Sat Narkoba Polres Simalungun Ungkap Pengedar Narkoba di Gunung Maligas, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 13 Januari 2025 - 05:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Simalungun- Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 13.00 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Senin (13/1/2025) pukul 11.20 WIB, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit 1 Sat Narkoba IPDA Sugeng Suratman dan Kanit 2 Sat Narkoba IPDA Froom Pimpa Siahaan, S.H., bersama tiga anggota lainnya.

“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkoba yang sering terjadi di sebuah rumah di Huta 3, Nagori Silau Bayu, Kecamatan Gunung Maligas,” ungkap AKP Verry Purba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak pukul 12.00 WIB. Satu jam kemudian, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka pertama, Ali Bunda Sinaga (41), seorang wiraswasta yang tertangkap tangan di dalam rumahnya.

Dari penggeledahan terhadap Ali Bunda Sinaga, petugas menemukan barang bukti berupa satu buah dompet abu-abu yang berisi narkotika jenis sabu. Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Rusdi yang berdomisili di Huta 1 Silau Bayu.

Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka kedua, Rusdi (25), yang juga berprofesi sebagai wiraswasta, di pinggir jalan di Huta 1 Nagori Silau Bayu. Dalam pemeriksaan, Rusdi mengakui keterlibatannya dan menyebutkan bahwa ia mengedarkan narkoba atas suruhan seseorang bernama Riko.

READ  Tak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Hotel

“Total barang bukti yang diamankan dalam operasi ini adalah tiga bungkus plastik klip transparan berukuran sedang dan tiga bungkus plastik klip transparan kecil berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,31 gram,” jelas AKP Verry Purba. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu unit HP Android merk Samsung, satu unit HP Android merk Vivo, dan uang tunai sebesar Rp 200.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.

Tim Sat Narkoba juga melakukan pengembangan ke kediaman Riko, namun yang bersangkutan diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba. “Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tambah AKP Verry Purba.

Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polres Simalungun akan melakukan serangkaian tindak lanjut, termasuk melengkapi berkas perkara dan meneruskan kasus ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Simalungun dengan memberikan informasi kepada petugas. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami jamin,” tutup AKP Verry Purba.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Simalungun dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pengedar narkoba dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muhammad Ilham Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Minta Polres Labuhanbatu Usut Tuntas
TPNPB/OPM Kodap IV Sorong Raya Serang Pos TNI, Satu Prajurit Gugur
BBM Dex Diduga Disalurkan ke Jerigen di Sekadau, Sopir dan Petani Kecewa: Pemerintah Jangan Tutup Mata!
Kasus Pencemaran Nama Baik Sekdes Muntai Barat Naik ke Tahap Penyelidikan
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Lewat Jalur Laut Malaysia–Bengkalis
Bea Cukai Bengkalis Kembali Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Methamphetamine
Kejaksaan Negeri Bengkalis Press Release Pemusnahan Barang Bukti 142 Perkara
Sekdes Muntai Barat Syahril Resmi Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian ke Polres Bengkalis
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 07:08 WIB

Muhammad Ilham Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Minta Polres Labuhanbatu Usut Tuntas

Minggu, 12 Oktober 2025 - 04:51 WIB

TPNPB/OPM Kodap IV Sorong Raya Serang Pos TNI, Satu Prajurit Gugur

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:07 WIB

BBM Dex Diduga Disalurkan ke Jerigen di Sekadau, Sopir dan Petani Kecewa: Pemerintah Jangan Tutup Mata!

Senin, 25 Agustus 2025 - 08:43 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik Sekdes Muntai Barat Naik ke Tahap Penyelidikan

Selasa, 12 Agustus 2025 - 10:03 WIB

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Lewat Jalur Laut Malaysia–Bengkalis

Berita Terbaru