suararakyat.Info : Hutan lindung ditetapkan sebagai kawasan penting yang berfungsi menjaga sistem penyangga kehidupan dan mencegah kerusakan lingkungan.
Pemerintah dan lembaga lingkungan hidup berperan dalam penetapan dan pengelolaan kawasan hutan lindung.

Kawasan hutan lindung tersebar di berbagai wilayah Indonesia, terutama di daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.
Penetapan kawasan hutan lindung dilakukan secara bertahap sejak puluhan tahun lalu dan terus diperbarui sesuai kebutuhan konservasi.
Fungsi utama hutan lindung adalah melindungi tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, serta menjaga kesuburan tanah, sehingga membantu menjaga keseimbangan ekosistem.
Hutan lindung menyerap air hujan, menyimpannya di dalam tanah, dan melepaskannya secara perlahan. Hal ini mencegah aliran air berlebihan yang dapat menyebabkan banjir dan erosi tanah, sekaligus mempertahankan kualitas dan kesuburan tanah.
(Tls)