Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Aplikasi, Simak Ketentuannya!

- Penulis

Kamis, 13 Maret 2025 - 13:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta – Kabar gembira bagi para pengemudi dan kurir di layanan angkutan berbasis aplikasi! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka.(13/3/2025)

Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan para pekerja di sektor ini mendapatkan hak yang layak, terutama dalam menyambut Hari Raya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan ekonomi pengemudi dan kurir menjelang hari besar keagamaan.

Siapa yang Berhak Menerima Bonus?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bonus Hari Raya ini diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir yang bekerja di layanan angkutan berbasis aplikasi, baik yang berstatus mitra maupun pekerja tetap. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja di sektor digital juga merasakan manfaat yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.

READ  IMO-Indonesia Beri Selamat kepada Asep Nana Mulyana sebagai Ketum Persaja

Bagaimana Ketentuannya?

Kemnaker melalui surat edaran tersebut memberikan panduan kepada perusahaan aplikasi untuk memastikan bahwa para pengemudi dan kurir menerima bonus sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun skema pemberian bonus dapat berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, surat edaran ini menjadi pedoman agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.

Cek Informasi Selengkapnya

Bagi pengemudi dan kurir yang ingin mengetahui detail lebih lanjut mengenai mekanisme dan besaran bonus yang akan diterima, bisa mengakses langsung Surat Edaran tersebut melalui tautan berikut:

🔗 Surat Edaran Kemnaker

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja sektor transportasi digital semakin meningkat dan mereka dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dirjen Imigrasi Lakukan Penyegaran Kepemimpinan, Tegaskan Komitmen Reformasi dan Integritas Pelayanan Publik
Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru
Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!
Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 05:14 WIB

Dirjen Imigrasi Lakukan Penyegaran Kepemimpinan, Tegaskan Komitmen Reformasi dan Integritas Pelayanan Publik

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:20 WIB

Kawal Kemerdekaan Pers: PPWI Siapkan Gugatan Praperadilan Lawan Kapolri Hingga Kasat Reskrim Pekanbaru

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:16 WIB

Dr. Fachrul Razi: Revisi UU Pemerintahan Aceh Minus Penguatan Kewenangan Aceh, Berpotensi Sia-Sia!

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Berita Terbaru

Berita Daerah

DPC ASWIN Kepulauan Meranti Resmi Daftarkan Kepengurusan ke Kesbangpol

Selasa, 23 Jun 2026 - 08:17 WIB