Suararakyat.info.Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal atau pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Dalam pernyataannya, Kapolri memastikan bahwa pihaknya akan bertindak tanpa pandang bulu, termasuk terhadap oknum yang terlibat.
Hal ini disampaikan oleh Jenderal Sigit setelah melakukan pertemuan dengan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Kading, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/1/2025). Dalam pertemuan tersebut, disepakati langkah bersama untuk menindak tegas para pelaku dan oknum yang menjadi bagian dari sindikat TPPO.
“Kita sudah sepakat untuk menindak tegas terhadap oknum-oknum yang terbukti terlibat dalam kegiatan-kegiatan melawan hukum ini. Tidak ada toleransi,” tegas Sigit.
Lebih lanjut, Kapolri menyebutkan bahwa peran aktif semua pihak sangat diperlukan untuk menghentikan praktik pengiriman PMI ilegal. Ia menegaskan Polri akan berkolaborasi dengan kementerian terkait, termasuk P2MI, untuk memperketat pengawasan dan penegakan hukum.
“Kami tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga pada jaringan pendukungnya, termasuk oknum yang membekingi,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut, Menteri Abdul Kadir Kading juga menyampaikan apresiasi terhadap komitmen Polri dalam memberantas TPPO. Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam memastikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran Indonesia.
“Kita harus memastikan pekerja migran terlindungi sejak dari proses perekrutan hingga keberangkatan. Pengiriman ilegal ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga membahayakan nyawa mereka,” kata Abdul Kadir Kading.
Kapolri berjanji untuk terus memonitor perkembangan kasus-kasus TPPO dan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas jajarannya di lapangan. “Kami pastikan semua langkah hukum dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban baru,” tutup Sigit
Komitmen Polri di bawah kepemimpinan Jenderal Sigit diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perdagangan orang, khususnya yang menyasar pekerja migran Indonesia. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan jika mengetahui adanya praktik pengiriman TKI ilegal agar dapat segera ditindak.
Dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja migran Indonesia yang menjadi korban eksploitasi dan kejahatan TPPO di masa mendatang.
(*)