Pemerintah Resmi Tambah Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Mulai 2025.Ini Penjelasan Kemenaker

- Penulis

Minggu, 12 Januari 2025 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta– Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja dari 56 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, sebagai bagian dari upaya penyesuaian bertahap yang telah berlangsung sejak 2015.Sabtu 11/01/2025

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun ini bertujuan untuk menyesuaikan masa produktif pekerja dengan peningkatan usia harapan hidup di Indonesia.

“Usia pensiun yang dimaksud adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan batas wajib berhenti bekerja,” jelas Indah dalam keterangan resminya. Pekerja tetap dapat bekerja setelah usia pensiun jika diizinkan perusahaan, dengan opsi menerima manfaat pensiun maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Bertahap hingga 2043

Sejak diterapkan pada 2015, usia pensiun awalnya ditetapkan di 56 tahun dan direncanakan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

READ  Penggerebekan Diduga Kuat Oli Ilegal di Kubu Raya: Krisantus Kurniawan Minta Semua Pihak Bertanggung Jawab

Berdasarkan proyeksi, program tersebut berpotensi mengalami defisit pada 2075 jika tidak dilakukan penyesuaian. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah pekerja tetap, dengan rincian 2% kontribusi pemberi kerja dan 1% kontribusi pekerja.

Tidak Meningkatkan Beban Iuran

Indah menegaskan, perubahan usia pensiun tidak akan memengaruhi besaran manfaat pensiun atau menambah beban iuran bagi perusahaan. Saat ini, manfaat pensiun minimum adalah Rp393.500, sedangkan maksimum mencapai Rp4.718.200 per bulan.

Harmonisasi Program Pensiun

Sebagai langkah strategis jangka panjang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengharmonisasi berbagai program pensiun di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan pekerja, memanfaatkan bonus demografi, serta mengantisipasi tantangan populasi menua di masa depan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kesejahteraan pekerja di masa mendatang.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit
Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT
Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong
Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%
Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik
Made Hiroki Laporkan Dugaan KDRT ke Polisi, Minta Publik Tidak Berspekulasi
Data Korban Insiden Stasiun Bekasi Timur Beredar di Media Sosial, Belum Terverifikasi Resmi dan masih menunggu awak media masih menunggu rilis resmi dari pihak terkait untuk memastikan validitas data korban dalam insiden tersebut
BRI Perkuat Pembiayaan Perumahan, Salurkan KPP Rp258,9 Miliar di Papua
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 09:33 WIB

Koarmada III Gelar Kauseri Agama, Perkuat Mental dan Spiritualitas Prajurit

Kamis, 30 April 2026 - 05:10 WIB

Pelayanan KP2KP Selatpanjang Tuai Respons Positif di Hari Terakhir Pelaporan SPT

Rabu, 29 April 2026 - 14:35 WIB

Tahap Akhir Pembangunan Jembatan Garuda Capai 87% wilayah Kodim Sorong

Rabu, 29 April 2026 - 14:33 WIB

Hampir selesai, Masyarakat Senang Pembangunan Jembatan Garuda Tahap IV TA. 2026 Wilayah Kodim 1802/Sorong Capai 80%

Rabu, 29 April 2026 - 05:30 WIB

Media Center Diduga Mati Suri, Kejari Kabupaten  Sukabumi Dituding Tutup Akses Informasi Publik

Berita Terbaru

Uncategorized

Polres Kediri ungkap 5 Kasus curanmor, dan kembalikan ke pemilik

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:19 WIB

Uncategorized

Kapolres Kediri Resmikan Renovasi Jembatan Merah Putih Presisi

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:09 WIB