Satresnarkoba Polres Purworejo Ungkap Peredaran Obat Ilegal, Amankan Dua Pelaku

- Penulis

Sabtu, 1 Maret 2025 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Purworejo– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal di wilayahnya. Tim berhasil mengungkap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan mengamankan seorang pelaku dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., didampingi Kasat Narkoba AKP Primadhana Bayu Kuncoro, S.Pd., M.A.P., serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi delapan butir pil berwarna putih dengan logo “Y”. Setelah diinterogasi, Ismi mengaku bahwa obat tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial SAW bin Pardi yang beralamat di Gang Tegal, Kutoarjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SAW dan menemukan 10 plastik klip berisi total 50 butir pil berwarna putih dengan logo “Y”. Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa obat tersebut dimilikinya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri.

READ  Polres Sekadau Tangkap Pelaku PETI di Desa Meragun, Empat Lainnya Kabur ke Hutan

Dari TKP Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 10 plastik klip berisi total 50 butir pil warna putih berlogo “Y”, satu plastik klip berisi delapan butir pil berlogo “Y”, Satu tas selempang hitam merek “BERAK”, satu bungkus rokok merek “Dunhill” warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kapolres Purworejo, AKBP Edy Bagus Sumantri, S.I.K., mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang beredar tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan. Pastikan obat yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas Kapolres Purworejo, Jum’at (28/02/2025) pagi.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya obat ilegal dan bersama-sama mendukung upaya kepolisian dalam menjaga kesehatan dan keamanan di Kabupaten Purworejo.

 

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Kurang dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku dan Motor NMAX Diduga Hasil Curian
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Psikotropika, Transaksi Diduga Melalui Akun Media Sosial
TNI AL Lanal Ternate Gagalkan Penyelundupan 114 Botol Sopi di Weda, Komandan Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:58 WIB

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung

Berita Terbaru