Operasi Keselamatan Jaya 2025 Dimulai Hari Ini, Wajib Lengkapi Surat-Surat Kendaraan dan Tertib Berlalu Lintas

- Penulis

Senin, 10 Februari 2025 - 04:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Operasi Keselamatan jaya 2025 dengan Tema Tertib Lalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita digelar Polda Metro Jaya mulai hari ini yang akan berlangsung selama 14 hari, dari 10 hingga 23 Februari 2025, ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal keselamatan berlalu lintas.

Kombes Pol Latief Usman, selaku Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaannya, Operasi Keselamatan 2025 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif, dan humanis. Selain memberikan edukasi kepada masyarakat, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan menggunakan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan teguran simpatik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selama operasi ini, kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga menggandeng berbagai komunitas dan elemen masyarakat lainnya untuk bersama-sama menciptakan situasi berlalu lintas yang aman dan tertib,” kata Latief dalam keterangannya. Senin (10/2/2025).

Adapun beberapa pelanggaran yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Keselamatan 2025 antara lain adalah:

READ  Kapolres Maybrat Pimpin Anev Perwira: Evaluasi dan Penguatan Kinerja Untuk Optimalisasi Tugas

1. Penggunaan helm tidak sesuai standar SNI

2. Melawan arus lalu lintas

3. Penggunaan telepon genggam saat berkendara

4. Berkendara dalam pengaruh alkohol atau narkoba

5. Melebihi batas kecepatan yang ditentukan

6. Pengendara di bawah umur

7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk knalpot brong

8. Boncengan lebih dari satu orang

9. Tidak memakai sabuk keselamatan

10. Nomor polisi kendaraan tidak sesuai ketentuan

11. Penggunaan rotator yang tidak sesuai dengan peruntukannya

Dirlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan agar seluruh pengendara melengkapi surat-surat kendaraan dan selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Operasi Keselamatan Jaya 2025 diharapkan dapat menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas yang kerap terjadi di ibu kota.

Jangan lupa tertib berlalu lintas, demi keselamatan diri dan orang lain!.

 

(han)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sidang Etik Polri Berujung PTDH Terhadap Pelaku Penikam Ardhalina
Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi
Polres Sorong Kembali Tertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar
Krimsus Polda PBD Selamatkan dan Kembalikan 17 Satwa di Lindungi ke Habitatnya
Polda Papua Barat Daya Ajak BEM Se-Sorong Raya Perkuat Sinergi Ciptakan Keamanan Daerah
5 Unit MCK Warga Kampung Tanah Rubuh Rampung dan Dicat
Polres Sorong Sita Penjualan Minuman Keras Tradisional Jenis Cap Tikus di Jalan Belibis
Warga Resah, Polresta Sorong Kota Bongkar Penjualan Cap Tikus Sebanyak 30 Liter di Tanjung Malinda
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 11:36 WIB

Sidang Etik Polri Berujung PTDH Terhadap Pelaku Penikam Ardhalina

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:11 WIB

Kepala tukang: Pondasi Bak Penampungan Air Bersih Harus Presisi

Minggu, 10 Mei 2026 - 15:42 WIB

Polres Sorong Kembali Tertibkan Penjualan Cap Tikus di Jalan Mawar

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:26 WIB

Krimsus Polda PBD Selamatkan dan Kembalikan 17 Satwa di Lindungi ke Habitatnya

Minggu, 10 Mei 2026 - 13:31 WIB

Polda Papua Barat Daya Ajak BEM Se-Sorong Raya Perkuat Sinergi Ciptakan Keamanan Daerah

Berita Terbaru

Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati saat menyampaikan paparan pada Rapat Koordinasi Percepatan Perolehan SLHS dan Peningkatan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di SPPG Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan

Badan Gizi Nasional

BGN Tegaskan Relawan SPPG Wajib Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:57 WIB