Soroti Dugaan Pelanggaran Lahan dan Perizinan Pembangunan  BogorIndo di Desa Tenjojaya

- Penulis

Rabu, 18 Juni 2025 - 23:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukanumi-dalam sebuah musyawarah yang digelar bersama berbagai pihak terkait, termasuk Dinas Perizinan, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR), Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP, terungkap sejumlah keprihatinan mendalam terhadap aktivitas pembangunan yang dilakukan oleh pihak Bogor rIndo di wilayah Desa Tenjojaya, Rabu (18/6/ 2025)

Pertemuan ini digelar dengan tujuan untuk mendengar secara langsung fakta-fakta yang ada di lapangan, bukan semata mata bersandar pada informasi yang beredar di media Salah satu fokus yang utama untuk  diskusi  terkait status kepemilikan lahan yang diklaim oleh pihak Bogorindo, serta dengan  adanya klaim dari ahli waris yang menyatakan hak atas lahan tersebut.

Dari hasil diskusi, dinyatakan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses ke pengurusan izin pembangunan ke DPTR, terlebih lagi izin dari Dinas Lingkungan Hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak perizinan menyampaikan bahwa permohonan perizinan dari pihak BogorIndo, termasuk yang mengatasnamakan Haji Ali, belum masuk dalam sistem dan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku yng ada di negeri ini.

Tri Pramono, sebagai pemerhati lingkungan dari Desa Tenjojaya, menyampaikan bahwa dirinya berkewajiban untuk menyampaikan atau mengungkapkan fakta apa adanya.

Tri menegaskan bahwa berdasarkan pengamatannya, telah terjadi sejumlah kejanggalan di lapangan, khususnya dalam proses pengurusan status lahan serta pembangunan area camping ground yang dilakukan tanpa izin resmi oleh Bogorindo

READ  Guyub di Tengah Cuaca Tak Bersahabat, Warga Perumahan Kedungwaringin RT 023 Perkuat Silaturahmi dan Keamanan Lingkungan

“Lahan seluas kurang lebih 6 hektar telah dibuka dan tanpa izin yang sah. Ini tidak hanya berpotensi menjadi pelanggaran hukum, akan tetapi juga membahayakan lingkungan hidup,” tegas Tri Pramono.

Lebih lanjut, warga sekitar juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap potensi bencana alam, seperti longsor, terutama pada musim hujan. Hal ini sejalan dengan pernyataan dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang menekankan pentingnya langkah mitigasi terhadap bahaya ekologis akibat terbukanya bentang alam tersebut.

Tri Pramono juga menyatakan bahwa berdasarkan dokumen *letterset* yang dimiliki dan hasil penelusuran terhadap peta plotting lahan, area yang saat ini dikelola oleh BogorIndo berada di luar zona yang seharusnya. Oleh karena itu, keabsahan kepemilikan lahan patut dipertanyakan.

“Kami tidak menolak pembangunan, tapi harus sesuai aturan. Jangan sampai ada praktik usaha ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” pungkas Tri mono.

Pemerhati lingkungan dan masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat segera mengambil tindakan yng tegas dan transparan, serta mendorong proses hukum dan perizinan yang sesuai ketentuan, demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum yang ada di wilayah Desa Tenjojaya kecamatan cibadak kabupaten Sukbumi.Pungkas nya

 

(Herlan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi
Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan
Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan
Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim
Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!
DPRD Sukabumi Sikat HGU Bermasalah, Iwan Ridwan: Tak Ada Toleransi untuk Izin Mati
Isu Revisi Ditolak Mentah, Ketua DPRD Kota Sukabumi Tegaskan Minhol Nol Persen Tetap Berlaku
Tol Bocimi Melaju, Jalan Kabupaten Terluka: Ayi Permana Desak Tanggung Jawab
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 14:40 WIB

Akademisi dan Pemerintah Bersinergi, Penguatan Komunikasi Strategis Jadi Kunci Percepatan Pembangunan Desa di Sukabumi

Selasa, 26 Mei 2026 - 23:28 WIB

Isu Dugaan Penyimpangan Korupsi Dana Parkir Di Dishub Kota Sukabumi, LSM An-Nahl Siapkan Laporan

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Forum RT dan RW Sekota Sukabumi Desak DPRD Komitmen Wali Kota Harus Dibuktikan

Rabu, 20 Mei 2026 - 02:19 WIB

Bangunan Masjid Cisayar Rp 3.6 M Diduga Jadi Sarang Hantu,Inspektorat dan Kejari Jangan Tutup Mata Periksa Dinas Perkim

Selasa, 12 Mei 2026 - 15:01 WIB

Dapur SPPG Margaluyu Disidak BGN, Dugaan Pelanggaran SOP Terbongkar: Program Gizi Jangan Dijadikan Ladang Bisnis!

Berita Terbaru