Suararakyat.info.Sukabumi–
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Wawan Juanda mengungkapkan sebenarnya program wakaf ini bagus dan DPRD sepakat, namun harus dibicarakan, dikomunikasikan, di musyawarah terlebih dahulu.
“Kami menyarankan dalam melaksanakan program ini Ojo kesusu (jangan terburu-buru), Ini program bagus dan kami sepakat, tapi kita sama-sama bicarakan, kita komunikasikan, kita musyawarah dahulu,” ungkap Wawan Juanda kepada awak media setelah pelaksanan hearing komisi gabungan (Komisi 1 dan 3) DPRD dengan Stakeholder, yakni Kemenag, MUI, BWI, dan Biro Hukum Setda Kota Sukabumi.
Menurut Ketua DPRD Kota Sukabumi, Permasalahan wakaf ini sudah jadi pembahasan nasional. Ia yakin kalau Kota Sukabumi bisa menjadi pionir dan contoh bagi daerah lain kalau ini sukses kalau dibarengi dengan regulasi yang jelas.
Wawan Juanda menegaskan bahwa untuk pembahasan ini sifatnya bukan memberikan rekomendasi, namun menggali dari para ahli di bidangnya, termasuk yang sudah memberi rekomendasi kepada YPPDB untuk mengelola wakaf.
“Makanya dalam Hearing kali ini, kami sengaja menghadirkan Kemenag, MUI, BWI, dan Biro Hukum Setda Kota Sukabumi,” ujarnya.
Dan ini juga bagian dari pembahasan Rencana Jangka Pendek Menengah Daerah (RJPMD) Kota Sukabumi.
“Kita mempunyai waktu enam bulan setelah wali kota dilantik, yaitu maksimal tanggal 20 Agustus 2025. Namun, kita juga berharap sebelum jatuh tanggal tersebut pembahasan RJPMD semua sudah tuntas,” tandasnya.
Sekali lagi, pihak DPRD sebenarnya sesuai dengan rekomendasi yang pernah disampaikan pada saat rapat paripurna itu tidak mempermasalahkan wakaf, justru mendukung sekali dengan keberadaan program wakaf ini.
“Hanya saja mekanisme, regulasi dan belum ada keterlibatan dari unsur-unsur yang sangat berkompeten, termasuk dalam hal ini DPRD,” bebernya.
Ketika ditanya, sejauh mana keterlibatan DPRD Kota Sukabumi dalam pembahasan wakaf ini, Wawan menjelaskan, belum pernah diajak bicara. Pembahasan PkS nya kita juga tidak di undang.
“Jangankan kami, tadi dari MUI, BWI belum secara komprehensif diajak diskusi. Bahkan sebenarnya mereka minta draf nya dahulu untuk dipelajari sebelum PKS ditandatangi,” ujarnya
Wawan mengaku bahwa hasil dari hearing ini ditemukan banyak hal, ternyata masih banyak yang kita belum paham.
“Salah satunya bahwa untuk mendapatkan sertifikat wakaf itu harus minimal Rp1 juta, namun ini bisa kan beberapa orang,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Sukabumi, Samsul Puad mengakui, bahwa secara umum, Yayasan Pembinaan Pendidikan Doa Bangsa YPPDB) ini sudah memenuhi regulasi persyaratan yang ada dan juga sudah mumpuni untuk mengelola wakaf uang, dimana pun tanpa batas dan sudah bersertifikat dari BWI.
“Sebenarnya lembaga-lembaga yang ada seperti kemenag, MUI ,maupun BWI tidak ada alasan untuk menolak. Namun secara teknis karena ada keterikatan dengan pendiri doa bangsa, jadi secara teknis harus ada keikutsertaan DPRD Kota Sukabumi untuk membahas permasalahan itu,” ungkapnya
Dirinya meyakini jika semua sudah mendukung, sebenarnya tinggal teknisnya saja.
“Semua kalau sudah mendukung sebenarnya tinggal teknisnya seperti apa,” yakinnya.
Puad juga membedakan antara zakat dengan wakaf. Kalau zakat itu di potong karena memang kewajiban untuk mengeluarkan zakat, kalau wakaf kan sebenarnya Sunnah, dengan dasar kerelaan masing-masing.
“Nah, Kemudian kalau dikalangan ASN itu kan lebih pada pemberian contoh kepada masyarakat saja,” pungkasnya.
(Prim RK)














