Diskusi KNPI Maluku Bahas Rasisme, Otonomi Daerah, hingga Amandemen Konstitusi

- Penulis

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUARARAKYAT  || AMBON-Wacana penguatan otonomi daerah, perlindungan masyarakat adat, dan ketimpangan pembangunan di Indonesia Timur menjadi fokus Diskusi Publik bertajuk “Dari Rasis ke Federalis: Maluku Juga NKRI” yang diselenggarakan DPD KNPI Kota Ambon di Hanna Cafe, Ambon, Selasa (5/8/26)

Diskusi menghadirkan Dr. Nasaruddin Umar, M.H. dan Dr. Abdul Manaf Tubaka, M.Si. sebagai narasumber, dimoderatori Yastrip Akbar Sowakil, M.Si., dengan pengantar oleh Ketua DPD I KNPI Provinsi Maluku, Arman Kalean, M.Pd.

Mengawali diskusi, Arman Kalean menegaskan bahwa tema yang diangkat bukanlah ajakan untuk mempertentangkan Maluku dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ataupun mengampanyekan perubahan bentuk negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, forum tersebut merupakan ruang akademik untuk membahas berbagai persoalan ketidakadilan pembangunan, hubungan pemerintah pusat dan daerah, serta masa depan daerah kepulauan dalam perspektif konstitusi.

Ia mengatakan isu rasisme yang belakangan mengemuka perlu dibaca secara lebih komprehensif, tidak hanya sebagai persoalan diskriminasi sosial, tetapi juga menyangkut distribusi keadilan, pembangunan, dan pengelolaan sumber daya alam. Karena itu, KNPI menghadirkan perspektif hukum tata negara dan ekonomi politik agar lahir gagasan yang konstruktif bagi pembangunan Maluku.

Pada sesi pertama, Dr. Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penguatan otonomi daerah tidak bertentangan dengan NKRI. Menurutnya, Pasal 37 ayat (5) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengunci bentuk negara sehingga Indonesia tidak dapat diubah menjadi negara federal.

Namun, hal tersebut tidak menutup peluang melakukan Amandemen Konstitusi Ke-5 terhadap pasal-pasal lain untuk memperkuat hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.

Ia menjelaskan bahwa federasi merupakan bentuk persatuan berdasarkan kesepakatan, sebagaimana berkembang di banyak negara bekas jajahan Inggris. Sementara Indonesia memilih bentuk negara kesatuan, tetapi hal itu tidak berarti seluruh kewenangan harus dipusatkan.

READ  Ketua Feradi WPI DPC Kota Semarang Sukindar Ucapkan Selamat Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1446 H/2025

Menurut Nasaruddin, persoalan mendasar saat ini adalah belum adanya batas yang jelas mengenai pembagian kewenangan pemerintah pusat dan daerah dalam konstitusi.

Selama ini pembagian kewenangan lebih banyak diatur melalui undang-undang sehingga mudah berubah mengikuti dinamika politik.

Ia mencontohkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang hanya menetapkan beberapa urusan absolut pemerintah pusat, sementara urusan lainnya pada prinsipnya dapat didesentralisasikan. Namun, dalam praktiknya sejumlah kewenangan strategis, termasuk pengelolaan sumber daya alam dan perikanan, kembali ditarik ke pemerintah pusat.

Karena itu, Nasaruddin mengusulkan agar pengaturan mengenai hubungan pusat dan daerah diperkuat dalam batang tubuh UUD 1945. Ia juga mendorong penguatan otonomi daerah asimetris melalui implementasi Pasal 18B ayat (1), serta penguatan Pasal 28I agar perlindungan masyarakat hukum adat tidak hanya berhenti pada pengakuan, tetapi juga mencakup pemenuhan, perlindungan, dan penegakan hak.

Selain itu, ia mengusulkan penambahan orientasi “kemakmuran rakyat dan daerah” dalam Pasal 33 UUD 1945, disertai kebijakan mandatory spending bagi wilayah kepulauan, khususnya pada sektor pendidikan, sebagai bentuk afirmasi terhadap daerah-daerah yang memiliki karakteristik geografis khusus.

Sementara itu, Dr. Abdul Manaf Tubaka menilai bahwa persoalan yang dihadapi Maluku tidak dapat dipahami hanya dari isu rasisme. Menurutnya, akar persoalan sesungguhnya berada pada struktur ekonomi politik yang melahirkan ketimpangan pembangunan dan distribusi kesejahteraan.

Mengacu pada pemikiran Pierre Bourdieu, ia menjelaskan bahwa posisi sosial seseorang ditentukan oleh modal ekonomi, modal budaya, dan modal simbolik. Sementara Karl Marx menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat banyak dipengaruhi oleh kondisi material. Karena itu, berbagai persoalan sosial di Indonesia Timur tidak dapat dilepaskan dari ketimpangan distribusi sumber daya dan kesempata

Penulis : Jhon K Manuputty

Editor : Redaksi

Sumber Berita: SUARARAKYAT.info

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bung Panji Resmi Nahkodai DPK KNPI Parungkuda Periiode 2026-2029
KNPI Kota dan Kabupaten Sukabumi Peringati Harlah ke-53, Tegaskan Komitmen Pemuda Bergerak dan Berdampak
IKMABO-BR Gelar Pelantikan Pengurus 2026, Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Pemkot Bogor untuk Mendorong Pembangunan Daerah
Konkoorcab II PMII Tetapkan Ismail Saleh sebagai Ketua PKC Papua Barat–Papua Barat Daya
Open Turnamen Futsal Rafa Cup II yang Ditaja DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Ditutup, Per Caci/4 Mengkirau Raih Juara Pertama
KNPI Kota Sukabumi Soroti SPMB : Jangan Jadi Dalih, Hak Pendidikan Anak Wajib Dijamin Negara
Kuasa Hukum Ahli Waris Mengecam Keras Perusahaan PT Lekonindo Kabupaten Siak Yang Tidak Melaksanakan Kewajiban Hukumnya Membayar Uang Pesangon Kematian Pekerja/Buruh.
Fredy Marlisa Resmi Pimpin Pertina Kota Sorong, Siap Bangkitkan Prestasi Tinju Papua Barat Daya
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:03 WIB

Diskusi KNPI Maluku Bahas Rasisme, Otonomi Daerah, hingga Amandemen Konstitusi

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Bung Panji Resmi Nahkodai DPK KNPI Parungkuda Periiode 2026-2029

Kamis, 23 Juli 2026 - 11:58 WIB

KNPI Kota dan Kabupaten Sukabumi Peringati Harlah ke-53, Tegaskan Komitmen Pemuda Bergerak dan Berdampak

Senin, 20 Juli 2026 - 23:44 WIB

IKMABO-BR Gelar Pelantikan Pengurus 2026, Perkuat Sinergi dengan Pemkab dan Pemkot Bogor untuk Mendorong Pembangunan Daerah

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:21 WIB

Konkoorcab II PMII Tetapkan Ismail Saleh sebagai Ketua PKC Papua Barat–Papua Barat Daya

Berita Terbaru