SUARARAKYAT.info|| UANTAN SINGINGI –Maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Pantai dan Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menuai sorotan tajam publik. Aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung sejak Juni 2025 dan hingga kini justru semakin masif, seolah tak tersentuh penegakan hukum yang serius dan berkelanjutan.
Kondisi ini memicu keresahan warga. Seorang tokoh masyarakat setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, pada Minggu (21/12/2025), menyampaikan kegelisahan mendalam kepada awak media. Ia menegaskan bahwa tidak seluruh masyarakat mendukung aktivitas PETI, namun kuatnya tekanan sosial, rasa takut, serta dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu membuat banyak warga memilih diam.“Saya lihat pemberitaan bang Athia selama ini, teruskan saja bang. Tidak semua masyarakat di sini mendukung aktivitas PETI,” ujarnya singkat namun tegas.
Dugaan Lemahnya Penegakan Hukum
Tokoh masyarakat tersebut mempertanyakan efektivitas dan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas PETI di wilayah hukum Polsek Kuantan Mudik. Ia menilai langkah-langkah yang dilakukan sejauh ini terkesan formalitas dan tidak menyentuh akar persoalan.
“Jangan sampai negara kalah dengan penambang ilegal atau premanisme. Kapan Polda Riau atau Mabes Polri turun langsung tanpa diketahui Polsek setempat?” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turut melakukan pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kuantan Mudik, khususnya terkait pengelolaan dan penggunaan anggaran desa yang diduga sarat penyimpangan dan berpotensi berkaitan dengan aktivitas PETI.
Kerusakan Lingkungan dan Sengketa Lahan
Aktivitas PETI dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.
Sejumlah lahan kebun sawit yang sebelumnya dikelola PT Tri Bakti Sarimas (TBS) dan kemudian beralih ke PT Karya Tama Nusantara (KTBM), diketahui sebagian berada di luar Hak Guna Usaha (HGU).
Ketika fakta tersebut terungkap, lahan di luar HGU justru diklaim sepihak oleh kelompok tertentu, dipanen untuk kepentingan pribadi, dan kini rusak parah akibat aktivitas PETI, bahkan diduga merambah kawasan hutan lindung.
“Yang di luar HGU seharusnya dikembalikan ke negara atau masyarakat, bukan dinikmati segelintir orang,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepeduliannya murni demi kelestarian lingkungan dan masa depan generasi berikutnya.
“Saya tidak cari uang. Saya hanya peduli lingkungan. Tolong jangan sebutkan nama saya dan jangan tampilkan foto atau video dari saya,” pintanya.
Razia Dinilai Hanya Bersifat Seremonial
Menurut sumber tersebut, sejumlah razia telah dilakukan, baik oleh Polsek Kuantan Mudik, gabungan Polsek dan Koramil 08 Lubuk Jambi, hingga operasi gabungan Polda Riau, Polres Kuansing, Polsek Kuantan Mudik, dan TNI pada 16 Desember 2025.
Namun seluruh upaya tersebut dinilai tidak memberikan efek jera. Aktivitas PETI disebut kembali berjalan normal pada malam hari setelah razia, bahkan kini beroperasi siang dan malam.
“Kalau razia jangan dikasih tahu jadwalnya. Pasti bocor. Tanpa penangkapan nyata, kepercayaan masyarakat akan terus runtuh,” keluhnya.
Ratusan Unit PETI Diduga Beroperasi Bebas
Aktivitas PETI tidak hanya terjadi di bantaran sungai, tetapi juga di wilayah hulu. Disebutkan terdapat ratusan unit rakit PETI, dompeng darat, dan lanting yang beroperasi bebas, termasuk di sekitar Afdeling 7A Desa Pantai yang diduga masuk kawasan hutan lindung seluas kurang lebih 130 hektare.
Selain itu, muncul dugaan keterlibatan operator alat berat milik PT KTBM yang disebut-sebut membuka dan mengupas lahan untuk aktivitas PETI.
Investigasi Lapangan Media
Berdasarkan laporan masyarakat dan hasil investigasi sebelumnya, Tim Media Intelijen Jenderal.com kembali turun ke lapangan pada Rabu siang hingga dini hari (24/12/2025) dan berlanjut hingga Kamis (25/12/2025).
Hasilnya, aktivitas PETI di Desa Lubuk Ramo dan Desa Pantai masih berlangsung masif, baik siang maupun malam hari. Tim media mendokumentasikan temuan tersebut menggunakan video ber-GPS dan pelacakan lokasi sebagai bukti akurat keberadaan aktivitas ilegal di lapangan.
Direktur Media Intelijen Jenderal.com, Athia, menyampaikan bahwa aktivitas PETI di wilayah tersebut mulai marak sejak Juni 2025. Awalnya hanya sekitar 12 rakit, namun kini berkembang menjadi ratusan unit.
Athia juga menyoroti bahwa maraknya PETI terjadi di beberapa wilayah hukum yang pernah dipimpin oleh AKP Ridwan Butar-butar, SH, MH, seperti Polsek Singingi, Polsek Kuantan Hilir, dan Polsek Kuantan Mudik, yang seluruhnya berada di bawah wilayah hukum Polres Kuansing.
Bahkan di wilayah Gunung Toar, aktivitas PETI sebelumnya telah menelan korban jiwa. Meski peristiwa tersebut sempat menjadi perhatian publik, sebagian lokasi di kawasan tersebut hingga kini disebut masih beroperasi menggunakan rakit dan alat berat.
Publik Menunggu Langkah Nyata
Fakta-fakta tersebut memperkuat kegelisahan masyarakat bahwa penegakan hukum dinilai tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas. Masyarakat kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum, bukan sekadar razia seremonial, melainkan penindakan tegas, transparan, dan berkeadilan demi menyelamatkan lingkungan dan memulihkan kepercayaan publik.
Aktivitas PETI telah lama menjadi persoalan serius di Kabupaten Kuansing. Selain merusak lingkungan secara masif, PETI juga membahayakan keselamatan pekerja dan telah berulang kali menelan korban jiwa. Keuntungan dari aktivitas ilegal ini diduga hanya dinikmati segelintir pihak, seperti pemilik rakit dan pemodal alat berat, sementara dampak buruknya ditanggung masyarakat luas.
Media Intelijen Jenderal.com menegaskan akan terus menjalankan fungsi jurnalistik secara terbuka, profesional, dan berbasis fakta lapangan, serta melanjutkan investigasi di sejumlah titik aktivitas PETI di Kabupaten Kuansing.
Seluruh dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pemberitaan ini belum memiliki pembuktian hukum. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak untuk memberikan klarifikasi resmi.
Penulis : Athia
Editor : Red-01
Sumber Berita: SUARARAKYAT.info














