Pemerintah Resmi Tambah Usia Pensiun Jadi 59 Tahun Mulai 2025.Ini Penjelasan Kemenaker

- Penulis

Minggu, 12 Januari 2025 - 03:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suararakyat.info.Jakarta– Pemerintah Indonesia secara resmi menaikkan usia pensiun pekerja dari 56 tahun menjadi 59 tahun mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, sebagai bagian dari upaya penyesuaian bertahap yang telah berlangsung sejak 2015.Sabtu 11/01/2025

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menyatakan bahwa kenaikan usia pensiun ini bertujuan untuk menyesuaikan masa produktif pekerja dengan peningkatan usia harapan hidup di Indonesia.

“Usia pensiun yang dimaksud adalah usia saat peserta mulai dapat menerima manfaat jaminan pensiun, bukan batas wajib berhenti bekerja,” jelas Indah dalam keterangan resminya. Pekerja tetap dapat bekerja setelah usia pensiun jika diizinkan perusahaan, dengan opsi menerima manfaat pensiun maksimal tiga tahun setelah usia pensiun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan Bertahap hingga 2043

Sejak diterapkan pada 2015, usia pensiun awalnya ditetapkan di 56 tahun dan direncanakan naik satu tahun setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun pada 2043. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlanjutan keuangan Program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

READ  Galian Ilegal di Pemkab Tangerang: Diduga  Tutup Mata, Bukan Tutup Galian,APH Kemana Ya? 

Berdasarkan proyeksi, program tersebut berpotensi mengalami defisit pada 2075 jika tidak dilakukan penyesuaian. Saat ini, iuran Jaminan Pensiun sebesar 3% dari upah pekerja tetap, dengan rincian 2% kontribusi pemberi kerja dan 1% kontribusi pekerja.

Tidak Meningkatkan Beban Iuran

Indah menegaskan, perubahan usia pensiun tidak akan memengaruhi besaran manfaat pensiun atau menambah beban iuran bagi perusahaan. Saat ini, manfaat pensiun minimum adalah Rp393.500, sedangkan maksimum mencapai Rp4.718.200 per bulan.

Harmonisasi Program Pensiun

Sebagai langkah strategis jangka panjang, pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mengharmonisasi berbagai program pensiun di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan pekerja, memanfaatkan bonus demografi, serta mengantisipasi tantangan populasi menua di masa depan.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem pensiun yang lebih inklusif dan berkelanjutan, sekaligus mendukung kesejahteraan pekerja di masa mendatang.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.suararakyat.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin
Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua
APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi
Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI
Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan
Nama Calon Tersangka Sudah Dikantongi Polda Papua Barat Daya, Kasus Korupsi Inspektorat Tinggal Tunggu Audit BPK
Mahasiswa Sorong Desak Evaluasi Kebijakan Pemerintah, Tolak MBG, Soroti Harga BBM dan Pemborosan APBN
UICI dan Dr. Fachrul Razi Bahas Otonomi Daerah dalam Bingkai Wawasan Nusantara
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:03 WIB

Hak Siswa Dipertanyakan, Dugaan Penahanan PIP dan Denda Tunggakan Mencuat di MA Sabilal Muhtadin

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:44 WIB

Muswil I MUI Papua Barat Daya Dipalang Adat, MMP Tuntut Keterlibatan Muslim Asli Papua

Jumat, 19 Juni 2026 - 02:32 WIB

APINDO Minta Kajian Komprehensif Sebelum Konvensi ILO tentang Pekerja Platform Diratifikasi

Jumat, 19 Juni 2026 - 00:06 WIB

Otonomi Daerah di Persimpangan Jalan, Dr. Fachrul Razi Beberkan Masalah Pokok dan Solusi Strategis di Kuliah Umum UICI

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:57 WIB

Hadapi Ancaman El Nino, Menko Polkam Arahkan Desk Karhutla Tingkatkan Kesiapsiagaan dan Pencegahan

Berita Terbaru