Suararakyat.info.Pati- sekitar pukul 15.00 WIB, suasana di Mapolsek Sukolilo, Kabupaten Pati, tampak berbeda dari biasanya. Tim Advokat dan Paralegal dari organisasi FERADI WPI (Forum Relawan Advokat dan Paralegal Indonesia Wilayah Pati), yang bernaung di bawah bendera Subur Jaya Lawfirm atau Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, hadir mendampingi dua warga Kecamatan Sukolilo yang tengah menghadapi pemanggilan klarifikasi dari penyidik Polsek Sukolilo.(6/5/2025)
Kedua warga yang didampingi tersebut adalah ibu K, warga Dukuh Ngawe RT 05 RW 02, dan ibu H, warga Dukuh Jembangan RT 04 RW 01. Keduanya dimintai klarifikasi atas laporan dari seseorang berinisial OI yang mengadukan dugaan penghinaan. Anehnya, OI bukan orang asing bagi K dan H. Ia adalah keponakan kandung mereka sendiri.
Dalam klarifikasi awal yang dilakukan di hadapan penyidik, baik K maupun H sama-sama menyatakan keterkejutannya atas laporan tersebut. Mereka mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan di balik aduan tersebut. Hubungan antara pelapor dan terlapor pun selama ini tidak menunjukkan gejala konflik yang berarti, meskipun mereka jarang bertegur sapa karena perbedaan tempat tinggal. Namun demikian, tidak pernah ada konflik terbuka maupun tindakan penghinaan sebagaimana yang dituduhkan.
Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati, Mustaqim, S.Hum., C.PFW., turut hadir dalam pendampingan tersebut. Ia memimpin langsung tim hukum yang berjumlah tujuh orang, termasuk tokoh advokat nasional sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW. Turut serta dalam tim adalah Hery Eko Prihartono, S.H., Harnoto, S.H., Yuliantri Susilo Murdiyanti, S.H., Siti Rohmah, S.H., C.Med., dan Suparman, serta dukungan tambahan dari anggota FERADI WPI wilayah Salatiga.
Dalam keterangannya kepada awak media, Mustaqim menyampaikan penghargaan yang tinggi atas respons cepat Polsek Sukolilo dalam menangani laporan tersebut. Meski demikian, pihaknya juga menyayangkan jadwal pemanggilan klarifikasi yang terkesan terburu-buru, mengingat laporan masuk pada tanggal 2 Mei 2025, surat perintah penyelidikan diterbitkan pada hari yang sama, dan klarifikasi langsung dijadwalkan pada 5 Mei. Padatnya jadwal para advokat membuat jadwal klarifikasi yang semula direncanakan pukul 09.00 harus diundur menjadi pukul 15.00 WIB.
“Kami sangat menghargai respons cepat dari jajaran Polsek Sukolilo. Namun kami juga berharap ada fleksibilitas waktu dalam proses hukum agar dapat mengakomodasi kesibukan para pendamping hukum yang seringkali telah menjadwalkan agenda sebelumnya,” ujar Mustaqim.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum berharap agar perkara ini dapat diselesaikan secara damai melalui pendekatan Restorative Justice, bahkan diharapkan dapat dihentikan melalui SP3, mengingat hubungan kekeluargaan antara pelapor dan terlapor serta tidak adanya bukti nyata atas tuduhan yang dilaporkan.
“Harapan kami sederhana, semoga kasus ini tidak menjadi bara dalam sekam dalam hubungan kekeluargaan mereka. Kepolisian telah menunjukkan langkah cepat, dan kami yakin dengan pendekatan yang tepat, masalah ini bisa selesai tanpa harus berlanjut ke meja hijau,” tutup Mustaqim.
(Sukindar)














