subsidi yang ditumpuk di beberapa titik di Sungai Abu sebelum dibawa ke lokasi tambang. “Mobil pribadi mereka yang dipakai bawa BBM-nya bang,” tambahnya.
Kemarahan Warga dan Diamnya Oknum
Warga yang peduli terhadap kerusakan lingkungan dan keselamatan masyarakat mengaku frustrasi. Setiap kali mencoba melaporkan aktivitas ini ke wartawan, informasi mereka tak ditindaklanjuti. “Saya sudah malas ngasih data ke wartawan sini bang. Malah dijadikan ladang. Sudah saya coba ke Chandra, Wandre, Ujang, Ega, Jon Cupak… hasilnya nihil,” kata sumber.
Warga menduga ada persekongkolan yang rapi antara pelaku tambang, koordinator lokal, dan oknum aparat. “Oknum Kasat di Polres sini juga ikut bang, semua pada diam, makanya masih terus beraktivitas,” ujarnya.
Tantangan Penegakan Hukum
Padahal, Kapolda Sumbar telah memberikan perhatian khusus terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah ini. Namun hingga kini, aktivitas tersebut masih berlangsung seolah tak tersentuh hukum. Bahkan pihak kepolisian daerah, seperti Polres Solok Arosuka, disebut belum memberikan tanggapan resmi meski sudah dikonfirmasi oleh awak media melalui nomor WhatsApp Kapolres AKBP Agung (0821802087xxx).
Aktivitas PETI bukan hanya persoalan hukum dan lingkungan. Ini adalah bentuk nyata dari pembiaran sistematis dan lemahnya komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan yang terus menggerogoti tanah Sumatera Barat.
Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat di wilayah terdampak.
(Athia)














