Suararakyat.info.Lebak- Pemerintah Desa Cihara Kecamatan kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten telah melaksanakan kegiatan Musyawarah Rencana pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKPD Tahun Anggaran 2026.pada Rabu, 15/01/2025.
Acara tersebut di gelar di kantor desa cihara dan di hadiri oleh Muspika kecamatan Cihara,camat Cihara,kepala desa Cihara,PLD, Babinkamtibmas panggarangan,,Babinsa panggarangan,korluh desa Cihara,Bidan Desa, plkb,BPD,RT,RW Bidan Desa Cihara,dan tokoh masyarakat.
Musrenbangdes, atau Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, merupakan salah satu mekanisme penting dalam sistem perencanaan pembangunan di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun dan melibatkan berbagai elemen masyarakat desa, pemerintah desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Kepala Desa Cihara Dalam Sambutannya menyampaikan Banyak terimakasih Kepada Unsur Kecamatan, Tim Evaluasi Kecamatan dan OPD Se Kecamatan Cihara dari Unsur Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian, Dinas PLKB, Puskesmas, Serta unsur Lembaga Desa: BPD,PKK,Posyandu, Karangtaruna,LPM, Gapoktan, Kelompok Tani, Ketua MUI dan Unsur Tokoh masyarakat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan Undangan lain serta insan Pers yang telah Hadir.
Melalui forum ini, pemerintah desa dan masyarakat bersama-sama membahas dan menyepakati prioritas pembangunan serta alokasi anggaran untuk tahun mendatang,serta Partisipasi aktif masyarakat dalam Musrenbangdes ni diharapkan dapat mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa, serta memastikan anggaran yang disusun tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
semoga dengan adanya kegiatan Musrembangdes Tahunan ini bisa menambah pembangunan di Desa Cihara di Tahun 2026 dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat Cihara.
“Camat Cihara melalui sekmat Cihara Eri Patoni Mengatakan” Tujuan utama dari Musrenbangdes adalah untuk membahas dan menyepakati hasil Rancangan RKPDes Tahun Anggaran 2026 yang sudah disusun oleh TIM Penyusun RKPDes Tahun 2026.
Rancangan ini tersusun berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang diusulkan masyarakat pada saat musrenbangdes yang sudah dilaksanakan Tahun 2026 Melalui Musrenbangdes, rencana pembangunan desa dapat diintegrasikan dengan rencana pembangunan yang lebih luas, seperti rencana kabupaten atau provinsi. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pembangunan desa mendukung arah kebijakan yang lebih besar.
Kegiatan ini juga berfungsi untuk meningkatkan transparansi dalam penggunaan anggaran desa, serta akuntabilitas pemerintah desa kepada masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, diharapkan penggunaan anggaran dapat lebih terarah dan bermanfaat”l Pungkasnya.
(SN).