Suararakyat.info.Jakarta – Jeritan para anggota Koperasi Artha Mandiri Abadi Indonesia (AMAI) terus menggema, menuntut keadilan atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp 350 miliar yang dilakukan oleh pengurus koperasi. Para korban yang terdiri dari ribuan anggota koperasi telah berjuang sejak 20 Oktober 2020 untuk mendapatkan hak mereka, namun hingga kini penyelesaian masih jauh dari harapan.(4/4/2025)
Dugaan Korupsi Berjamaah
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP. No.STBL/582/X/2020/SPKT yang dilayangkan oleh pelapor Diah Prasetya Rini ke Polda Jawa Barat pada 20 Oktober 2020. Laporan ini menyoroti dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh enam pengurus koperasi, yaitu:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembina: JM
Ketua: MJH
Sekretaris: ADS
Bendahara: AM (istri TRJ)
Pengawas: ARS
Dugaan tindak pidana ini melibatkan pengalihan dana anggota ke bidang properti melalui skema yang terkesan direkayasa. Para anggota koperasi yang merasa dirugikan telah melakukan berbagai upaya hukum dan administrasi untuk mendapatkan kejelasan, namun hasilnya masih nihil.
Proses PKPU dan Kejanggalan yang Terjadi
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengeluarkan putusan PKPU terhadap Koperasi AMAI dengan Nomor 177/Pdt.Sus.PKPU/2020/PN.Niaga.Jakpus pada 23 Oktober 2020. Dalam putusan tersebut, koperasi diberi waktu 28 hari untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutang dengan anggota. Namun, tim pengurus PKPU yang terdiri dari Martha Sari Tarigan SH, Omay Chusmayadi SH.MH, dan Ahmad Zabadi (Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi dan UMKM) dinilai tidak netral dalam menangani kasus ini.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah skema pengembalian dana yang hanya mencapai 70% dari aset koperasi, di mana pembayaran hanya dilakukan sebesar 1% secara tunai, sementara sisanya dicicil dalam jangka waktu yang tidak pasti. Faktanya, meskipun telah lebih dari 270 hari sejak kesepakatan damai yang ditandatangani pada 19 November 2020, pencairan dana kreditur masih belum terealisasi.
Selain itu, terdapat indikasi intimidasi terhadap anggota yang meminta transparansi keuangan koperasi. Permohonan audit independen oleh anggota melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) telah dua kali ditolak oleh pengurus koperasi. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada upaya sistematis untuk menutupi praktik korupsi yang terjadi.
Dampak Sosial dan Seruan Keadilan
Dampak dari kasus ini sangat besar terhadap anggota koperasi, terutama mereka yang mengandalkan dana simpanan tersebut untuk keberlangsungan hidup. Banyak korban yang mengalami tekanan psikologis hingga jatuh sakit akibat ketidakpastian pengembalian dana. Bahkan, beberapa anggota dilaporkan mengalami depresi berat hingga meninggal dunia karena tekanan ekonomi yang dialami.
Dr. Bernard Dian Wibowo SH.MH, Ketua DPP Gerakan Anti Korupsi Nasional (GAKORPAN), bersama sejumlah akademisi seperti Prof. Dr. Henry Jayadi Pandiangan SH.MH (Dekan FH UKI), Prof. Dr. Sutan Nasomal, dan Prof. Dr. Dexon Silalahi, turut mendesak Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koperasi Budi Ari untuk turun tangan dalam membongkar kasus ini.
Selain itu, mereka juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan hukum demi keadilan bagi rakyat kecil yang menjadi korban. Sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU Keterbukaan Informasi Publik No. 14 Tahun 2008, kasus ini perlu mendapatkan perhatian lebih luas agar tidak ada lagi korban yang terjebak dalam modus serupa di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus Koperasi AMAI belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan anggota dan dugaan korupsi yang terjadi. Para korban berharap bahwa dengan semakin viralnya kasus ini, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera mengambil tindakan konkret.
Seperti yang disampaikan oleh salah satu korban, “Kami hanya ingin keadilan. Uang yang kami percayakan kepada koperasi harus dikembalikan. Jangan sampai rakyat kecil terus menjadi korban permainan licik para pengurus yang kebal hukum.”Tegasnya
Gerakan Solidaritas Nasional Rumah Besar Relawan Prabowo-Gibran 08 terus menggaungkan perjuangan ini dengan harapan agar kasus Koperasi AMAI dapat menjadi pelajaran penting dalam pengelolaan koperasi di Indonesia. Seperti semboyan mereka: “No Viral, No Justice, No Action.”
(Dr. Bernard Rusman Pinem S.Sos)














