Suararakyat.info.Jakarta – Kabar gembira bagi para pengemudi dan kurir di layanan angkutan berbasis aplikasi! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka.(13/3/2025)
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk memastikan para pekerja di sektor ini mendapatkan hak yang layak, terutama dalam menyambut Hari Raya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan ekonomi pengemudi dan kurir menjelang hari besar keagamaan.
Siapa yang Berhak Menerima Bonus?
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bonus Hari Raya ini diperuntukkan bagi pengemudi dan kurir yang bekerja di layanan angkutan berbasis aplikasi, baik yang berstatus mitra maupun pekerja tetap. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para pekerja di sektor digital juga merasakan manfaat yang setara dengan pekerja di sektor formal lainnya.
Bagaimana Ketentuannya?
Kemnaker melalui surat edaran tersebut memberikan panduan kepada perusahaan aplikasi untuk memastikan bahwa para pengemudi dan kurir menerima bonus sesuai ketentuan yang berlaku. Meskipun skema pemberian bonus dapat berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, surat edaran ini menjadi pedoman agar kesejahteraan pekerja tetap terjaga.
Cek Informasi Selengkapnya
Bagi pengemudi dan kurir yang ingin mengetahui detail lebih lanjut mengenai mekanisme dan besaran bonus yang akan diterima, bisa mengakses langsung Surat Edaran tersebut melalui tautan berikut:
🔗 Surat Edaran Kemnaker
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan para pekerja sektor transportasi digital semakin meningkat dan mereka dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang.
(*)














