Suararakyat.info.Jakarta– Suara keras datang dari Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, pakar hukum internasional dan ekonomi yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka. Ia mendesak Presiden Republik Indonesia, Jenderal H. Prabowo Subianto, untuk mengambil langkah tegas terhadap permasalahan dana bantuan sosial (bansos) yang diduga tidak tepat sasaran dan bahkan berpotensi dikorupsi oleh para kepala daerah di seluruh Indonesia.
Menurut Prof. Sutan, negara telah mengalami kerugian dalam jumlah besar akibat distribusi bansos yang tidak transparan dan tidak tepat sasaran selama periode 2016 hingga 2024. Ia mengungkapkan bahwa dana yang awalnya diperuntukkan bagi rakyat miskin justru banyak yang tidak sampai ke tangan penerima manfaat, bahkan diduga ‘parkir’ di sejumlah oknum kepala daerah.
“Presiden harus segera meminta semua kepala daerah, dari gubernur, walikota, bupati hingga camat dan kepala desa untuk mengembalikan dana bansos yang tidak tersalurkan atau disalahgunakan. Itu uang rakyat. Harus dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk pembangunan yang benar-benar menyentuh rakyat,” tegas Prof. Sutan dalam keterangannya kepada media.(20/6/2025)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan bahwa dana bansos yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah dapat digunakan untuk mendanai proyek-proyek strategis nasional yang selama ini terbengkalai. Di antaranya, pembangunan perumahan bagi aparat penegak hukum seperti polisi, tentara, jaksa, dan hakim yang selama ini masih banyak yang tinggal di rumah kontrakan. Tak hanya itu, dana tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk memperbaiki ratusan pasar tradisional, sekolah, jalan raya, hingga membuka lapangan kerja bagi jutaan rakyat yang masih menganggur.
Prof. Sutan menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan uang negara ‘menguap’ begitu saja. “Presiden harus melibatkan BPK, KPK, TNI, dan Polri untuk melacak dana bansos dari tahun 2016 hingga 2024. Bila ditemukan indikasi korupsi, negara harus hadir menegakkan hukum. Tidak boleh ada kompromi,” katanya dengan lantang.
Permasalahan bansos selama ini juga berkaitan erat dengan pengelolaan dan akurasi data. Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemutakhiran data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merupakan kewenangan pemerintah daerah (pemda). Pemda memiliki tanggung jawab penuh menentukan siapa saja yang berhak menerima bansos.
Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam pernyataannya yang dikutip dari laman Kementerian Sosial pada 4 September 2021 juga menyatakan bahwa pemutakhiran DTKS dimulai dari musyawarah desa dan berjenjang hingga ke tingkat pusat. Artinya, tanggung jawab distribusi bansos dan validasi data penerima berada di tangan kepala daerah beserta jajarannya.
Selain UU No. 13 Tahun 2011, penyaluran bansos juga merupakan bagian dari pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Oleh karena itu, bansos adalah hak rakyat dan pelaksanaannya harus diawasi serta dievaluasi secara ketat.
“Ini bukan hanya soal uang, tapi soal keadilan sosial. Negara harus hadir meluruskan. Bila kepala daerah terlibat, maka harus ada langkah hukum. Jangan biarkan rakyat jadi korban karena ulah segelintir elit yang menyalahgunakan wewenang,” tegas Prof. Sutan.
Lebih lanjut, Prof. Sutan juga mengkritisi fakta bahwa dalam praktiknya, bansos kerap salah sasaran. Ia mengungkap bahwa pernah ada pejabat eselon I di kementerian yang tercatat sebagai penerima bansos. Hal ini menunjukkan kelemahan sistem dan minimnya pengawasan.
“Ini bukan sekadar masalah administrasi, tapi sudah masuk kategori kejahatan terhadap keadilan sosial. Rakyat yang miskin dan benar-benar membutuhkan justru tidak menerima. Sebaliknya, yang sudah mapan ikut menikmati,” ujar Prof. Sutan.
Sebagai penutup, Prof. Sutan Nasomal menegaskan bahwa jika Presiden RI Jenderal Haji Prabowo Subianto ingin memulai era baru kepemimpinan yang bersih dan berkeadilan, maka evaluasi total terhadap penyaluran bansos menjadi langkah awal yang strategis.
“Negara harus berani. Ini momentum untuk membersihkan sistem, menata ulang prioritas kebijakan, dan mengembalikan kepercayaan rakyat. Jika dana bansos dikembalikan, maka itu adalah kemenangan bagi bangsa dan negara,” pungkasnya.
Prof. Sutan juga menyerukan agar masyarakat dan media terus mengawal isu ini. Menurutnya, pengawasan publik adalah kunci utama agar praktik penyimpangan seperti ini tidak terulang lagi di masa depan.
Narasumber : Prof DR KH Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional,Ekonomi juga Presiden Partai Oposisi Merdeka serta Jenderal Kompii dan Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta














