Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya.Gara Gara Tidak Puas Sama Istrinya

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-TS alias A (45) seorang penjaga sekolah di Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Pria yang usianya mendekati separuh abad ini tega mencabuli siswi kelas 2 Sekolah Dasar.

Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru menginjak usia 8 tahun yang sepatutnya di jaga dan disayanginya. Lebih parahnya, TS sudah melakukan hal bejat itu selama 5 kali.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwardi kepada awak media dalam konferensi persnya di Mapolres Sukabumi Kota. Senin ( 13/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Rita Suwardi menjelaskan kronologi kejadian awal TS melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang dan satu unit HP.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari 5 kali,”kata Rita, Senin (13/1).

Rita menyebut, tersangka TS saat ini sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota sesuai dengan laporan polisi nomor : lp/b/03/i/2025/spkt/polres sukabumi kota/polda jawa barat, tanggal 02 januari 2025.

READ  Pemkab Tambrauw Siapkan Langkah Strategis Jaga Keamanan Pascainsiden Bamusbama

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 potong celana dalam warna putih dengan motif kartun,” Ujarnya

Rita mengungkapkan, pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak – anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut, karna kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,”tandasnya.

Sementara, saat di wawancarai, tersangka TS seperti tidak menunjukan rasa penyesalanya. TS bersikap dingin dan hanya melontarkan beberapa kata.

“Saya nekad melakukan itu karena tidak mendapat kebutuhan biologis dari istri,”singkatnya

(RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polsek Bengkalis Lakukan Perawatan Berkala Lahan Jagung Pipil di Desa Senggoro untuk Dukung Ketahanan Pangan
Polda PBD Lakukan Pengecekan dan Penilaian Poskamling dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80
Polda PBD Hadiri Aksi Penanaman 5.000 Bibit Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Langsung Perawatan Tanaman Jagung Pipil di Desa Ketam Putih*
Ketua Umum Team Libas Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara
Polda PBD Dorong Prestasi dan Pembinaan Generasi Muda Lewat Turnamen Biliar Bhayangkara Cup I
Dukung Ketahanan Pangan, Personel Polsek Bengkalis Terjun Langsung Rawat Tanaman Jagung Pipil*
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polda PBD Gelar Bakti Sosial dan Bakti Religi di Empat Tempat Ibadah
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 12:38 WIB

Polsek Bengkalis Lakukan Perawatan Berkala Lahan Jagung Pipil di Desa Senggoro untuk Dukung Ketahanan Pangan

Senin, 15 Juni 2026 - 10:26 WIB

Polda PBD Lakukan Pengecekan dan Penilaian Poskamling dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-80

Senin, 15 Juni 2026 - 08:02 WIB

Polda PBD Hadiri Aksi Penanaman 5.000 Bibit Pohon Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:18 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Pantau Langsung Perawatan Tanaman Jagung Pipil di Desa Ketam Putih*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:59 WIB

Ketua Umum Team Libas Desak Polda Sumut Ambil Alih Kasus Pembunuhan Siswi SMK di Nias Utara

Berita Terbaru