Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya.Gara Gara Tidak Puas Sama Istrinya

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-TS alias A (45) seorang penjaga sekolah di Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Pria yang usianya mendekati separuh abad ini tega mencabuli siswi kelas 2 Sekolah Dasar.

Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru menginjak usia 8 tahun yang sepatutnya di jaga dan disayanginya. Lebih parahnya, TS sudah melakukan hal bejat itu selama 5 kali.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwardi kepada awak media dalam konferensi persnya di Mapolres Sukabumi Kota. Senin ( 13/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Rita Suwardi menjelaskan kronologi kejadian awal TS melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang dan satu unit HP.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari 5 kali,”kata Rita, Senin (13/1).

Rita menyebut, tersangka TS saat ini sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota sesuai dengan laporan polisi nomor : lp/b/03/i/2025/spkt/polres sukabumi kota/polda jawa barat, tanggal 02 januari 2025.

READ  Kapolsek Rumpin Pastikan Ketersediaan Gas Elpiji 3 Kg Aman Jelang Nataru 2026

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 potong celana dalam warna putih dengan motif kartun,” Ujarnya

Rita mengungkapkan, pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak – anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut, karna kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,”tandasnya.

Sementara, saat di wawancarai, tersangka TS seperti tidak menunjukan rasa penyesalanya. TS bersikap dingin dan hanya melontarkan beberapa kata.

“Saya nekad melakukan itu karena tidak mendapat kebutuhan biologis dari istri,”singkatnya

(RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Delta Wolf Jatanras Polda PBD Amankan Dua Pelaku Curanmor, Ungkap 18 TKP dan Sita 10 Unit Sepeda Motor
Kapolda Papua Barat Daya Buka Pelaksanaan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri
Sempat Melawan Saat Diamankan Polisi, Dua Pelaku Pembunuhan dan Begal di Ditangkap
Razia Miras Ilegal di Sorong, Polisi Temukan 15 Titik Penyulingan Cap Tikus
Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026: Polda PBD Teguhkan Semangat, Perkuat Komitmen Kebangsaan
Satreskoba Polresta Sorong Kota Ungkap Peredaran Ganja Asal Jayapura, Pelaku Ditangkap Saat Turun Dari KM Gunung Dempo
Pawai Kerukunan Warnai Waisak di Sorong, Irwasda Polda Papua Barat Daya: Perbedaan Justru Perekat Persatuan
Polda PBD Lakukan Pengamanan Ketat Saat Kegiatan KKR OIKUMENE di Pantai Reklamasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:44 WIB

Tim Delta Wolf Jatanras Polda PBD Amankan Dua Pelaku Curanmor, Ungkap 18 TKP dan Sita 10 Unit Sepeda Motor

Rabu, 3 Juni 2026 - 14:23 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Buka Pelaksanaan Sertifikasi Penyidik dan Penyidik Pembantu Polri

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:26 WIB

Sempat Melawan Saat Diamankan Polisi, Dua Pelaku Pembunuhan dan Begal di Ditangkap

Senin, 1 Juni 2026 - 13:40 WIB

Razia Miras Ilegal di Sorong, Polisi Temukan 15 Titik Penyulingan Cap Tikus

Senin, 1 Juni 2026 - 09:41 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026: Polda PBD Teguhkan Semangat, Perkuat Komitmen Kebangsaan

Berita Terbaru