RUU KUHAP: Advokat Dapat Hak Imunitas, Penghinaan Presiden Diselesaikan dengan Restorative Justice

- Penulis

Senin, 24 Maret 2025 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Pengesahan RUU KUHAP Dapat Dukungan Akademisi dan Praktisi Hukum.DPR RI melalui Ketua Komisi III, Dr. Habiburohman, SH., MH., mengumumkan pembahasan lanjutan mengenai pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penguatan hak imunitas bagi advokat dan pengaturan penyelesaian perkara penghinaan terhadap presiden melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).Senin 24/3/2025

Pengesahan ini mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan praktisi hukum. Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI), Prof. Dr. Henry J. Pandiangan, SH., MH., menegaskan pentingnya hak imunitas bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Hal ini menjadi langkah maju dalam sistem hukum Indonesia agar advokat tidak merasa terancam saat membela kepentingan kliennya, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Imunitas Advokat: Perlindungan Profesi dari Kriminalisasi

Dalam RUU KUHAP yang baru, hak imunitas advokat dinyatakan secara tegas. Beberapa poin utama yang ditekankan dalam ketentuan ini adalah:

1. Hak imunitas berlaku sepanjang advokat menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik serta sesuai dengan etika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata dalam proses pembelaan kliennya.

3. Hak ini memberikan kepastian hukum bagi advokat agar tidak merasa terbebani atau cemas saat menjalankan tugasnya.

4. Dengan adanya imunitas ini, masyarakat pengguna jasa advokat akan lebih terlindungi dalam mendapatkan pendampingan hukum yang profesional dan berkualitas.

Menurut Prof. Dr. Henry J. Pandiangan, advokat memiliki peran sentral dalam menegakkan keadilan. Jika advokat terus-menerus dihantui ancaman kriminalisasi saat menjalankan tugasnya, maka akan terjadi ketimpangan dalam proses hukum. Oleh karena itu, perlindungan terhadap advokat merupakan suatu keharusan demi menciptakan sistem hukum yang sehat dan berkeadilan.

Restorative Justice dalam Kasus Penghinaan Presiden

Selain penguatan hak imunitas advokat, RUU KUHAP juga menyoroti mekanisme penyelesaian kasus penghinaan terhadap presiden. Dalam Pasal 77 RUU KUHAP disebutkan bahwa penyelesaian kasus penghinaan presiden harus diprioritaskan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Restorative Justice adalah pendekatan hukum yang mengedepankan musyawarah dan kesepakatan antara pelaku, korban, serta pihak terkait dalam menyelesaikan perkara tanpa harus melalui pengadilan. Namun, mekanisme RJ ini dikecualikan untuk beberapa tindak pidana berat, seperti:

READ  JOURNALISTICIDE: Teror Global Terhadap Kebebasan Pers? 

1. Tindak pidana terorisme

2. Tindak pidana korupsi

3. Tindak pidana tanpa korban

4. Tindak pidana dengan ancaman penjara lima tahun atau lebih

5. Tindak pidana yang menyangkut nyawa seseorang

6. Tindak pidana yang diancam dengan hukuman minimum khusus

7. Tindak pidana narkotika, kecuali bagi pengguna yang sedang menjalani rehabilitasi

Dengan demikian, kasus penghinaan terhadap presiden yang tidak memenuhi kriteria tindak pidana berat dapat diselesaikan secara damai di luar pengadilan. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kriminalisasi berlebihan terhadap pelaku dan lebih mengutamakan edukasi serta perbaikan sosial.

Dukungan dari Akademisi dan Organisasi Advokat

Pengesahan RUU KUHAP ini mendapat dukungan dari berbagai organisasi hukum dan akademisi. DPP GAKORPAN, LBH Pers Presisi, serta sejumlah praktisi hukum seperti Dr. Bernard, Rusman Pinem, dan Tiur Simamora, turut mengapresiasi langkah DPR dalam memperkuat perlindungan bagi advokat dan mengedepankan mekanisme keadilan restoratif.

Menurut mereka, kebijakan ini sangat signifikan bagi dunia advokasi di Indonesia. Selama ini, banyak advokat yang merasa khawatir akan adanya kriminalisasi dalam menjalankan tugasnya. Dengan adanya perlindungan hukum ini, advokat dapat bekerja dengan lebih optimal tanpa rasa takut.

Selain itu, kehadiran mekanisme RJ dalam kasus penghinaan presiden diharapkan dapat mengurangi ketegangan politik dan sosial. Masyarakat yang terlibat dalam kasus semacam ini dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya melalui pendekatan yang lebih humanis.

Kesimpulan: Menuju Sistem Hukum yang Lebih Berkeadilan

RUU KUHAP yang baru membawa perubahan signifikan dalam sistem hukum Indonesia. Dengan memperkuat hak imunitas advokat dan mengedepankan penyelesaian kasus penghinaan presiden melalui Restorative Justice, sistem peradilan diharapkan menjadi lebih adil dan tidak mudah disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Sebagai negara hukum, Indonesia harus memastikan bahwa setiap elemen dalam sistem peradilan, baik advokat maupun masyarakat, mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip keadilan dan HAM. Pengesahan RUU ini menjadi langkah penting dalam reformasi hukum yang lebih berpihak pada keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.

Salam Pencerahan Hukum HAM Berkeadilan Presisi Pancasila UUD 1945.

Penulis: Dr Bernard Rusman.Tiur Riries (Jurnalis LBH.PERS Presisi )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yakub F Ismail : Tekanan Ganda Ekonomi Indonesia
Dari Depresi Berat Menuju Kepemimpinan Nasional: Transformasi Donny Andretti dan Lahirnya Berbagai Organisasi di Indonesia
Koruptor Hidup Mewah, Rakyat Mati Lapar: Saatnya Hukuman Mati dan Perampasan Aset
Para Serigala Penipu Berkedok Investasi yang Bersembunyi di Balik Korporasi Kini Dapat Dilibas dan Dimintai Pertanggungjawaban Pidana
Korupsi Tidak Pernah Berhenti, Indonesia Darurat Korupsi
Menutup Pintu Impunitas, Membuka Jalan Keadilan bagi Pers
Prof Dr Sutan Nasomal : Presiden RI harus Waspada Reaksi Alam Sampai Bencana Hujan Mikroplastik Indonesia
Yakub F Ismail: Membaca Mens Rea: Komedi dan Kritik Sosial
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:54 WIB

Yakub F Ismail : Tekanan Ganda Ekonomi Indonesia

Minggu, 15 Februari 2026 - 01:33 WIB

Dari Depresi Berat Menuju Kepemimpinan Nasional: Transformasi Donny Andretti dan Lahirnya Berbagai Organisasi di Indonesia

Rabu, 11 Februari 2026 - 05:14 WIB

Koruptor Hidup Mewah, Rakyat Mati Lapar: Saatnya Hukuman Mati dan Perampasan Aset

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:58 WIB

Para Serigala Penipu Berkedok Investasi yang Bersembunyi di Balik Korporasi Kini Dapat Dilibas dan Dimintai Pertanggungjawaban Pidana

Jumat, 6 Februari 2026 - 06:46 WIB

Korupsi Tidak Pernah Berhenti, Indonesia Darurat Korupsi

Berita Terbaru