Suararakyat.info.Semarang– Upaya penyelesaian konflik tanah kapling yang telah berlarut lebih dari satu tahun akhirnya menunjukkan titik terang. Pada Kamis (10/04/2025), sejumlah tokoh dari organisasi masyarakat dan pendamping hukum bertemu di kediaman/kantor Notaris Annisa, SH, M.Kn., yang berada di Kabupaten Semarang. Pertemuan ini menjadi momen penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen menyelesaikan persoalan tanah secara tuntas dan damai.
Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang, Budi Priyono, Penasehat GJL GAMAT-RI, Amat Priadi, serta perwakilan konsumen kapling, Komar Yadi dan Jenni Sunarto. Rombongan diterima langsung oleh Notaris Annisa.
Dalam forum itu, Notaris Annisa menjelaskan bahwa salah satu pemicu terhambatnya proses penyelesaian sengketa tanah adalah tidak adanya itikad baik dari pihak Heri Pambudi, serta kurangnya pemahaman dari pihak pembeli, khususnya Komar Yadi, terhadap alur dan tahapan proses sertifikasi tanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mudah-mudahan ini menjadi yang terakhir kalinya terjadi. Semoga permasalahan bisa cepat terselesaikan dengan baik,” ujar Annisa dalam pertemuan tersebut.

Ketua PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang, Sukindar, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Kota Semarang, mengungkapkan apresiasi atas waktu dan perhatian yang diberikan oleh Notaris Annisa. Menurutnya, pertemuan ini menjadi langkah awal yang sangat penting untuk membuka jalan penyelesaian konflik tanah yang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada Bu Notaris Annisa yang bersedia memfasilitasi pertemuan ini. Dari sini kita mulai melihat titik terang untuk kelanjutan proses penyelesaian,” ungkap Sukindar.
Hal senada disampaikan oleh Budi Priyono, yang selain menjabat sebagai Ketua GJL GAMAT-RI juga merupakan Wakil Ketua Feradi WPI DPC Kota Semarang. Ia menekankan pentingnya pendekatan dialogis dalam menyelesaikan masalah. “Kami datang bukan untuk saling menyalahkan, tetapi untuk mencari solusi bersama dengan kepala dingin. Alhamdulillah hari ini tercapai kesepakatan bersama untuk menuntaskan persoalan tanah kapling Samawa di wilayah Kota Semarang,” ucap Budi.
Kesepakatan tersebut juga mencakup komitmen menghadirkan para konsumen yang terdampak untuk proses sertifikasi tanah secara resmi, yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Di sisi lain, Komar Yadi yang turut hadir sebagai pihak pembeli menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti arahan dan langkah hukum yang disarankan oleh PBH Feradi WPI DPC Kota Semarang, GJL GAMAT-RI, serta petunjuk teknis dari Notaris Annisa.
“Kami siap untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Semoga Allah memberikan kelancaran dan keberkahan dalam proses ini. Aamiin,” tutur Komar.
Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam penyelesaian sengketa tanah kapling yang cukup lama tertunda. Kolaborasi antarlembaga seperti ini menunjukkan bahwa dengan komunikasi dan niat baik, masalah rumit pun bisa dicarikan solusi yang adil dan berkelanjutan.
(SKD)














