Seorang Ayah Tega Menyetubuhi Anak Kandungnya.Gara Gara Tidak Puas Sama Istrinya

- Penulis

Selasa, 14 Januari 2025 - 00:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sukabumi-TS alias A (45) seorang penjaga sekolah di Kecamatan Gunung Puyuh, Kota Sukabumi. Pria yang usianya mendekati separuh abad ini tega mencabuli siswi kelas 2 Sekolah Dasar.

Ironisnya, korban merupakan anak kandungnya sendiri yang baru menginjak usia 8 tahun yang sepatutnya di jaga dan disayanginya. Lebih parahnya, TS sudah melakukan hal bejat itu selama 5 kali.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwardi kepada awak media dalam konferensi persnya di Mapolres Sukabumi Kota. Senin ( 13/01/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Rita Suwardi menjelaskan kronologi kejadian awal TS melancarkan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi akan memberikan sejumlah uang dan satu unit HP.

“Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah mengiming-imingi korban akan diberi uang sehingga korban mengikuti keinginan pelaku, hingga perbuatan pelaku berlangsung sebanyak lebih dari 5 kali,”kata Rita, Senin (13/1).

Rita menyebut, tersangka TS saat ini sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota sesuai dengan laporan polisi nomor : lp/b/03/i/2025/spkt/polres sukabumi kota/polda jawa barat, tanggal 02 januari 2025.

READ  Seorang ART Pencuri Perhiasan Majikan Berhasil Di Amankan Polres Sukabumi Kota.Ini Kronologis Nya

“Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 potong kaos warna ungu lengan pendek dengan motif kartun, 1 potong celana pendek warna hijau, 1 potong celana dalam warna putih dengan motif kartun,” Ujarnya

Rita mengungkapkan, pasal yang diterapkan kepada pelaku adalah pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang- Undang no. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Kami ingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua yang masih melakukan tindakan keji kepada anak – anaknya, agar menghentikan perbuatan tersebut, karna kami siap menindaklanjuti dengan tegas sesuai undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman seberat-beratnya,”tandasnya.

Sementara, saat di wawancarai, tersangka TS seperti tidak menunjukan rasa penyesalanya. TS bersikap dingin dan hanya melontarkan beberapa kata.

“Saya nekad melakukan itu karena tidak mendapat kebutuhan biologis dari istri,”singkatnya

(RK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal, 29 Liter Cap Tikus Diamankan
TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor
Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Imbauan Keselamatan kepada Wisatawan
Bidpropam Polda Papua Barat Daya Laksanakan Sidak Pelayanan Publik jajaran polres kab. sorong di Polsek Salawati
Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong
Polres Mojokerto Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Sepeda Listrik di Jalan Raya
Di Balik Pengabdian Lebih dari 1.000 Taruna, 71 Taruni Akpol Perkuat Pembentukan Karakter Siswa Sekolah Rakyat
Polsek Diwek Tinjau Tanaman Jagung Dukung Program Nasional Asta Cita
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 12:23 WIB

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Tertibkan Peredaran Miras Lokal, 29 Liter Cap Tikus Diamankan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 04:03 WIB

TMMD Ke-129 Gelar Penyuluhan Wasbang & Hukum, Tanamkan Kesadaran Berbangsa serta Taat Aturan di Kampung Sesor

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:46 WIB

Tourist Police Ditpolairud Polda Papua Barat Daya Berikan Imbauan Keselamatan kepada Wisatawan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Bidpropam Polda Papua Barat Daya Laksanakan Sidak Pelayanan Publik jajaran polres kab. sorong di Polsek Salawati

Kamis, 6 Agustus 2026 - 05:55 WIB

Polda PBD Perkuat Karakter Kepemimpinan Mahasiswa melalui Latihan Dasar Kepemimpinan di Universitas Muhammadiyah Sorong

Berita Terbaru