Suararakyat.info.Sukabumi-Dalam menanggapi pernyataan yang beredar di akun TikTok, pihak terkait (pelapor) menegaskan bahwa laporan yang diajukan ke Polres merupakan langkah hukum yang sah dan profesional. Langkah ini diambil untuk menyelesaikan dugaan pencemaran nama baik yang dianggap sebagai isu serius yang dapat memengaruhi reputasi seseorang.
Dalam keterangannya, pihak pelapor (US) menyatakan pentingnya perlindungan terhadap hak individu, terutama terkait dengan nama baik. “Dugaan pencemaran nama baik adalah hal serius, sehingga langkah hukum diambil untuk memastikan penyelesaian masalah secara profesional,” ujarnya saat di konfirmasi awak media pada Minggu 26/01/2025
Lebih lanjut, pihak pelapor juga menekankan pentingnya kebebasan berekspresi yang tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab. “Kami menghormati kebebasan berekspresi, tetapi penting untuk memastikan bahwa setiap konten yang diunggah, baik di TikTok maupun media lainnya, tidak merugikan pihak lain tanpa dasar yang jelas,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dirinya berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Narasi-narasi yang memperkeruh situasi diharapkan dapat dihindari demi menjaga kondusivitas dan menghormati hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat luas untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi di media sosial, terutama yang berpotensi menimbulkan konflik hukum.
(Hs)














