Ajudan Bupati KBB, Jeje Ismail, Diduga Halangi Wartawan Saat Liputan Bencana di Nyalindung, Langgar UU Pers

- Penulis

Selasa, 18 Maret 2025 - 03:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.KBB – Insiden tidak menyenangkan dialami sejumlah jurnalis saat meliput bencana banjir bandang di Kampung Cibarengkok, Desa Nyalindung, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Ajudan Bupati KBB, Jeje Ritchie Ismail, diduga bersikap arogan dan menghalang-halangi kerja wartawan saat wawancara berlangsung.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) KBB, Hendra Hidayat, membenarkan adanya tindakan tidak pantas dari ajudan Bupati KBB terhadap wartawan yang sedang bertugas. Bahkan, ia mengaku melihat langsung kejadian tersebut.

“Saya beberapa kali mendapat laporan terkait tindakan berlebihan dari oknum pengawal Bupati KBB setiap sesi wawancara dengan wartawan,” ujar Hendra, Senin (17/03/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, tindakan itu tidak hanya sekadar membatasi durasi wawancara, tetapi juga melibatkan intervensi fisik terhadap salah satu wartawan.

“Saat kami melakukan wawancara di lokasi bencana, oknum pengawal tersebut terus memberikan isyarat untuk menghentikan wawancara. Bahkan, dia beberapa kali menyentuh salah satu wartawan dengan mencolek pinggang dari belakang, yang jelas mengganggu dan merupakan bentuk intimidasi,” ungkapnya.

Hendra menegaskan bahwa tindakan ini sangat disayangkan, mengingat informasi yang dikumpulkan jurnalis di lokasi bencana sangat penting bagi masyarakat.

“Padahal saat itu banyak informasi krusial yang harus diketahui publik. Namun, wawancara yang baru berlangsung sekitar satu menit sudah langsung dihentikan,” tambahnya.

READ  Aktivis GMB Desak Rotasi Kepala Sekolah SDN Karya Mukti 1 dan Korwil Banyuresmi Usai Dugaan Kekerasan Guru

Pelaporan ke Dewan Pers dan Pemda KBB

Atas insiden ini, para jurnalis yang merasa dihalangi dalam menjalankan tugasnya berencana melaporkan kejadian tersebut ke PWI Jawa Barat dan Dewan Pers, serta mengirimkan tembusan ke Pemerintah Daerah KBB.

Diketahui, tindakan menghalangi kerja jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa tindakan menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat berujung pada pidana maksimal 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Menanggapi hal ini, Hendra berharap Bupati KBB dan jajarannya lebih memahami peran pers serta membangun hubungan yang lebih baik dengan para jurnalis.

“Saya meminta Bupati KBB agar lebih terbiasa menghadapi wartawan yang bekerja untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami tidak memiliki niat buruk dalam menjalankan tugas,” tegasnya.

Ia juga mengimbau agar pengawal Bupati dan orang-orang di sekitarnya bersikap lebih humanis dalam menghadapi jurnalis.

“Wartawan bukan penjahat. Kami hanya ingin menyampaikan berita yang akurat dan terpercaya untuk kepentingan publik,” pungkasnya.

 

Sumber: Korwil Gawaris Dpp Jawa Barat.Ketua Umum Gawaris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Toilet Nyaman dan Bersih, Wajah Baru Pelayanan di RSUD Sekarwangi untuk Pengunjung
Sorotan Publik terhadap Dana Hibah Kesra 2025, Diduga MUI Kabupaten Sukabumi Terima Rp 8 Miliar
Dana Umat Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi BAZNAS
Ironi di Cibadak: Di Dekat Kantor PDAM, Warga Pamuruyan Masih Krisis Air Bersih
Jalan Provinsi di Cikidang Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rp34 Miliar Disorot Minim Pengawasan dan Transparansi
Dugaan Permainan Oknum dalam Program PTSL di Baros Sukabumi, Puluhan Bidang Tanah Tak Kunjung Tersertifikasi
Sinergitas TNI-Polri Menguat, Forkopimda Kota Bandung Gelar Olahraga Bersama Sambut Hari K3 Sedunia
Lima Tahun Terlantar Tanpa Penanganan, Noval Warga Parakansalak Diduga Alami Gangguan Jiwa di Tengah Pusat Pemerintahan, Pemdes dan Puskesmas Disorot 
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:06 WIB

Toilet Nyaman dan Bersih, Wajah Baru Pelayanan di RSUD Sekarwangi untuk Pengunjung

Rabu, 29 April 2026 - 06:43 WIB

Sorotan Publik terhadap Dana Hibah Kesra 2025, Diduga MUI Kabupaten Sukabumi Terima Rp 8 Miliar

Rabu, 29 April 2026 - 02:01 WIB

Dana Umat Puluhan Miliar di Sukabumi Mengalir ke Mana? Sorotan Keras Praktisi Hukum atas Transparansi BAZNAS

Rabu, 29 April 2026 - 01:40 WIB

Ironi di Cibadak: Di Dekat Kantor PDAM, Warga Pamuruyan Masih Krisis Air Bersih

Selasa, 28 April 2026 - 15:15 WIB

Jalan Provinsi di Cikidang Diduga Dikerjakan Asal Jadi, Proyek Rp34 Miliar Disorot Minim Pengawasan dan Transparansi

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB

Uncategorized

Menyongsong Hari Bhayangkara ke-80, Polres Kediri Gelar Lomba TPTKP

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:05 WIB