Dua Pelaku Penganiayaan Anak di Ketapang Ditangkap, Kasus Diusut Hingga Tuntas

- Penulis

Selasa, 3 Juni 2025 - 06:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Kalbar-dua orang yang yang diduga sebagai dalang penganiayaan berat terhadap seorang anak berusia 13 tahun berinisial DI di Desa Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kasus ini sebelumnya viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.

Kanit Reskrim Polsek Sandai, Bripka Carles, mengonfirmasi bahwa kedua terduga pelaku akan segera diserahkan ke Polres Ketapang untuk penanganan lebih lanjut.

“Terduga pelaku yang diamankan sebanyak dua orang. Hari ini akan segera dibawa ke Polres Ketapang untuk gelar perkara dan menentukan status hukum keduanya,” kata Carles saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Herman Hofi Munawar, pengamat hukum dari Education Care Institute, menilai kasus ini sebagai persoalan serius yang tak boleh dianggap enteng.

“Ini bukan sekadar soal fisik, tetapi juga soal luka psikologis yang mendalam dan bisa bertahan seumur hidup. Anak seusia DI sangat rentan secara mental. Kekerasan seperti ini dapat menimbulkan PTSD, kecemasan, perubahan perilaku, hingga trauma berkepanjangan,” tegas Herman.

Menurut Herman, tindakan brutal terhadap anak adalah kejahatan yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia mendesak pihak kepolisian untuk menangani kasus ini dengan serius dan profesional, tanpa kompromi.

READ  Dugaan Pencurian Disertai Kekerasan di Kubu Raya, Satu Korban Meninggal Dunia

“Pesan kami jelas: SERIUS tangani kasus ini! Jangan ada penyelesaian damai di luar hukum. Pelaku harus dituntut sesuai ketentuan pidana terberat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, serta Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Lebih jauh, Herman menekankan pentingnya perlindungan maksimal kepada korban dan keluarganya.

“Negara wajib hadir untuk memastikan korban dan keluarganya merasa aman, serta terlindungi dari segala bentuk intimidasi. Publik juga harus sadar bahwa kekerasan terhadap anak adalah musuh bersama yang harus dilawan,” tandasnya.

Saat ini, publik dan berbagai elemen masyarakat terus mengawal jalannya proses hukum. Tuntutan mereka satu: tidak ada ruang bagi penyelesaian damai yang mengabaikan keadilan. Kekerasan terhadap anak harus menjadi prioritas hukum untuk diberantas secara tuntas.

 

Sumber : Bripka Carles Kanit Reskrim Polsek Sandai

(Jn98)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dapur MBG Yaspida Selawangi Dirusak, Kapolsek Sukaraja: Pelaku Masih Diburu
Polres Sukabumi Kota Bongkar 30 Kasus Narkoba, Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan
Kapolres AKBP Sentot Kunto Wibowo: Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Sejak SD, Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasusnya
Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan
Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami
Setelah Buron, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan di Cileunyi Akhirnya Dibekuk Polda Jabar
Sat Reskrim Polres Simalungun Rilis Pengungkapan 43 Kasus 3C, 69 Tersangka Diamankan
Tegas Tanpa Ampun, Polsek Dolok Batu Nanggar Sikat Peredaran Narkoba di Simalungun
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:07 WIB

Dapur MBG Yaspida Selawangi Dirusak, Kapolsek Sukaraja: Pelaku Masih Diburu

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Polres Sukabumi Kota Bongkar 30 Kasus Narkoba, Selamatkan 10 Ribu Jiwa dari Ancaman Penyalahgunaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:07 WIB

Kapolres AKBP Sentot Kunto Wibowo: Ayah Kandung Diduga Cabuli Anak Sejak SD, Polres Sukabumi Kota Ungkap Kasusnya

Rabu, 8 Juli 2026 - 02:09 WIB

Tim Mangewang Polresta Sorong Kota Ringkus Pelaku Curas, Kapolresta Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Selasa, 30 Juni 2026 - 01:57 WIB

Gerak Cepat Polsek Tanah Merah Tuai Apresiasi Warga Kuala Enok, Dugaan Pencabulan terhadap Anak Masih Didalami

Berita Terbaru