Pelapor Kasus TPPO Anak di Bawah Umur Kecewa Berat: Diduga Polsek Sandai Dinilai Bungkam dan Tidak Paham Prosedur Penanganan Kasus

- Penulis

Kamis, 8 Mei 2025 - 11:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Ketapang,Kalbar-Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan korban seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, menuai sorotan tajam. (8/5/2025)

Keluarga korban menyatakan kekecewaan mendalam terhadap penanganan perkara oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Sandai yang dinilai lamban, tidak profesional, bahkan terkesan menghindar dari tanggung jawab penegakan hukum.

Menurut kesaksian keluarga, laporan pertama sempat gagal dibuat pada 22 April 2025 karena alasan pemadaman listrik.

Laporan kemudian baru ditindaklanjuti pada 30 April, saat korban diperiksa dan diarahkan untuk melakukan visum. Namun dalam proses selanjutnya, Polsek Sandai tidak melanjutkan penyidikan secara tuntas.

Pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) sempat dijadwalkan, namun tertunda hingga malam hari, dan akhirnya dibatalkan dengan alasan mengejutkan:
“Polsek tidak memahami kasus ini dan menyarankan pelapor ke Polres Ketapang.”

Dalam konfirmasi via panggilan WhatsApp dengan media, Kanit Reskrim Polsek Sandai, Carles, menyampaikan secara terbuka bahwa pihaknya tidak memahami penanganan kasus narkoba maupun TPPO anak di bawah umur. Ia bahkan meminta agar media menyampaikan kepada pimpinan Polres Ketapang untuk mengganti jajaran Polsek Sandai yang dianggap tidak kompeten.

Pernyataan ini mendapat tanggapan keras dari keluarga korban yang merasa ditelantarkan oleh aparat hukum. “Jika polisi semua diam, kami keluarga yang akan menegakkan keadilan untuk anak kami,” tegas A, ayah korban.

Menanggapi kasus ini, pakar hukum dan kebijakan publik Dr. Herman Hofi Munawar menyatakan bahwa sikap Polsek Sandai mencederai prinsip dasar penegakan hukum.

“Polsek adalah garda terdepan pelayanan masyarakat dan tidak memiliki alasan hukum untuk menolak laporan pidana. Apalagi kasus TPPO yang menyangkut pelanggaran serius terhadap hak anak dan hukum internasional,” ujarnya.(8/5).

Menurut Dr. Herman, tindakan Polsek Sandai yang menolak atau menghindari penanganan kasus TPPO merupakan bentuk kelalaian yang dapat mencoreng institusi Polri secara keseluruhan. “Pemahaman terhadap UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO adalah keharusan mutlak bagi setiap aparat penegak hukum, bukan pilihan,” tegasnya.

Ia menambahkan, TPPO telah menjadi isu nasional dan internasional dengan instruksi khusus dari pemerintah dan Kapolri untuk ditangani secara cepat, tepat, dan serius.

“Jika ada Polsek yang menyatakan ‘tidak paham’ soal TPPO, maka itu patut dipertanyakan kapasitas dan integritasnya. Ini bukan hanya persoalan hukum, tapi juga soal keberpihakan terhadap korban dan keadilan,” tutupnya.

Mengingat beratnya kasus dan minimnya respon yang memadai, keluarga korban mendesak agar Polres Ketapang, khususnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), segera mengambil alih dan menindaklanjuti perkara ini secara menyeluruh dan profesional.

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi: Roesliyani
(Jn/98)

READ  Polres MBD Serahkan Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan ke JPU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana
Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili
Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?
Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum
Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum
Beli 20 Liter Pertalite Berujung Tuntutan Penjara, Kristanto Manullang Pertanyakan Nalar Penegakan Hukum
Peresmian Kantor Advokat Ikhwan, S.H. & Partners serta DPD LBH CCI Meranti, Siap Berikan Pendampingan Hukum bagi Masyarakat
Jelang Operasi Patuh Dofior 2026, Polda Papua Barat Daya Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:32 WIB

Jelang Vonis dr. Silvi Apriani, Mahasiswa Nilai Kasus Food Tray Bukan Tindak Pidana

Selasa, 30 Juni 2026 - 13:22 WIB

Terima Surat Undangan Klarifikasi dari Polres Dumai, Warga Kuantan Singingi Sampaikan Penjelasan Terbuka dan Minta Pemeriksaan di Wilayah Domisili

Rabu, 24 Juni 2026 - 01:30 WIB

Vonis Seumur Jagung, Dugaan Kejahatan Berulang: Residivis Kasus Pukat Harimau Kembali Beroperasi?

Senin, 22 Juni 2026 - 05:55 WIB

Tim Hukum Ajukan Keberatan Administratif atas Pemberhentian Kepala Desa Babakanjaya, Soroti Dugaan Cacat Prosedur dan Pelanggaran Hukum

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:22 WIB

Di Balik Dugaan Kasus Kematian Agnis Jance Zebua, Publik Pertanyakan Transparansi Penegakan Hukum

Berita Terbaru