Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Jastiar, salah seorang ahli waris, kepada awak media pada Kamis (25/9). Ia menegaskan, lahan yang disengketakan merupakan warisan leluhur yang telah dikuasai turun-temurun, termasuk keberadaan makam Datuk Panglima Syeh H. Muhammad Shaleh yang selama ini dirawat ahli waris bersama masyarakat.
Menurut Jastiar, polemik bermula dari terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 2022 yang dikeluarkan Kepala Desa Tanjung kepada seorang warga bernama Sugiyanto. Penerbitan SKT tersebut dinilai bertentangan dengan alas hak tahun 1960 serta tidak sesuai dengan batas tanah yang sebenarnya.
“Sejak puluhan tahun berdasarkan surat Grand 1960, datuk kami menguasai tanah tersebut tanpa pernah ada masalah hukum. Justru setelah SKT tahun 2022 terbit berdasarkan Grand 1970, posisi kami seolah-olah dihapus, padahal tidak pernah ada peralihan alas hak kepada pihak lain,” ujar Jastiar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan senada datang dari H. Kodim alias Kadimun, warga Darul Takzim yang menguasai lahan itu secara turun-temurun sejak era 1960-an. Dalam wawancara di kediamannya, ia menegaskan, tidak pernah terjadi perselisihan terkait tanah tersebut. Persoalan baru muncul sejak pembebasan lahan oleh PT ITA pada 2020 dan terbitnya SKT tahun 2022 atas nama Sugiyanto, yang diduga masuk ke wilayah peta tanah yang semestinya tidak bisa diterbitkan SKT oleh desa.
Selain masalah tanah, ahli waris juga menyinggung persoalan dana kompensasi perusahaan migas yang pernah disalurkan melalui pemerintah desa. Jastiar menjelaskan, pihaknya tidak pernah menuntut bagian dari dana tersebut, ahli waris secara sukarela menyerahkan sebagian untuk pembangunan rumah ibadah di Desa Tanjung dan Darul Takzim.
Namun, ia menyoroti adanya dugaan penyalahgunaan dana titipan senilai Rp134 juta yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dua masjid. Berdasarkan keterangan Ketua Masjid Darul Takzim, Lufi bin Haji Kodim, pihaknya hanya menerima Rp5 juta dari dana tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi pengelolaan dana infaq.
“Perlu dipertanyakan ke mana sisa uang tersebut. Kami minta pertanggungjawaban Kepala Desa Muhammad Annas dan Kepala Dusun Martono sebagai pihak yang menerima langsung dana kompensasi atas nama desa. Saat menerima uang, kepala desa bahkan menggunakan pakaian dinas,” ungkap Jastiar.
Menurut ahli waris, terdapat kontradiksi dalam pernyataan Kepala Desa Tanjung. Di satu sisi, kepala desa menyebut ahli waris tidak memiliki hak atas tanah tersebut. Namun di sisi lain, pemerintah desa justru menyerahkan dana kompensasi dari PT ITA sebesar Rp303 juta kepada pihak ahli waris.
Ahli waris juga menilai penerbitan SKT pada tahun 2022 melanggar regulasi agraria. Pasalnya, berdasarkan undang-undang, lahan yang sudah masuk dalam peta wilayah tidak dapat lagi diterbitkan SKT oleh pihak desa.
“Kami menilai ada penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan surat tanah sekaligus pengelolaan dana umat. Sengketa ini tidak boleh menutup fakta sejarah penguasaan tanah leluhur kami,” tegas Jastiar.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pihaknya siap menempuh jalur hukum demi melindungi hak mereka. Upaya hukum, menurutnya, merupakan jalan terakhir jika dialog dan klarifikasi tidak menemukan titik temu.
Ahli waris juga mendesak Kepala Desa Tanjung untuk berhenti menyampaikan opini sepihak di media yang dinilai menyesatkan masyarakat. Mereka meminta agar penyelesaian sengketa dilakukan secara terbuka dengan mengedepankan bukti otentik serta asas keadilan.
“Kami hanya ingin kebenaran ditegakkan. Tanah makam ini adalah peninggalan leluhur yang harus dijaga, bukan dijadikan objek kepentingan tertentu,” pungkas Jastiar.














