banner 728x90

Aktivitas PETI di Kuantan Singingi: Ancaman Lingkungan yang Belum Tersentuh Penegak Hukum

  • Bagikan

Suuararakyat.info.Kuansing Riau- Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menyuarakan keluhan terkait aktivitas tambang ilegal yang semakin marak di wilayah tersebut. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan galian C terus berlangsung, meninggalkan kerusakan lingkungan yang signifikan, seperti aliran sungai yang keruh, kerusakan hutan, hingga korban jiwa dari para pekerja tambang.

Terbaru, aktivitas PETI ditemukan di sekitar perkebunan kelapa sawit PT Udaya, tepatnya di aliran Sungai Petapahan, Desa Kampung Baru, Kecamatan Gunung Toar. Lokasi ini berjarak sekitar 14 kilometer dari Kota Teluk Kuantan. Informasi ini disampaikan oleh salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya, yang juga menyertakan bukti berupa foto, video, dan titik koordinat lokasi tersebut. Kamis 23/01/2025

Menurut sumber, puluhan rakit PETI terlihat beroperasi di sekitar Sungai Petapahan. “Lokasinya dekat perkebunan kelapa sawit milik PT Udaya. Aktivitas ini terlihat sudah berlangsung lama dan lancar tanpa hambatan,” ungkapnya. Ia juga menjelaskan bahwa selain PETI, terdapat aktivitas galian C yang turut memperparah kerusakan lingkungan di wilayah tersebut.

Akses menuju lokasi ini terbilang mudah, yakni melalui Simpang Jake di Indomaret Teluk Kuantan, kemudian melintasi Simpang Empat Serosah dan masuk melalui pos PT Udaya. Namun, hingga kini, aktivitas tersebut terkesan luput dari pantauan pihak berwenang, baik dari dinas terkait maupun aparat penegak hukum.

Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal ini tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat setempat. Air sungai yang keruh tidak lagi layak dikonsumsi, sementara hutan yang rusak menghilangkan fungsi ekologisnya. Tak hanya itu, laporan korban jiwa akibat aktivitas PETI juga menjadi perhatian serius.

Masyarakat berharap pemerintah daerah, TNI, dan Polri segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, termasuk pemodal yang berada di balik aktivitas ilegal ini. “Selain melanggar hukum, dampaknya sangat merusak lingkungan secara permanen,” tegas narasumber.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak berwenang terkait langkah yang akan diambil terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah Kuansing. Masyarakat mendesak agar penegakan hukum tidak hanya dilakukan pada pekerja lapangan, tetapi juga menyasar para pemodal besar yang berperan dalam menjalankan aktivitas PETI ini.

Pelestarian lingkungan di Kuansing harus menjadi prioritas bersama. Langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah sangat dinantikan untuk menghentikan aktivitas ilegal yang merusak bumi Kuansing secara berkelanjutan.

(Athia)

 

banner 120x600
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *