Warga Desa Sukorahayu Menjerit: Tambang Pasir Silika di Lampung Timur Ancam Keselamatan dan Rusak Lingkungan, PPWI Desak Penegakan Hukum Tegas

- Penulis

Senin, 12 Mei 2025 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Lamtim– Jeritan warga dari pelosok Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur, kembali menggema ke ruang publik. Aktivitas tambang pasir silika yang diduga ilegal dan merusak lingkungan telah menimbulkan keresahan mendalam di kalangan masyarakat desa. Salah satu warga, Rusman Pinem, yang mewakili puluhan keluarga terdampak, mengadu langsung kepada Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Prof. Wilson Lalengke.

Dalam pesan yang diterima redaksi pada Minggu (12/5/2025), Rusman menyampaikan kekhawatiran besar atas dampak lingkungan dan keselamatan akibat aktivitas tambang tersebut. “Kami takut rumah kami rusak, tanah longsor, banjir, terperosok lumpur. Keselamatan anak-anak kami juga terancam. Tolong kami, Pak. Kami rakyat kecil hanya bisa mengadu kepada Bapak,” ujar Rusman dengan nada memelas, berharap negara benar-benar hadir untuk mereka.

Kegiatan pertambangan pasir silika yang beroperasi di sekitar kawasan permukiman warga diduga kuat tidak memiliki izin resmi. Lebih dari sekadar merusak lingkungan, warga mengeluhkan berbagai dampak buruk yang ditimbulkan seperti pencemaran udara akibat debu, kebisingan tambang yang berlangsung 24 jam, serta pencemaran air yang mengakibatkan munculnya penyakit kulit seperti eksim dan kadas.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum PPWI, Prof. Wilson Lalengke, langsung merespons dengan cepat dan memerintahkan jajaran anggotanya untuk melakukan investigasi serta mengawal kasus ini hingga tuntas. PPWI bersama lembaga mitra seperti GAKORPAN, LBH Pers Presisi, dan Gerakan Solidaritas Nasional (GSN) mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk bertindak cepat dan tegas.



“Instansi terkait tidak boleh menunggu hingga jatuhnya korban jiwa atau kerusakan parah baru bergerak. Negara harus hadir dalam kemelut rakyatnya. Pemprov Lampung tidak boleh abai, dan tidak boleh ada unsur pembiaran terhadap keselamatan warganya,” tegas Lalengke.

PPWI dan jaringan wartawan warga yang tergabung dalam gerakan ini menuntut Pemda Lampung meninjau ulang perizinan pengembang tambang tersebut, mengevaluasi seluruh prosedur yang dilakukan, dan menghentikan aktivitas tambang jika terbukti melanggar aturan dan membahayakan masyarakat.

Merujuk pada kerangka hukum yang berlaku, aktivitas tambang yang tidak memiliki izin dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pasal ini menyatakan bahwa:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, jika aktivitas tambang menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yakni:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.”

Warga juga menyesalkan tidak adanya sosialisasi terbuka dan partisipatif sebelum aktivitas tambang dimulai. Mereka merasa diabaikan, bahkan dibungkam, dalam proses pengambilan keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Dr. Bernard, tokoh nasional dan Ketua DPP GAKORPAN, dalam pernyataannya juga mendesak Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, untuk turun langsung ke lokasi guna melihat kondisi nyata dan mendengar suara rakyat kecil yang selama ini terpinggirkan.

“Jika negara benar-benar berpihak kepada rakyatnya, maka hentikan segera operasi tambang yang menyengsarakan kami,” tutup Rusman dalam pernyataan emosionalnya.

PPWI bersama seluruh elemen masyarakat sipil yang tergabung dalam aliansi ini menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aduan ini hingga ke meja hukum. Mereka tidak ingin jeritan rakyat kembali menjadi angin lalu dalam hiruk-pikuk pembangunan yang mengorbankan nilai-nilai keadilan dan kelestarian lingkungan.

(Dr.Bernard)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎
Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.
Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum
Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya
Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum
Diduga Cemarkan Nama Baik Bupati Kepulauan, Pemilik Akun “Sasa Rasa Mak” Dilaporkan ke Polisi
Dana BLT Desa Diselewengkan, Mantan Kades Karangtengah Digganjar 4 Tahun Penjara
Proyek Peningkatan Masjid Darul Naim Tidak Dapat di Fungsikan , Aparat Penegak Hukum di Desak Lakukan Investigasi
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 04:43 WIB

Abang Ijo Wakil Bupati Purwakarta Menyerahkan Kuasa Penuh atas perkara Kasus perdata Rp. 35 Miliar ‎

Rabu, 20 Mei 2026 - 06:05 WIB

Sepihak Pasang Tanda Jual Cepat, Oknum Pegawai Bank BRI Diduga Intimidasi Nasabah.

Sabtu, 9 Mei 2026 - 16:05 WIB

Dugaan Romance Scam Rp500 Juta di Sukabumi Memanas, Korban Klaim Dikriminalisasi Setelah Tempuh Jalur Hukum

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:03 WIB

Dr. Dhifla Wiyani Sampaikan Badan Hukum Menjadi Subyek Hukum didalam Tindak Pidana Korporasi di Seminar Hukum Bersama PT Adhi Karya

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:42 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Illegal Logging, Ujian Integritas Institusi di Humbang Hasundutan, Begini Tanggapan Pengamat Hukum

Berita Terbaru