Buntut Penangkapan 2 Pengedar, Perantara Jual Beli Sabu di Tangen Ditangkap Tim Opsnal Polres Sragen

- Penulis

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Sragen – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen kembali mencatatkan prestasi dengan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Sragen.

Setelah sebelumnya berhasil menangkap dua pengedar sabu, kini petugas berhasil mengamankan seorang perantara jual beli narkotika berinisial SW alias Pak Pe (55), warga Dukuh Paldaplang, Desa Kebonromo, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, sekitar pukul 19.45 WIB di rumah tersangka yang berlokasi di Dukuh Paldaplang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggerebekan tersebut, petugas yang dipimpin tim Opsnal Satuan Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip bening berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,81 gram, satu celana panjang warna biru, dan satu unit handphone merk Xiaomi warna silver.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasat Narkoba AKP Luqman Effensi menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka, yakni YAD alias Yuda dan SR alias Sujat. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa SW alias Pak Pe berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut.

READ  Pastikan Kelayakan Operasi Angkutan Umum Jelang Mudik Lebaran, Satgas Operasi Keselamatan Candi 2025 Kembali Gelar Rampcheck di Terminal Mangkang

“Tersangka SW alias Pak Pe mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan titipan dari seseorang bernama Anton. Pak Pe bertugas menyimpan sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pembeli. Peran Pak Pe dalam kasus ini adalah sebagai perantara dalam transaksi jual beli narkotika,” ujar Kapolres.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan sabu yang disembunyikan di dalam celana panjang.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka SW alias Pak Pe dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam penegasannya, Kapolres berkomitmen akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sragen.

Ia juga mengimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

 

(Siswanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan
Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos
Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung
Kurang dari 24 Jam, Kanit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku dan Motor NMAX Diduga Hasil Curian
Satresnarkoba Polres Garut Amankan Pengedar Psikotropika, Transaksi Diduga Melalui Akun Media Sosial
TNI AL Lanal Ternate Gagalkan Penyelundupan 114 Botol Sopi di Weda, Komandan Tegaskan Komitmen Berantas Miras Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:12 WIB

Diduga Motor Warga Sukabakti Raib Saat Pagi, Keamanan Lingkungan Kembali Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 15:32 WIB

Begal di Gambir Sasar Petugas Damkar, Lima Pelaku Ditangkap, Empat Masih Buron

Selasa, 7 April 2026 - 15:17 WIB

Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:54 WIB

Kasus Pembunuhan mayat di dalam freezer, korban Dimutilasi di Kabupaten Bekasi Terungkap, Korban Dibunuh karena Tolak Ajakan Curi Mobil Bos

Minggu, 22 Maret 2026 - 07:58 WIB

Subdit Resmob Polda Metro Jaya Tangkap Tersangka Dugaan Kasus Pembunuhan Perempuan di Cipayung

Berita Terbaru