Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya.Gara Gara Tidak Puas Sama Istrinya

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-TS alias A (45) seorang penjaga sekolah di Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Pria yang usianya mendekati separuh abad ini tega mencabuli siswi kelas 2 Sekolah Dasar.

Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru menginjak usia 8 tahun yang sepatutnya di jaga dan disayanginya. Lebih parahnya, TS sudah melakukan hal bejat itu selama 5 kali.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwardi kepada awak media dalam konferensi persnya di Mapolres Sukabumi Kota. Senin ( 13/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Rita Suwardi menjelaskan kronologi kejadian awal TS melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang dan satu unit HP.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari 5 kali,”kata Rita, Senin (13/1).

Rita menyebut, tersangka TS saat ini sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota sesuai dengan laporan polisi nomor : lp/b/03/i/2025/spkt/polres sukabumi kota/polda jawa barat, tanggal 02 januari 2025.

READ  Tanggapi Dugaan Tindakan Refresif dan Intimidasi Terhadap Wartawan. Ini Pernyataan Kasi Humas Polres Sukabumi Kota AKP Astuti Setyaningsih

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 potong celana dalam warna putih dengan motif kartun,” Ujarnya

Rita mengungkapkan, pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak – anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut, karna kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,”tandasnya.

Sementara, saat di wawancarai, tersangka TS seperti tidak menunjukan rasa penyesalanya. TS bersikap dingin dan hanya melontarkan beberapa kata.

“Saya nekad melakukan itu karena tidak mendapat kebutuhan biologis dari istri,”singkatnya

(RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Papua Barat Daya Laksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Gelar Perkara Dumas
Rekonstruksi 17 Adegan, Polda Papua Barat Daya Bongkar Rencana Pembunuhan di Tambrauw
Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penembakan Dan Pencurian Senpi Di Kp.sorry
Tindak Tegas Kapolda Riau: Copot Pejabat Polsek Panipahan, Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu  
Kapolda Papua Barat Daya Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian
Membalut Luka di Distrik Bamusbama: Satgas Dofior Pulihkan Semangat Masyarakat dengan Senyum dan Berbagi Kasih
14 DPO Diburu Polisi, Polda Ungkap Rangkaian Kasus Berdarah di Distrik Bamusbama
Biro SDM Polda PBD Gelar Pelatihan Polisi Sadar Berkarakter Perkuat Karakter Personel dan Dorong Jati Diri Bhayangkara di Raja Ampat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 11:49 WIB

Polda Papua Barat Daya Laksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Gelar Perkara Dumas

Rabu, 15 April 2026 - 11:32 WIB

Rekonstruksi 17 Adegan, Polda Papua Barat Daya Bongkar Rencana Pembunuhan di Tambrauw

Rabu, 15 April 2026 - 10:05 WIB

Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus Penembakan Dan Pencurian Senpi Di Kp.sorry

Selasa, 14 April 2026 - 00:23 WIB

Tindak Tegas Kapolda Riau: Copot Pejabat Polsek Panipahan, Komitmen Berantas Narkoba Tanpa Pandang Bulu  

Senin, 13 April 2026 - 09:35 WIB

Kapolda Papua Barat Daya Buka Audit Kinerja Tahap I 2026, Fokus pada Perencanaan dan Pengorganisasian

Berita Terbaru