Poto: Ilustrasi pertambangan ilegal
Suararakyat.info.Kuansing Riau– Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kian merajalela. Bukannya berkurang setelah mendapat sorotan publik, justru praktik ilegal ini semakin menggila, terutama di kawasan Sungai Kalilawar, Kecamatan Hulu Kuantan. Mirisnya, penindakan hukum justru terkesan tebang pilih—keras terhadap masyarakat kecil, tetapi lunak terhadap para pemodal besar yang menggunakan alat berat.
Meskipun aktivitas PETI telah berulang kali diberitakan oleh media, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas ini seolah tidak tersentuh hukum. Para pelaku skala kecil yang hanya menggunakan rakit dan mesin sederhana menjadi sasaran utama penertiban aparat penegak hukum (APH), sementara mereka yang beroperasi dengan alat berat seakan bebas beraksi tanpa hambatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan dari narasumber di lapangan, sejumlah alat berat masih beroperasi di kawasan hutan lindung Sungai Lagan, Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik. Ironisnya, tidak ada tindakan tegas dari aparat terhadap aktivitas ini.
“Sejumlah unit alat berat masih beroperasi di sana, tetapi anehnya APH seolah tutup mata. Bahkan, lokasinya masuk dalam kawasan hutan lindung,” ungkap seorang informan kepada awak media.(21/3/2025)
Lebih jauh, informan tersebut mengindikasikan adanya keterlibatan oknum-oknum berpengaruh di Kabupaten Kuansing dalam bisnis tambang ilegal ini.
“Wajar saja kalau tidak ada penindakan. Diduga ada oknum-oknum berpengaruh yang memiliki jabatan tinggi yang turut bermain sebagai pengurus,” bebernya.
Aktivitas PETI yang tidak terkendali ini tentu berdampak buruk terhadap lingkungan. Penambangan ilegal di kawasan hutan lindung berisiko menyebabkan deforestasi, pencemaran air sungai akibat penggunaan bahan kimia berbahaya, serta berpotensi memicu bencana ekologis seperti banjir dan longsor.
Masyarakat pun mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparat hukum jika penindakan hanya menyasar pelaku kecil, sementara pemodal besar tetap aman.
“Sebagai warga, kami berharap hukum bisa ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau ini terus dibiarkan, jangan salahkan masyarakat jika nanti muncul mosi tidak percaya terhadap APH,” ujar seorang warga dengan nada kesal.
Padahal, secara hukum, aktivitas tambang emas tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pada Pasal 161 disebutkan bahwa pelaku penambangan ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Masyarakat mendesak Kapolri dan Kabareskrim Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas tambang ilegal di Sungai Lagan. Mereka berharap ada tindakan tegas terhadap semua pelaku tanpa memandang status sosial atau jabatan.
“Ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi juga tentang kelestarian lingkungan. Kalau dibiarkan, kerusakan yang terjadi bisa tidak terpulihkan,” pungkas sumber yang enggan disebutkan namanya.
Maraknya PETI di Kuansing yang diduga melibatkan jaringan besar ini memperlihatkan pola kerja yang sistematis, terstruktur, dan masif (TSM). Jika tidak segera ditindak, dikhawatirkan aktivitas ini akan semakin sulit dikendalikan, dan dampak buruknya akan terus meluas.
Kini, semua mata tertuju pada aparat penegak hukum: akankah mereka berani menindak para pemodal besar, atau hanya terus menjadikan rakyat kecil sebagai “tumbal” keadilan?
(Athia)














